TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 169 TAHUN 2021
TENTANG
KENDARAAN BERMOTOR DENGAN PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG
TERGOLONG MEWAH DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH PADA
TAHUN ANGGARAN 2021
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa sehubungan dengan perlunya menetapkan kendaraan bermotor yang dapat diterapkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan barang kena pajak untuk ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perindustrian tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah Pada Tahun Anggaran 2021;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG KENDARAAN BERMOTOR DENGAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH PADA TAHUN ANGGARAN 2021.
PERTAMA :
Menetapkan kendaraan bermotor yang dapat memperoleh Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong barang mewah yang ditanggung oleh pemerintah pada tahun anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA :
Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70% (tujuh puluh persen).
KETIGA :
Perusahaan Industri yang memproduksi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika:
KEEMPAT :
Rencana pembelian lokal (local purchase) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA disusun dengan berpedoman pada rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KELIMA :
Perusahaan industri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA wajib menyampaikan:
kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika.
KEENAM :
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika melakukan pengawasan dan evaluasi atas realisasi rencana pembelian lokal (local purchase) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT.
KETUJUH :
Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan instansi pemerintah di bidang perpajakan dan/atau melibatkan lembaga verifikasi independen.
KEDELAPAN :
Dalam hal berdasarkan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dan Diktum KETUJUH terdapat perusahaan industri yang tidak melaksanakan pembelian lokal (local purchase) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika mengusulkan:
KESEMBILAN :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya periode Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana diatur oleh menteri yang menyelengggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2021
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
SALINAN Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: