Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 27 TAHUN 2014

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 27 TAHUN 2014

TENTANG

PENETAPAN NILAI SEWA REKLAME SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK REKLAME

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :


  1. bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, yang telah diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012 menetapkan Nilai Sewa Reklame sebagai dasar pengenaan pajak;
  2. bahwa Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa Nilai Kontrak Reklame atas penyelenggaraan reklame oleh pihak ketiga dan berdasarkan faktor-faktor tertentu atas penyelenggaraan reklame yang diselenggarakan sendiri;
  3. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 ayat (9) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa hasil perhitungan Nilai Sewa Reklame pada Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) dapat dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali  dengan Peraturan Gubernur;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame;

   

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
  3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
  4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan; 
  7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Oleh Kepala Daerah dan Pajak yang Dibayar Sendiri;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan;
  12. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame;
  13. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  14. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  15. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung;
  16. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame;
  17. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2030;
  18. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;
  19. Peraturan Gubenur Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN NILAI SEWA REKLAME SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK REKLAME.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut BPKD adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Suku Dinas Pelayanan Pajak adalah Suku Dinas Pelayanan Pajak Kota Administrasi.
  7. Unit Pelayanan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut UPPD adalah Unit Pelayanan Pajak Daerah di wilayah Kecamatan.
  8. Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
  9. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.
  10. Reklame Non Produk adalah reklame yang memuat semata-mata nama badan/perusahaan/usaha atau nama profesi, termasuk logo/simbol atau identitas badan/perusahaan/usaha yang dapat dilihat dibaca oleh umum.
  11. Reklame Produk adalah reklame yang memuat produk suatu barang atau jasa sebagai sarana promosi.
  12. Reklame Papan/Billboard adalah reklame yang terbuat dari papan kayu, calli brete, vinyle termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang atau digantungkan atau dipasang pada bangunan dan halaman di atas bangunan.
  13. Reklame Light Emitting Diode (LED) dan sejenisnya adalah penyelenggaraan reklame yang menggunakan layar monitor untuk menayangkan reklame atau iklan baik berupa gambar, rekaman video yang ditayangkan dalam bentuk Compact Disc, Digital Video Disc dan sejenisnya, atau tulisan dalam bentuk apapun yang dapat berubah-ubah secara terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik atau tenaga lainnya.
  14. Reklame Kain adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenis dengan itu.
  15. Reklame Melekat (stiker) adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang dan digantungkan pada suatu benda dengan ketentuan luasnya tidak lebih dari 200 cm2 (dua ratus centimeter persegi) per lembar.
  16. Reklame Selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang dan digantungkan pada suatu benda lain :
  17. Reklame Berjalan/Kendaraan adalah reklame yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan yang diselenggarakan dengan mempergunakan kendaraan atau dengan cara dibawa oleh orang.
  18. Reklame Udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan gas, laser, pesawat udara atau alat lain yang sejenis.
  19. Reklame Suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau oleh perantaraan alat.
  20. Reklame Film/Slide adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film, atau bahan-bahan yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau dipancarkan pada layar atau benda lain di dalam ruangan.
  21. Reklame Peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
  22. Reklame Apung adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara terapung di permukaan air.
  23. Nama Pengenal Usaha atau Profesi adalah nama atau tanda atau simbol/logo pengenal perusahaan atau profesi yang harus diselenggarakan di tempat kedudukan perusahaan atau profesi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bertujuan semata-mata untuk memperkenalkan atau menarik perhatian masyarakat.
  24. Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan dan pengaturan yang meliputi perencanaan, jenis, perizinan, penyelenggara pengendalian dan pengawasan dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi.
  25. Penyelenggara Reklame adalah orang perseorangan atau badan yang menyelenggarakan reklame atau yang memesan reklame.
  26. Perusahaan Jasa Periklanan atau Biro Reklame adalah badan hukum yang terdaftar sebagai penyelenggara jasa periklanan atau biro reklame pada Dinas Pelayanan Pajak yang memiliki bidang usaha dalam penyelenggaraan reklame.
  27. Nilai Sewa Reklame yang selanjutnya disingkat NSR adalah dasar pengenaan pajak yang digunakan sebagai salah satu faktor dalam penghitungan pajak reklame terutang.
  28. Nilai Kontrak Reklame adalah nilai yang tercantum dalam kontrak pembuatan reklame antara pihak ketiga dengan pemesan reklame.
  29. NSR dianggap tidak wajar adalah Nilai Kontrak Reklame yang tidak wajar jika dibandingkan dengan Nilai Kontrak Reklame yang ada pada lokasi kelas jalan yang sama dan ukuran luas reklame yang sama dalam penyelenggaraan reklame.
  30. Bidang Reklame adalah bagian dari konstruksi yang digunakan sebagai tempat penyajian reklame.
  31. Ketinggian Reklame adalah tinggi reklame dari permukaan tanah sampai ambang atas bidang reklame. 
  32. Izin Tetap adalah izin yang diberikan untuk jangka waktu tetap atau sampai dengan adanya pencabutan izin untuk penyelenggaraan reklame yang hanya semata-mata memuat nama atau tanda pengenal usaha atau profesi.
  33. Izin Terbatas adalah izin yang diberikan untuk penyelenggaraan reklame selain penyelenggaraan dengan izin tetap.


BAB II
NILAI SEWA REKLAME

Bagian Kesatu
Nilai Sewa Reklame

Pasal 2

(1) Dasar pengenaan pajak Reklame meliputi NSR
(2) NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sebagai berikut:
a. Dalam hal penyelenggaraan reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan Nilai Kontrak Reklame;
b. Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri, NSR dihitung dengan memperhatikan faktor-faktor:
  1. jenis reklame;
  2. bahan yang digunakan;
  3. lokasi penempatan;
  4. waktu;
  5. jangka waktu penyelenggaraan reklame;
  6. jumlah reklame; dan
  7. ukuran luas reklame;
(3) Dalam hal NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, maka NSR ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.


Bagian Kedua
Nilai Kontrak Reklame

Pasal 3

(1) Penyelenggaraan reklame jenis Papan/Billboard/Light Emitting Diode (LED) dan sejenisnya yang diselenggarakan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, NSR ditetapkan berdasarkan Nilai Kontrak Reklame.
(2) Nilai Kontrak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
(3) Nilai Kontrak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penyelenggaraan reklame di dalam sarana dan prasarana kota, antara lain meliputi:
  1. nilai hasil lelang pemanfaatan titik reklame yang diselenggarakan oleh BPKD Provinsi DKI Jakarta;
  2. biaya pembuatan reklame termasuk konstruksi reklame; dan
  3. biaya perawatan penyelenggaraan reklame.
(4) Nilai Kontrak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penyelenggaraan reklame di luar sarana dan prasarana kota termasuk persil milik BUMN/BUMD, antara lain meliputi:
  1. nilai sewa lahan;
  2. biaya pembuatan reklame termasuk konstruksi reklame; dan
  3. biaya perawatan penyelenggaraan reklame.


Pasal 4

(1) Nilai Kontrak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, didasarkan kepada kontrak kerja yang diatur sebagai berikut:
  1. kontrak kerja yang dilakukan secara eksklusif atau nama lain yang disamakan yaitu penyelenggaraan/penayangan reklame yang hanya dikontrak kerjakan dengan 1 (satu) pemesan reklame
  2. kontrak kerja yang dilakukan secara tidak eksklusif atau nama lain yang disamakan yaitu penyelenggaraan/penayangan reklame yang dikontrak kerjakan dengan lebih dari 1 (satu) pemesan reklame.
(2) Nilai Kontrak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah Nilai Kontrak Reklame antara pihak ketiga dengan 1 (satu) pemesan reklame dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam kontrak kerja.
(3) Nilai Kontrak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah Nilai Kontrak Reklame pada masing-masing pemesan reklame dengan pihak ketiga dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam kontrak kerja.


Pasal 5

(1) Pembuktian kebenaran atas Nilai Kontrak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dibuktikan dengan menyampaikan surat pernyataan kebenaran Nilai Kontrak Reklame sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(2) Dalam hal Nilai Kontrak Reklame tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, maka NSR ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).


Bagian Ketiga
NSR atas Penyelenggaraan Reklame Sendiri

Pasal 6

(1) NSR atas reklame yang diselenggarakan sendiri memperhitungkan faktor-faktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b.
(2) NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari NSR untuk penyelenggaraan reklame non produk dan produk.
(3) Hasil perhitungan NSR untuk reklame non produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk penyelenggaraan reklame jenis reklame Papan/Billboard dan Kain, ditetapkan sebagai berikut:
HASIL PERHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME (NSR) NON PRODUK
No  Lokasi
Penempatan
Ukuran
Luas
Bidang
Reklame
Jangka waktu Penyelenggaran Ketinggian
Reklame
NSR
(Rp)
1 Protokol A 1 M2 1 Hari  s.d 15 M 25.000
2 Protokol B  1 M2 1 Hari  s.d 15 M 20.000
3 Protokol C 1 M2 1 Hari  s.d 15 M 15.000
4 Ekonomi Kelas I 1 M2 1 Hari  s.d 15 M 10.000
5 Ekonomi Kelas II  1 M2 1 Hari  s.d 15 M 5.000
6 Ekonomi Kelas III 1 M2 1 Hari  s.d 15 M 3.000
7 Lingkungan 1 M2 1 Hari  s.d 15 M 2.000
(4) Hasil perhitungan NSR untuk reklame produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk penyelenggaraan reklame jenis reklame Papan/Billboard dan Kain, ditetapkan sebagai berikut:
HASIL PERHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME (NSR) PRODUK
No  Lokasi
Penempatan
Ukuran
Luas
Bidang
Reklame
Jangka waktu Penyelenggaran Ketinggian
Reklame
NSR
(Rp)
1 Protokol A 1 M2 1 Hari  s.d 15 M 125.000
2 Protokol B  1 M2 1 Hari  s.d 15 M 100.000
3 Protokol C 1 M2 1 Hari  s.d 15 M 75.000
4 Ekonomi Kelas I 1 M2 1 Hari  s.d 15 M 50.000
5 Ekonomi Kelas II  1 M2 1 Hari  s.d 15 M 25.000
6 Ekonomi Kelas III 1 M2 1 Hari  s.d 15 M 15.000
7 Lingkungan 1 M2 1 Hari  s.d 15 M 10.000
(5) Hasil perhitungan NSR untuk reklame Light Emitting Diode (LED) dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut:
HASIL PERHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME (NSR)
No Lokasi Penempatan/
Ukuran
NSR
NSR BERDASARKAN DURASI 30 DETIK/TAYANG/HARI PADA MASING-MASING PENGELOMPOKKAN (CLUSTER) UKURAN LUAS BIDANG REKLAME/LAYAR
s.d 8 m2 di atas 8 m2 s.d 16 m2 di atas 16 m2 s.d 24 m2 di atas 24 s.d 32 m2 di atas 32 s.d 50 m2  di atas 50 s.d 100 m2 di atas 100 m2 Durasi/Tayangan
1 Protokol A 10.000 12.500 15.000 17.500 20.000 22.500 25.000 30 detik
2 Protokol B 8.000 10.000 12.000 14.000 16.000 18.000 20.000 30 detik
3 Protokol C 6.000 7.500 9.000 10.500 12.000 13.500 15.000 30 detik
4 Ekonomi Kelas I  4.000 5.000 6.000 7.000 8.000 9.000 10.000 30 detik
5 Ekonomi Kelas II 2.000 2.500 3.000 3.500 4.000 4.500 5.000 30 detik
6 Ekonomi Kelas III 1.500  1.750 2.000 2.250 2.500 2.750 3.000 30 detik
7 Lingkungan 800 1.000 1.200 1.400 1.600 1.800 2.000 30 detik
(6) NSR untuk setiap penambahan luas bidang reklame Light Emitting Diode (LED) dan sejenisnya setiap 100 m2 (seratus meter persegi) kedua dan seterusnya dikenakan tambahan 25% (dua puluh lima persen) dari hasil perhitungan NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Contoh perhitungan Pajak Reklame sebagaimana tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran IV Peraturan Gubernur ini.


Pasal 7

Hasil perhitungan NSR untuk jenis reklame lainnya ditetapkan sebagai berikut:

a. Reklame Melekat (Stiker):
Rp 1.000,00/cm2 (seribu rupiah per centimeter persegi) (sekurang-kurangnya Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap kali penyelenggaraan.
b. Reklame Selebaran :
Rp 10.000,00/lembar (sepuluh ribu rupiah per lembar) sekurang-kurangnya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap kali penyelenggaraan.
c. Reklame Berjalan/Kendaraan :
Rp 50.000,00/m2/hari (lima puluh ribu rupiah) per meter persegi per hari.
d. Reklame Udara :
Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk paling lama 1 (satu) bulan penayangan.
e. Reklame Apung :
Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk paling lama 1 (satu) bulan penayangan.
f. Reklame Suara :
Rp 5.000,00/30 detik (lima ribu rupiah per tiga puluh detik) bagian waktu yang kurang dari 30 (tiga puluh) detik dihitung menjadi 30 (tiga puluh) detik.
g. Reklame Film/Slide pada bioskop dan tempat lainnya :
Rp 10.000,00/30 detik (sepuluh ribu rupiah per tiga puluh detik), bagian waktu yang kurang dari 30 (tiga puluh) detik dihitung menjadi 30 (tiga puluh) detik.
h. Reklame Peragaan :
Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per setiap penyelenggaraan.


Pasal 8

(1) NSR untuk reklame non produk dan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (5) di dalam ruangan (indoor) ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen). 
(2) NSR untuk reklame rokok dan minuman beralkohol dikenakan tambahan 25% (dua puluh lima persen) dari hasil perhitungan NSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan Pasal 7.
(3) NSR untuk setiap penambahan ketinggian sampai dengan 15 (lima belas) meter kedua dan seterusnya, dikenakan tambahan 20% (dua puluh persen) dari hasil perhitungan NSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan Pasal 7.


BAB III
CARA PERHITUNGAN PAJAK REKLAME

Pasal 9

(1) Besarnya Pajak Reklame terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Reklame dengan Dasar Pengenaan Pajak.
(2) Penghitungan besarnya Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
  1. Untuk penyelenggaran reklame oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), besarnya Pajak Reklame dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Reklame dengan Nilai Kontrak Reklame.
  2. Untuk penyelenggaraan reklame sendiri dan untuk Nilai Kontrak yang tidak diketahui atau tidak wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) untuk jenis Papan/Billboard dan Kain, besarnya Pajak Reklame dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Reklame dengan NSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4), luas bidang reklame dan jangka waktu pemasangan;
  3. Untuk penyelenggaraan reklame sendiri dan untuk Nilai Kontrak yang tidak diketahui atau tidak wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) untuk jenis Light Emitting Diode (LED), besarnya Pajak Reklame dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Reklame dengan NSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dan jangka waktu pemasangan;
  4. Untuk penyelenggaraan reklame berjalan/kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, besarnya Pajak Reklame dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Reklame dengan NSR, luas reklame dan jangka waktu penyelenggaraan.
  5. Untuk penyelenggaraan reklame suara dan film/slide pada bioskop dan tempat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dan huruf g, besarnya Pajak Reklame dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Reklame dengan NSR dan jangka waktu penyelenggaraan.
  6. Untuk penyelenggaraan reklame melekat (stiker), selebaran, Udara, Apung, Peragaan, besarnya Pajak Reklame dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Reklame dengan NSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b, huruf d, huruf e dan huruf h.


BAB IV
SANKSI

Pasal 10

(1) Pihak pemesan reklame dan/atau pihak ketiga, yang menyampaikan Nilai Kontrak Reklame yang tidak benar atau tidak sesuai dengan Nilai Kontrak Reklame yang sebenarnya seperti mengurangi atau memalsukan Nilai Kontrak Reklame yang berakibat terdapatnya kerugian Pajak Daerah dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan atau sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Pajak Reklame yang kurang dibayar ditambah dengan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Reklame pertama kali diterbitkan.
(3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan cara menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).


Pasal 11

Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pelaksanaan Nilai Sewa Reklame diatur oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak.



BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 12

(1) Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, permohonan pelayanan Pajak Reklame yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini berlaku ketentuan dasar pengenaan Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
(2) Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Piutang Pajak Reklame yang ada sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini ditagih berdasarkan ketentuan dasar pengenaan Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.





 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2014
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

Ttd.

JOKO WIDODO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Februari 2014

Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,


Ttd.


WIRIYATMOKO




BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 61006