TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 113/PMK.02/2021
TENTANG
TATA CARA PENYUSUNAN USULAN, EVALUASI USULAN, DAN PENETAPAN
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN USULAN, EVALUASI USULAN, DAN PENETAPAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi tata cara penyusunan usulan, evaluasi usulan, dan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari objek PNBP:
|
(2) | Dikecualikan dari ruang lingkup Peraturan Menteri ini, tata cara penyusunan usulan, evaluasi usulan, dan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari:
|
(3) | Terhadap penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari objek PNBP Pengelolaan Barang Milik Negara berupa pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara. |
(4) | Terhadap penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari objek PNBP Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan berdasarkan Undang-Undang dan/atau dalam rapat umum pemegang saham. |
(5) | Terhadap penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Satuan Kerja Kementerian/Lembaga yang menerapkan PPK-BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan BLU. |
Pasal 3
(1) | Tarif atas jenis PNBP berbentuk:
|
(2) | Tarif spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa tarif yang ditetapkan dengan nilai nominal uang. |
(3) | Tarif ad valorem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa tarif yang ditetapkan dengan persentase atau formula. |
(4) | Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan dasar pertimbangan dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP pada masing-masing objek PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). |
(5) | Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disusun dengan metode:
|
(6) | Penghitungan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengacu pada rincian anggaran biaya atau data pembanding (benchmark). |
(7) | Dalam hal penghitungan tarif atas jenis PNBP tidak dapat ditentukan dengan rincian anggaran biaya atau data pembanding (benchmark) sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penghitungan dilakukan berdasarkan akumulasi inflasi. |
(8) | Petunjuk teknis penyusunan tarif atas jenis PNBP sesuai dengan dasar pertimbangan pada masing-masing objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran Bab II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB II
TARIF ATAS JENIS PNBP YANG BERLAKU PADA INSTANSI
PENGELOLA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Bagian Kesatu
Tarif atas Jenis PNBP yang Diatur dalam Peraturan
Pemerintah
Paragraf 1
Proses Penyusunan Usulan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP
oleh Instansi Pengelola PNBP
Pasal 4
(1) | Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP. |
(2) | Penyusunan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka:
|
Pasal 5
(1) | Dalam menyusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP melakukan:
|
(2) | Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari objek PNBP:
|
(3) | Petunjuk teknis atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Bab II huruf B sampai dengan huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Paragraf 2
Penyampaian Usulan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP oleh
Instansi Pengelola PNBP
Pasal 6
(1) | Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) melalui surat kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran. |
(2) | Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat melimpahkan kewenangan penyampaian usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I setingkat. |
(3) | Dalam hal penyampaian usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP dilimpahkan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I setingkat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat usulan disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan Direktur Jenderal Anggaran. |
(4) | Usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan dokumen yang berisi:
|
(5) | Surat penyampaian usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disampaikan dalam bentuk dokumen cetak dan/atau dokumen digital. |
(6) | Petunjuk teknis mengenai dokumen dalam usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran Bab III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Paragraf 3
Evaluasi atas Usulan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP oleh
Menteri
Pasal 7
(1) | Direktur Jenderal Anggaran melaksanakan evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP setelah penyampaian usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diterima. |
(2) | Evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Dalam melakukan evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran dapat berkoordinasi dengan:
|
(4) | Dalam hal usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP berasal dari objek PNBP Pemanfaatan Sumber Daya Alam, koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a termasuk melibatkan Badan Kebijakan Fiskal untuk melakukan evaluasi dampak pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP tersebut terhadap perpajakan, PNBP, dana bagi hasil, dan pendapatan asli daerah. |
(5) | Evaluasi dampak pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk mempertimbangkan pajak daerah dan retribusi daerah yang dikenakan atas objek PNBP Pemanfaatan Sumber Daya Alam. |
(6) | Dalam hal usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP berdampak langsung kepada harga jual produk/jasa yang secara dominan menjadi komponen penghitung inflasi, koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a termasuk melibatkan Badan Kebijakan Fiskal untuk melakukan evaluasi dampak pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP tersebut terhadap inflasi. |
(7) | Dalam hal usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP berasal dari objek PNBP Pengelolaan Barang Milik Negara berupa penggunaan Barang Milik Negara, koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a termasuk melibatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. |
(8) | Petunjuk teknis mengenai evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Bab IV huruf A dan B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 8
(1) | Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat berupa pembahasan bersama dengan Instansi Pengelola PNBP yang menyampaikan usulan. |
(2) | Direktur Jenderal Anggaran dapat meminta penjelasan dan/atau data dukung secara tertulis kepada Instansi Pengelola PNBP. |
(3) | Penyampaian kelengkapan berupa penjelasan, dan/atau data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan oleh pejabat sampai dengan eselon II di lingkungan Instansi Pengelola PNBP. |
(4) | Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
|
Pasal 9
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf e terdapat usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang memenuhi kriteria:
Direktur Jenderal Anggaran menyusun rancangan Peraturan Menteri yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP.
Pasal 10
(1) | Dalam hal terdapat penambahan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP di luar yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), penambahan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP baru tersebut disampaikan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP kepada Menteri dengan tembusan Direktur Jenderal Anggaran. |
(2) | Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat melimpahkan kewenangan penyampaian penambahan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I setingkat. |
(3) | Dalam hal penyampaian penambahan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilimpahkan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I setingkat, surat usulan disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan tembusan kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan Menteri. |
Paragraf 4
Penyusunan dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis
PNBP
Pasal 11
(1) | Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Direktur Jenderal Anggaran melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP. |
(2) | Penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 12
Pelaksanaan evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP berupa pembahasan bersama dengan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat dilakukan secara terpisah atau bersamaan dengan pembahasan panitia antar kementerian dan/atau antar non-kementerian dalam penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
Bagian Kedua
Tarif atas Jenis PNBP yang Diatur dalam Peraturan Menteri
Paragraf 1
Kriteria Tarif atas Jenis PNBP yang Diatur dalam Peraturan
Menteri
Pasal 13
(1) | Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari objek PNBP Pengelolaan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d diatur dalam Peraturan Menteri. |
(2) | Dalam hal tertentu, tarif atas jenis PNBP yang berasal dari objek PNBP Pelayanan, Pengelolaan Barang Milik Negara berupa penggunaan Barang Milik Negara, dan Hak Negara Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf e, dapat diatur dalam Peraturan Menteri. |
(3) | Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
|
Pasal 14
(1) | Tarif bersifat volatil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a merupakan tarif yang membutuhkan perubahan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. |
(2) | Tarif yang membutuhkan perubahan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat atau dapat dibentuk dari faktor paling sedikit meliputi:
|
(3) | Tarif bersifat volatil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
Pasal 15
(1) | Kebutuhan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b meliputi:
|
(2) | Kegiatan nasional dan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan/ajang/eyeni yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan menimbulkan implikasi terhadap PNBP, paling sedikit meliputi penyelenggaraan SEA Games, ASIAN Games, dan annual meeting IMF, serta kegiatan nasional dan internasional lainnya. |
(3) | Hasil ratifikasi perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tarif atas jenis PNBP yang muncul sebagai konsekuensi atas pelaksanaan kesepakatan/perjanjian internasional dalam bidang tertentu, paling sedikit meliputi:
|
(4) | Arahan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi:
|
(5) | Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau instansi pemeriksa PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan rekomendasi untuk mengatur atau menyesuaikan jenis dan tarif atas jenis PNBP. |
(6) | Hasil samping kegiatan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan barang/jasa yang timbul sebagai akibat dari pemberian/pelaksanaan kegiatan Pemerintah dan memiliki nilai untuk ditarifkan, paling sedikit meliputi:
|
(7) | Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit meliputi:
|
(8) | Pelaksanaan putusan atau ketetapan pengadilan atau badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g paling sedikit meliputi putusan pengadilan untuk mengatur tarif atas jenis PNBP. |
Paragraf 2
Proses Penyusunan Usulan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP
oleh Instansi Pengelola PNBP
Pasal 16
(1) | Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. |
(2) | Dalam menyusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP melaksanakan ketentuan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. |
(3) | Petunjuk teknis penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran Bab II huruf B sampai dengan huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Paragraf 3
Penyampaian Usulan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP oleh
Instansi Pengelola PNBP
Pasal 17
(1) | Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) melalui surat kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran. |
(2) | Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat melimpahkan kewenangan penyampaian usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I setingkat. |
(3) | Dalam hal penyampaian usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP dilimpahkan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I setingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat usulan disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan Direktur Jenderal Anggaran. |
(4) | Usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan dokumen yang berisi:
|
(5) | Dalam hal kebutuhan mendesak berupa perubahan organisasi hanya berupa perubahan nama tanpa melakukan perubahan jenis dan tarif atas jenis PNBP, usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dokumen yang berisi:
|
(6) | Surat penyampaian usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) disampaikan dalam bentuk dokumen cetak dan/atau dokumen digital. |
(7) | Petunjuk teknis mengenai dokumen dalam usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran Bab III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Paragraf 4
Evaluasi atas Usulan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP oleh
Menteri
Pasal 18
(1) | Direktur Jenderal Anggaran melaksanakan evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP setelah penyampaian usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diterima. |
(2) | Evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Petunjuk teknis mengenai evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran Bab IV huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 19
(1) | Pelaksanaan evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat berupa pembahasan bersama dengan:
|
(2) | Direktur Jenderal Anggaran dapat meminta penjelasan dan/atau data dukung secara tertulis kepada Instansi Pengelola PNBP. |
(3) | Penyampaian kelengkapan berupa penjelasan dan/atau data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan oleh pejabat sampai dengan eselon II di lingkungan Instansi Pengelola PNBP. |
(4) | Hasil evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
|
(5) | Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e terdapat usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang tidak memenuhi kriteria:
|
(6) | Ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 berlaku secara jnutatis mutandis untuk penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (5). |
Pasal 20
(1) | Dalam hal terdapat penambahan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP di luar yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), penambahan usulan jenis dan tarif jenis PNBP tersebut disampaikan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran. |
(2) | Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat melimpahkan kewenangan penyampaian penambahan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I setingkat. |
(3) | Dalam hal penyampaian penambahan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP disampaikan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I setingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat usulan disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan tembusan kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan Menteri. |
Paragraf 5
Penyusunan dan Penetapan Usulan Jenis dan Tarif atas
Jenis PNBP
Pasal 21
(1) | Berdasarkan hasil evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 19 ayat (4), Direktur Jenderal Anggaran dapat melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP. |
(2) | Penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Menteri yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan. |
Paragraf 6
Penyusunan dan Penetapan Tarif atas Jenis PNBP dalam
hal Kebutuhan Mendesak berupa Perubahan Organisasi
karena Pencabutan Penerapan PPK-BLU
Pasal 22
(1) | Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang membawahi Satuan Kerja yang mengalami pencabutan penerapan PPK-BLU dan masih terdapat layanan PNBP menyampaikan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP melalui surat kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran. |
(2) | Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat melimpahkan kewenangan penyampaian usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris /Pejabat Eselon I setingkat. |
(3) | Dalam hal penyampaian usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP dilimpahkan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I setingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat usulan disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan Direktur Jenderal Anggaran. |
(4) | Dalam hal jenis dan tarif atas jenis PNBP yang diusulkan mengalami perubahan dari Peraturan Menteri pada saat Satuan Kerja menerapkan PPK-BLU, usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit dilengkapi dengan dokumen yang berisi:
|
(5) | Dalam hal usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP tidak mengalami perubahan dari Peraturan Menteri pada saat Satuan Kerja menerapkan PPK-BLU, usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit dilengkapi dokumen yang berisi:
|
Paragraf 7
Perubahan Peraturan Menteri yang Mengatur Mengenai
Tarif atas Jenis PNBP yang Bersifat Volatil
Pasal 23
Terhadap tarif atas jenis PNBP yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri dan bersifat volatil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), perubahannya diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 24
(1) | Dalam hal tarif bersifat volatil dalam bentuk tarif spesifik, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP mengajukan usulan perubahan jenis dan tarif atas jenis PNBP kepada Menteri paling lambat 15 (lima belas) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP. |
(2) | Ketentuan mengenai penyusunan dan penyampaian usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan dan penyampaian usulan perubahan jenis dan tarif atas jenis PNBP bersifat volatil dalam bentuk tarif spesifik. |
(3) | Ketentuan mengenai evaluasi atas usulan, penyusunan, dan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap evaluasi atas usulan, penyusunan, dan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP bersifat volatil dalam bentuk tarif spesifik. |
Pasal 25
(1) | Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP tidak menyampaikan usulan perubahan jenis dan tarif atas jenis PNBP dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I setingkat dan unit-unit terkait paling lambat 16 (enam belas) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP. |
(2) | Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat perubahan tarif atas jenis PNBP yang bersifat volatil dalam bentuk tarif spesifik, namun terdapat kondisi paling sedikit meliputi:
|
(3) | Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara sebagaimana contoh format yang tercantum dalam Lampiran Bab IV huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 26
(1) | Tarif bersifat volatil dalam bentuk tarif ad valorem yang dihitung berdasarkan formula mengandung satu atau lebih variabel yang nilainya berubah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. |
(2) | Nilai variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengacu pada:
|
(3) | Dalam rangka pengaturan kembali tarif bersifat volatil dalam bentuk tarif ad valorem sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I setingkat dan unit-unit terkait paling lambat 16 (enam belas) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP. |
(4) | Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terdapat perubahan formula, tarif atas jenis PNBP yang berlaku tidak dilakukan perubahan. |
(5) | Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara sebagaimana contoh format yang tercantum dalam Lampiran Bab IV huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Paragraf 8
Pengaturan Kembali Tarif atas Jenis PNBP dalam hal
Kebutuhan Mendesak dalam Peraturan Pemerintah
Pasal 27
(1) | Dalam hal tarif atas jenis PNBP memenuhi kriteria kebutuhan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), jenis dan tarif atas jenis PNBP diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP. |
(2) | Dalam rangka pengaturan kembali Peraturan Menteri menjadi Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran berkoordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP untuk melakukan langkah-langkah penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP. |
(3) | Langkah-langkah penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
|
Paragraf 9
Penyampaian Usulan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang
Tidak Menyebutkan Bentuk Peraturan Perundang-
Undangan
Pasal 28
(1) | Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang tidak menyebutkan bentuk peraturan perundang-undangan, berdasarkan hasil evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) atau Pasal 19 ayat (4), Direktur Jenderal Anggaran menentukan bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP sesuai ketentuan yang berlaku. |
(2) | Ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan/atau Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan dan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Bagian Ketiga
Tarif atas Jenis PNBP yang Diatur dalam Peraturan
Menteri/Pimpinan Lembaga
Paragraf 1
Kriteria Tarif atas Jenis PNBP dalam Peraturan
Menteri/Pimpinan Lembaga
Pasal 29
Tarif atas Jenis PNBP yang diatur dalam Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga terdiri atas:
Paragraf 2
Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga yang Mengatur Tarif
atas Jenis PNBP karena Amanat Peraturan Perundang-
Undangan
Pasal 30
(1) | Tarif atas jenis PNBP dapat diatur dengan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a sepanjang diperintahkan oleh:
|
(2) | Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif atas jenis PNBP yang akan diatur dengan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri. |
Pasal 31
(1) | Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun substansi yang akan dimintakan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2). |
(2) | Substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Besaran tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun:
|
(4) | Petunjuk teknis mengenai substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Bab II huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 32
(1) | Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan permintaan persetujuan terhadap substansi yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) melalui surat kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran. |
(2) | Penyampaian permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan dokumen yang berisi:
|
(3) | Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat melimpahkan kewenangan permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I setingkat. |
(4) | Dalam hal permintaan persetujuan dilimpahkan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I setingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat permintaan persetujuan disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan Direktur Jenderal Anggaran. |
(5) | Surat permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan dalam bentuk dokumen cetak dan/atau dokumen digital. |
Pasal 33
(1) | Terhadap permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran melaksanakan evaluasi atas:
|
(2) | Petunjuk teknis mengenai evaluasi atas permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Bab IV huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 34
(1) | Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dapat berupa pembahasan bersama dengan:
|
(2) | Direktur Jenderal Anggaran dapat meminta penjelasan dan/atau data dukung secara tertulis kepada Instansi Pengelola PNBP. |
(3) | Penyampaian kelengkapan berupa penjelasan dan/atau data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan oleh pejabat sampai dengan eselon II di lingkungan Instansi Pengelola PNBP. |
(4) | Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyesuaian terhadap:
|
Pasal 35
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4), Menteri dapat melakukan penerbitan surat persetujuan atas substansi yang akan diatur dengan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat menetapkan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengatur tarif atas jenis PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga yang Mengatur Tarif
atas Jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau
0% (Nol Persen) dengan Pertimbangan Tertentu
Pasal 37
(1) | Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). |
(2) | Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif atas jenis PNBP yang akan diatur dalam Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri. |
Pasal 38
(1) | Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun substansi yang akan dimintakan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2). |
(2) | Substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Petunjuk teknis mengenai substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran Bab II huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 39
(1) | Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan permintaan persetujuan terhadap substansi yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) melalui surat kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran. |
(2) | Penyampaian permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan dokumen yang berisi substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2). |
(3) | Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat melimpahkan kewenangan permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I setingkat. |
(4) | Dalam hal permintaan persetujuan dilimpahkan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I setingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat permintaan persetujuan disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan Direktur Jenderal Anggaran. |
(5) | Surat permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan dalam bentuk dokumen cetak dan/atau dokumen digital. |
Pasal 40
(1) | Terhadap permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran melaksanakan evaluasi atas:
|
(2) | Petunjuk teknis mengenai evaluasi atas permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Bab IV huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 41
(1) | Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dapat berupa pembahasan bersama dengan:
|
(2) | Direktur Jenderal Anggaran dapat meminta penjelasan dan/atau data dukung secara tertulis kepada Instansi Pengelola PNBP. |
(3) | Penyampaian kelengkapan berupa penjelasan dan/atau data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan oleh pejabat sampai dengan eselon II di lingkungan Instansi Pengelola PNBP. |
(4) | Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyesuaian terhadap:
|
Pasal 42
(1) | Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4), Menteri dapat melakukan penerbitan surat persetujuan atas substansi penetapan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dengan pertimbangan tertentu. |
(2) | Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenis PNBP selain:
|
Pasal 43
Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun dan menetapkan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
Pasal 44
(1) | Dalam hal Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Instansi Pengelola PNBP dalam proses penetapan, permintaan persetujuan terhadap substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dapat dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Instansi Pengelola PNBP. |
(2) | Surat persetujuan Menteri atas permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Instansi Pengelola PNBP ditetapkan. |
Pasal 45
(1) | Dalam hal tarif atas jenis PNBP yang ditetapkan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen), Instansi Pengelola PNBP melakukan pengadministrasian pemberian tarif atas jenis PNBP Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). |
(2) | Pengadministrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
|
(3) | Mekanisme dan tata cara pengadministrasian tarif atas jenis PNBP Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanggungjawaban PNBP. |
Bagian Keempat
Tarif atas Jenis PNBP pada Instansi Pengelola PNBP
Bendahara Umum Negara
Pasal 46
Penyusunan dan penyampaian usulan, evaluasi atas usulan, penyusunan dan penetapan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis untuk penyusunan dan penyampaian usulan, evaluasi atas usulan, penyusunan dan penetapan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang ditetapkan sebagai PNBP Bendahara Umum Negara.
Pasal 47
(1) | Terhadap tarif atas jenis PNBP dari pelaksanaan kewenangan Menteri selaku Bendahara Umum Negara, Menteri selaku Bendahara Umum Negara menyampaikan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP kepada Menteri. |
(2) | Penyampaian usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada pejabat eselon I yang bertanggung jawab atas jenis dan tarif atas jenis PNBP dari pelaksanaan kewenangan Menteri selaku Bendahara Umum Negara. |
(3) | Ketentuan mengenai evaluasi atas usulan, penyusunan, dan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam:
|
Bagian Kelima
Penyesuaian terhadap Peraturan Perundang-Undangan
yang Mengatur Mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP
sebelum Berlakunya Peraturan Pemerintah tentang Tata
Cara Penetapan Tarif atas Jenis PNBP
Pasal 48
(1) | Terhadap jenis dan tarif atas jenis PNBP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian/Lembaga yang memenuhi kriteria untuk diatur dalam Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat menyampaikan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP untuk diatur dalam Peraturan Menteri. |
(2) | Tata cara penyusunan dan penyampaian usulan, evaluasi atas usulan, serta penyusunan dan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan dan penyampaian usulan, evaluasi atas usulan, serta penyusunan dan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Pasal 49
(1) | Dalam hal pertimbangan tertentu untuk mengatur tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen):
|
(2) | Tata cara penyusunan dan penyampaian, evaluasi, serta pemberian persetujuan atas permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 42 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Pasal 50
(1) | Peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/atau menetapkan jenis dan/atau tarif atas jenis PNBP yang tidak sesuai dengan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak disesuaikan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak tanggal 7 Desember 2020. |
(2) | Terhadap jenis dan/atau tarif atas jenis PNBP yang diatur dan/atau ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat menyampaikan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP untuk diatur dalam:
|
(3) | Tata cara penyusunan dan penyampaian usulan, evaluasi atas usulan, serta penyusunan dan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam:
|
BAB III
TARIF ATAS JENIS PNBP YANG BERLAKU PADA LEBIH
DARI SATU INSTANSI PENGELOLA PNBP
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 51
Penyusunan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada lebih dari satu Instansi Pengelola PNBP dapat dilakukan berdasarkan:
Bagian Kedua
Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Lebih dari Satu
Instansi Pengelola PNBP yang Diusulkan oleh Instansi
Pengelola PNBP
Pasal 52
(1) | Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada lebih dari satu Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dapat diatur dalam Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Menteri yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP, sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2). |
(2) | Ketentuan mengenai penyusunan dan penyampaian usulan oleh Instansi Pengelola PNBP, serta evaluasi atas usulan, penyusunan dan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana diatur dalam:
|
Bagian Ketiga
Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Lebih dari Satu
Instansi Pengelola PNBP Berdasarkan Hasil Evaluasi
Direktur Jenderal Anggaran
Pasal 53
(1) | Penyusunan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada lebih dari satu Instansi Pengelola PNBP oleh Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b dilakukan sebagai hasil evaluasi terhadap:
|
(2) | Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk koordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP dan unit-unit terkait untuk membahas jenis dan tarif atas jenis PNBP. |
Pasal 54
(1) | Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Direktur Jenderal Anggaran menyusun:
|
(2) | Penyusunan dan penetapan rancangan Peraturan Pemerintah dan/atau rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang- undangan. |
BAB IV
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS
JENIS PNBP
Pasal 55
(1) | Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Menteri melakukan evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP secara berkala paling sedikit setiap 2 (dua) tahun sekali atau sesuai kebutuhan. |
(2) | Evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kerangka pengawasan, paling sedikit melalui:
|
(3) | Evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang bertanggung jawab kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP. |
(4) | Evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran. |
Pasal 56
Berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) dan/atau oleh Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat melakukan tindak lanjut berupa:
Pasal 57
Tata cara evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan penyampaian rekomendasi sebagai hasil evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan PNBP.
BAB V
KOORDINASI ANTARA PIMPINAN INSTANSI PENGELOLA
PNBP DAN MENTERI DALAM PENYUSUNAN KONTRAK
YANG SUBSTANSINYA TERDAPAT PENGATURAN
DAN/ATAU PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PNBP YANG
BERASAL DARI PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM
Pasal 58
(1) | Dalam hal terdapat kontrak yang substansinya terdapat pengaturan dan/atau penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari objek PNBP Pemanfaatan Sumber Daya Alam, unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri melakukan evaluasi. |
(2) | Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri dapat berkoordinasi dengan unit eselon I lain di lingkungan Kementerian Keuangan. |
(3) | Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk mempertimbangkan dampak pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP dalam kontrak terhadap perpajakan, PNBP, dana bagi hasil, dan pendapatan asli daerah. |
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 59
Instansi Pengelola PNBP menyusun standar layanan PNBP dan diumumkan pada ruang pelayanan atau laman situs resmi.
Pasal 60
Dalam hal telah tersedia sistem penyampaian dan evaluasi usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, penyampaian dan evaluasi usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP diatur dalam pedoman buku petunjuk teknis aplikasi sistem informasi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Anggaran.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 61
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 970