25 Februari 2022
SURAT EDARAN BERSAMA
MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN, MENTERI PEKERJAAN UMUM
DAN PERUMAHAN RAKYAT, DAN MENTERI INVESTASI/KEPALA BKPM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 973/1030/SJ
NOMOR : SE-1/MK.07/202
NOMOR : 06/SE/M/2022
NOMOR : 399/A.1/2022
TENTANG
PERCEPATAN PELAKSANAAN RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
Dalam rangka percepatan pelaksanaan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung berdasarkan:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah; dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,
maka diminta perhatian Saudara atas hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan pengaturan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus menyediakan PBG paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah berlaku (2 Agustus 2021).
- Berpedoman pada Pasal 326 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, penyelenggaraan Bangunan Gedung termasuk di dalamnya penerbitan PBG dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui SIMBG.
- Dalam penerbitan PBG sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang mengatur antara lain IMB (telah diubah nomenklatur menjadi PBG) termasuk dalam jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
-
Untuk penetapan jenis Pajak dan Retribusi Daerah harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022:
a. |
Pasal 94, bahwa jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah; dan |
b. |
Pasal 187 huruf b, bahwa Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang ini. Sehingga berkenaan dengan hal- hal tersebut di atas maka:
1) |
Seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota agar segera menyusun Peraturan Daerah yang mengatur Pajak dan Retribusi Daerah dalam pengaturan satu Peraturan Daerah; dan |
2) |
Bagi daerah yang belum menetapkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam satu Peraturan Daerah, maka Pemerintah Daerah yang telah memiliki Peraturan Daerah tentang Retribusi IMB ataupun Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang di dalamnya mengatur ketentuan terkait retribusi IMB, masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi tersebut sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yaitu 5 Januari 2024, sepanjang memberikan pelayanan PBG sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. |
|
- Mencermati angka 1 (satu) sampai dengan angka 4 (empat), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus mengunggah dokumen Peraturan Daerah mengenai Retribusi Daerah sebelum memberikan pelayanan PBG. Bagi daerah yang telah menerbitkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi PBG agar menggunakan fitur perhitungan retribusi otomatis dalam SIMBG, sedangkan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang belum menerbitkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Daerah PBG menggunakan Peraturan Daerah mengenai Retribusi IMB kemudian melakukan perhitungan retribusi secara manual dan mengunggah hasil perhitungan tersebut ke dalam SIMBG.
- Mengingat penerbitan PBG harus dilakukan pada lokasi yang sesuai dengan ketentuan RDTR yang mengacu pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Pasal 32 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 serta Pasal 24 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yang mengamanatkan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan peraturan Bupati/Wali kota tentang RDTR yang diselesaikan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Pemerintah diundangkan (2 Februari 2022). Maka untuk percepatan penerbitan PBG seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota agar segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR.
- Gubernur DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta serta Bupati/Wali kota dan DPRD Kabupaten/Kota segera melakukan percepatan pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lama 5 Januari 2024.
- Untuk mendukung percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi di Daerah, khususnya terkait substansi Retribusi PBG, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengunduh pedoman penyusunan Peraturan Daerah Retribusi PBG pada tautan https://bit.ly/pbgptka sebagai acuan.
- Surat Edaran Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani, dengan ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 011/5976/SJ tanggal 21 Oktober 2021 tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, sepanjang mengenai Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk menjadi pedoman dan dilaksanakan.
Jakarta, 25 Februari 2022
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN |
MENTERI KEUANGAN,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI |
|
|
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO |
MENTERI INVESTASI/KEPALA BKPM,
ttd
BAHLIL LAHADALIA |