TIMELINE |
---|
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pengenaan tarif atas jenis PNBP bidang Perbenihan Tanaman Hutan meliputi:
Iuran perizinan bidang Perbenihan Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berasal dari:
Pengenaan tarif atas jenis PNBP iuran perizinan bidang Perbenihan Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan kepada Wajib Bayar.
Pengenaan tarif atas jenis PNBP Iuran perizinan bidang Perbenihan Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan dengan tahapan:
(1) | Pengenaan tarif atas jenis PNBP iuran perizinan berusaha dan perizinan non berusaha pemasukan Benih dan/atau Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dikenakan terhadap izin pemasukan yang diterbitkan untuk kegiatan pemasukan Benih dan/atau Bibit ke wilayah Negara Republik Indonesia. |
(2) | Pengenaan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah Benih dan/atau Bibit dalam satuan kilogram/gram/batang/stek/plantlet dikalikan 2% (dua persen) dari harga patokan. |
(1) | Pengenaan tarif atas jenis PNBP iuran perizinan berusaha dan perizinan non berusaha pengeluaran Benih dan/atau Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d dikenakan terhadap izin pengeluaran yang diterbitkan untuk kegiatan pengeluaran Benih dan/atau Bibit dari wilayah Negara Republik Indonesia. |
(2) | Pengenaan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah Benih dan/atau Bibit dalam satuan kilogram/gram/batang/stek/plantlet dikalikan 6% (enam persen) dari harga patokan. |
(1) | Harga patokan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(2) | Harga patokan Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Tarif atas jenis PNBP iuran perizinan di bidang Perbenihan Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dipungut oleh Pejabat Penagih. |
(2) | Pejabat Penagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. |
(3) | Pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan dokumen pemungutan. |
(4) | Dokumen pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
|
(1) | Pejabat Penagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) wajib menerbitkan SPP dan kode billing sebagai dasar pembayaran PNBP yang terutang. |
(2) | Penerbitan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
|
(3) | SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat rangkap 3 (tiga):
|
(4) | Format SPP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Tarif atas jenis PNBP iuran perizinan bidang Perbenihan Tanaman Hutan dibayarkan oleh Wajib Bayar ke Kas Negara melalui SIMPONI. |
(2) | Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Dalam hal Wajib Bayar tidak membayarkan PNBP iuran perizinan bidang perbenihan tanaman hutan sampai dengan jangka waktu yang ditentukan:
|
(2) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. |
(3) | Wajib Bayar yang telah melakukan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan bukti pembayaran PNBP:
|
(4) | Bukti pembayaran PNBP perizinan di bidang perbenihan tanaman hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar penerbitan perizinan. |
(1) | Sertifikasi Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
|
(2) | Sertifikasi Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Balai atau UPTD sesuai dengan kewenangannya. |
Pengenaan tarif atas jenis PNBP Sertifikasi Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dikenakan kepada Wajib Bayar.
(1) | Sertifikasi Sumber Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dilaksanakan di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan. |
(2) | Sertifikasi Sumber Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan kelas Sumber Benih yang meliputi:
|
Sertifikasi mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b berupa kegiatan pengujian Benih untuk penerbitan sertifikat/surat keterangan pengujian mutu Benih.
(1) | Sertifikasi mutu Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c berupa kegiatan penilaian Bibit untuk penerbitan sertifikat/surat keterangan penilaian mutu Bibit. |
(2) | Mutu Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi mutu Bibit generatif dan mutu Bibit vegetatif. |
Pengenaan tarif atas jenis PNBP Sertifikasi Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus memenuhi persyaratan dengan tahapan:
(1) | Pengenaan tarif atas jenis PNBP Sertifikasi Sumber Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan luas areal Sumber Benih per hektare yang disertifikasi dikalikan tarif. |
(2) | Penghitungan pengenaan tarif atas jenis PNBP Sertifikasi Sumber Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk kebun pangkas. |
(3) | Penghitungan pengenaan tarif atas jenis PNBP Sertifikasi Sumber Benih untuk kebun pangkas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah pohon dikalikan tarif. |
Pengenaan tarif atas jenis PNBP Sertifikasi mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan jumlah contoh Benih per lot Benih yang akan diuji dikalikan tarif.
Pengenaan tarif atas jenis PNBP Sertifikasi mutu Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c, dihitung berdasarkan jumlah per batang dalam lot Bibit yang diperiksa dikalikan tarif.
Tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kehutanan dari Sertifikasi Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) | Tarif atas jenis PNBP Sertifikasi Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipungut oleh Pejabat Penagih. |
(2) | Pejabat Penagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Balai. |
(3) | Pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan dokumen pemungutan. |
(4) | Dokumen pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
|
(1) | Pejabat Penagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib menerbitkan SPP dan kode billing sebagai dasar pembayaran PNBP yang terutang. |
(2) | Penerbitan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
|
(3) | SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat rangkap 4 (empat):
|
(4) | Format SPP PNBP pelayanan jasa Sertifikasi Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Tarif atas jenis PNBP Sertifikasi Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dibayarkan oleh Wajib Bayar ke Kas Negara melalui SIMPONI. |
(2) | Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Dalam hal Wajib Bayar tidak membayarkan PNBP Sertifikasi Benih sampai dengan jangka waktu yang ditentukan:
|
(2) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. |
(3) | Wajib Bayar yang telah melakukan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan bukti pembayaran PNBP kepada Kepala Balai untuk persyaratan penerbitan sertifikat dari Kepala Balai/Kepala UPTD sesuai kewenangannya. |
Pengenaan tarif atas jenis PNBP Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dilakukan di areal Sumber Benih dengan klasifikasi:
Pengenaan tarif atas jenis PNBP Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dikenakan kepada Wajib Bayar.
Pengenaan tarif atas jenis PNBP Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus memenuhi persyaratan:
(1) | Pengenaan tarif atas jenis PNBP Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dihitung berdasarkan satuan kilogram atau batang dikalikan 6% (enam persen) dari harga patokan. |
(2) | Penghitungan pengenaan PNBP Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk kebun pangkas. |
(3) | Penghitungan pengenaan PNBP untuk kebun pangkas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah mata tunas atau stek dikalikan tarif. |
(4) | Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Tarif atas jenis PNBP Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipungut oleh Pejabat Penagih. |
(2) | Pejabat Penagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala unit pelaksana teknis lingkup Kementerian Kehutanan atau Kepala Dinas Provinsi/Kepala UPTD. |
(3) | Pemungutan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan dokumen pemungutan. |
(4) | Dokumen pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
|
(1) | Pemungutan tarif atas jenis PNBP Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 didasarkan pada laporan hasil Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan yang ditandatangani oleh pemilik/Pengelola Sumber Benih/Pelaku Usaha bidang perbenihan tanaman hutan dan Pengawas Benih atau Petugas yang ditunjuk. |
(2) | Berdasarkan laporan Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Penagih menerbitkan SPP dan kode billing sebagai dasar pembayaran PNBP yang terutang. |
(3) | Dalam hal Pengawas Benih Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, laporan hasil Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan dapat ditandatangani oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas/Kepala Balai Pemangku atau Pengelola Kawasan Hutan/Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan. |
(4) | SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat rangkap 4 (empat) dengan ketentuan:
|
(5) | Format surat laporan Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(6) | Format SPP Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Tarif atas jenis PNBP Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan dalam kawasan hutan dibayarkan oleh Wajib Bayar ke Kas Negara melalui SIMPONI. |
(2) | Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Dalam hal Wajib Bayar tidak membayarkan PNBP Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan sampai dengan jangka waktu yang ditentukan:
|
(2) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. |
(3) | Wajib Bayar yang telah melakukan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan bukti pembayaran PNBP kepada Kepala Balai. |
(1) | Pengenaan tarif atas jenis PNBP Produk Samping Hasil Penelitian Benih Unggul Tanaman Kehutanan dan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d meliputi Produk Samping Hasil Penelitian Benih Unggul Tanaman Kehutanan dan jasa lainnya. |
(2) | Jasa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Besaran tarif atas jenis PNBP Produk Samping Hasil Penelitian Benih Unggul Tanaman Kehutanan dan jasa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pengenaan tarif atas jenis PNBP Produk Samping Hasil Penelitian Benih Unggul Tanaman Kehutanan dan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dikenakan kepada Wajib Bayar.
(1) | Tarif atas jenis PNBP Produk Samping Hasil Penelitian Benih Unggul Tanaman Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dipungut oleh Pejabat Penagih. |
(2) | Pejabat Penagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Koordinator Wilayah UPT Kementerian Kehutanan berdasarkan usulan dari Kepala Balai. |
(3) | Pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan dokumen pemungutan. |
(4) | Dokumen pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
|
(1) | Pejabat Penagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) wajib menerbitkan SPP dan kode billing sebagai dasar pembayaran PNBP yang terutang. |
(2) | Penerbitan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum dilakukan pengunduhan Benih Produk Samping Hasil Penelitian Benih Unggul Tanaman Kehutanan. |
(3) | SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat rangkap 4 (empat):
|
(4) | Format SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Tarif atas jenis PNBP jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dipungut secara langsung melalui pembayaran tunai. |
(2) | Pemungutan secara langsung sebagaimana ayat (1) dibayarkan oleh Wajib Bayar kepada Bendahara Penerimaan. |
(3) | Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Koordinator Wilayah unit pelaksana teknis Kementerian Kehutanan berdasarkan usulan dari Kepala Balai. |
(1) | Tarif atas jenis PNBP Produk Samping Hasil Penelitian Benih Unggul Tanaman Kehutanan dibayarkan oleh Wajib Bayar ke Kas Negara melalui SIMPONI. |
(2) | Pembayaran dan/atau penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Format bukti pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Dalam hal Wajib Bayar tidak membayarkan PNBP Produk Samping Hasil Penelitian Benih Unggul Tanaman Kehutanan sampai dengan jangka waktu yang ditentukan:
|
(2) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. |
(3) | Wajib Bayar yang telah melakukan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan bukti pembayaran PNBP kepada Kepala Balai. |
(1) | Tarif atas jenis PNBP jasa lainnya dibayarkan kepada Bendahara Penerimaan. |
(2) | Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyetorkan ke Kas Negara. |
(3) | Format blanko penyetoran PNBP jasa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bendahara Penerimaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ditetapkan oleh Koordinator Wilayah unit pelaksana teknis Kementerian Kehutanan berdasarkan usulan dari Kepala Balai.
(1) | Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan pemungutan, pembayaran dan/atau penyetoran PNBP bidang Perbenihan Tanaman Hutan, Kepala Balai dan Direktur menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan. |
(2) | Laporan pelaksanaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
(1) | Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
|
(2) | Laporan triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
|
(3) | Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Direktur Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan PNBP kepada Menteri. |
(2) | Ketentuan mengenai penyampaian laporan pelaksanaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Menteri melakukan pembinaan dan pengendalian atas pengenaan, pemungutan, dan penyetoran jenis penerimaan negara bukan pajak bidang perbenihan tanaman hutan. |
(2) | Dalam melaksanakan pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menugaskan Direktur Jenderal. |
Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilaksanakan melalui kegiatan:
(1) | Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dilakukan untuk tercapainya kemampuan dalam memahami, menerima dan menjalankan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan pengenaan, pemungutan dan penyetoran jenis PNBP bidang perbenihan tanaman hutan. |
(2) | Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal dalam bentuk sosialisasi pedoman teknis pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria kepada Dinas Daerah Provinsi, dan unit pelaksana teknis lingkup Kementerian Kehutanan. |
(1) | Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b dilakukan untuk terwujudnya ketertiban dalam melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan pengenaan, pemungutan, dan penyetoran jenis PNBP bidang perbenihan tanaman hutan. |
(2) | Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal dalam rangka tertib pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria atas pengenaan, pemungutan, dan penyetoran jenis PNBP bidang perbenihan tanaman hutan. |
(1) | Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c dilakukan untuk membangun kesepakatan tentang kebijakan teknis yang diperlukan dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengenaan, pemungutan, dan penyetoran jenis PNBP bidang perbenihan tanaman hutan. |
(2) | Dalam menyelenggarakan konsultasi, Direktur Jenderal berkoordinasi dengan Dinas Daerah Provinsi atau Dinas Daerah Kabupaten/Kota dan unit pelaksana teknis lingkup Kementerian Kehutanan untuk mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria. |
(1) | Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d dilakukan untuk mengetahui terlaksananya norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan pengenaan, pemungutan dan penyetoran jenis PNBP bidang perbenihan tanaman hutan. |
(2) | Dalam melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal menugaskan Direktur atau Kepala Balai sesuai jenis pungutan PNBP. |
(3) | Direktur atau Kepala Balai sesuai jenis pungutan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pemantauan pelaksanan pemungutan, pembayaran, dan/atau penyetoran PNBP bidang perbenihan tanaman hutan. |
(4) | Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap realisasi pemungutan dan penyetoran PNBP bidang perbenihan tanaman hutan terhadap target PNBP yang ditetapkan. |
(5) | Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. |
(6) | Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
|
(1) | Kepala Balai menyampaikan hasil pemantauan sesuai jenis pungutan PNBP kepada Direktur yang selanjutnya Direktur menyampaikan hasil pemantauan rekapan kepada Direktur Jenderal. |
(2) | Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Untuk optimalisasi PNBP bidang perbenihan tanaman hutan, Direktur atau Kepala Balai berwenang melakukan penelitian/pengujian besarnya PNBP bidang perbenihan tanaman hutan.
Jenis dan tarif PNBP bidang perbenihan tanaman hutan yang telah dipungut berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.72/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan dari Perbenihan Tanaman Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1350) sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.72/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan dari Perbenihan Tanaman Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1350), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.72/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan dari Perbenihan Tanaman Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1350), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2025 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd RAJA JULI ANTONI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DHAHANA PUTRA