Peraturan Lainnya Nomor 973/2894/SJ

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE


Jakarta, 11 Mei 2021
Yth. 1. Gubernur                
2. Bupati/Wali Kota. 

di -                           


Seluruh Indonesia



SURAT EDARAN
NOMOR 973/2894/SJ

TENTANG

INSENTIF PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

    Dalam rangka mendukung upaya Pemerintah mempertahankan iklim usaha yang kondusif di sektor industri kendaraan bermotor yang terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta memperhatikan peraturan perundang-undangan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021; dan
  4. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Pada Tahun Anggaran 2021;



bersama ini disampaikan kepada Saudara/i hal-hal sebagai berikut:

  1. Gubernur dapat menetapkan pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Gubernur menetapkan pengenaan PKB dan BBNKB Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk orang atau barang, angkutan umum orang dan angkutan umum barang paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Gubernur/Bupati/Wali kota memberikan insentif pembebasan dan/atau pengurangan pajak dan/atau retribusi parkir, memberikan insentif pembebasan biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor, serta membebaskan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap dan memfasilitasi pembangunan fasilitas pendukung operasionalisasi sesuai dengan kewenangan bagi KBLBB.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.


 

 

 


MENTERI DALAM NEGERI,          


ttd.                                                   


MUHAMMAD TITO KARNAVIAN

 

 

Tembusan Yth:

  1. Presiden Republik Indonesia;
  2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
  3. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
  4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
  5. Menteri Sekretaris Negara;
  6. Menteri Keuangan;
  7. Menteri Perindustrian;
  8. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
  9. Sekretaris Kabinet;
  10. Kepala Staf  Kepresidenan;
  11. Ketua DPRD Provinsi seluruh Indonesia; dan
  12. Ketua DPRD Kabupaten/kota seluruh Indonesia.