Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 16 TAHUN 2014

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA


NOMOR 16 TAHUN 2014

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN PENERIMAAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka optimalisasi dan untuk terwujudnya transparansi, tepat waktu dan tepat jumlah pelaksanaan penerimaan pajak daerah, perlu diatur mengenai tata cara pelaksanaannya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
  5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Pemungutan Pajak Terhadap Pajak yang Ditetapkan Oleh Gubernur dan yang Dibayar Sendiri;
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011;
  14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
  15. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  17. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
  18. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  19. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  20. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel;
  21. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan;
  22. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan;
  23. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir;
  24. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah;
  25. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
  26. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran;
  27. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame;
  28. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan;
  29. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;
  30. Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah;
  31. Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perbendaharaan dan Kas;
  32. Peraturan Gubernur Nomor 512 Tahun 2009 tentang Penunjukan Bank sebagai Tempat Penyimpanan Rekening Kas Umum Daerah, Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran;
  33. Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah;
  34. Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  35. Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2013 tentang Pelayanan Terpadu Pembayaran Pendapatan Asli Daerah Melalui Bank;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENERIMAAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Dinas Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat DPP adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Bank Penerima adalah Bank DKI dan/atau bank yang ditunjuk Gubernur untuk menerima pembayaran pajak daerah.
  7. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
  8. Bank Rekening Kas Umum Daerah adalah Bank DKI dan/atau bank yang ditunjuk sebagai rekening tempat pembukaan Rekening Kas Umum Daerah.
  9. Unit Pelayanan Perbendaharaan dan Kas yang selanjutnya disingkat UPPK adalah Unit Pelayanan Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKD.
  10. Satuan Pelayanan Kas yang selanjutnya disingkat SPK adalah Satuan Pelayanan Kas di BPKD.
  11. Suku Dinas Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut Sudin adalah Suku Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  12. Unit Pelayanan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat UPPD adalah Unit Pelayanan Pajak Daerah pada DPP.
  13. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Ketetapan Pajak Daerah yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak.
  14. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang.
  15. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
  16. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
  17. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
  18. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang terutang kepada wajib pajak.
  19. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  20. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
  21. Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIPKD adalah sistem induk pengelolaan keuangan daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta.
  22. Payment Online System yang selanjutnya disebut POS adalah sistem data wajib pajak daerah yang dikelola oleh DPP.
  23. Nomor Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NOPD adalah nomor yang diberikan kepada objek pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
  24. Nomor Objek Pajak PBB-P2 yang selanjutnya disingkat NOP PBB adalah Nomor yang diberikan kepada Objek Pajak PBB-P2 sebagai sarana administrasi perpajakan PBB-P2.
  25. Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor unik yang diberikan sistem Bank Penerima sebagai konfirmasi pembayaran kepada wajib pajak.
  26. Kode Bayar adalah kode unik yang dikeluarkan DPP yang meliputi nomor SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/STPD dan/atau nomor unik dalam hal pembayaran angsuran/keringanan/keberatan/denda administrasi/putusan banding yang digunakan wajib pajak untuk melakukan pembayaran di Bank Penerima.
  27. Surat Setoran Pajak Daerah Elektronik yang selanjutnya disebut e-SSPD adalah SSPD yang dibuat secara elektronik yang berfungsi sebagai SSPD.
  28. Online adalah sambungan langsung antara subsistem satu dengan subsistem lainnya secara elektronik dan terintegrasi serta real time.

BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai tata cara pelaksanaan penerimaan pembayaran pajak daerah meliputi:

  1. Pajak Air Tanah;
  2. Pajak Hotel;
  3. Pajak Restoran;
  4. Pajak Hiburan;
  5. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
  6. PBB-P2;
  7. Pajak Reklame;
  8. Pajak Parkir.
  9. Pajak Kendaraan Bermotor;
  10. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  11. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; dan
  12. Pajak Penerangan Jalan.


Pasal 3

Pelaksana mekanisme pembayaran pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari unsur:

  1. BPKD;
  2. DPP;
  3. Bank Penerima; dan
  4. Bank Rekening Kas Umum Daerah.


BAB III
PROSEDUR PEMBAYARAN PAJAK DAERAH MELALUI BANK

Pasal 4

(1) Pembayaran pajak dilakukan oleh wajib pajak dengan menyerahkan SSPD dan/atau SKPD/SPPT/SKPDKB/SKPDKBT/STPD yang sudah diisi secara lengkap ke Bank Penerima dan/atau wajib pajak memberi kuasa kepada Bank Penerima untuk mengautodebet rekening wajib pajak.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan nominal yang tertera pada SSPD dan/atau SKPD/SPPT/SKPDKB/SKPDKBT/STPD/e-SSPD.

   

Pasal 5

(1) Bank Penerima menerima SSPD dan/atau SKPD/SPPT/SKPDKB/SKPDKBT/STPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan memanggil data wajib pajak melalui sistem dengan memakai NOPD dan/atau kode bayar.
(2) SSPD dan/atau SKPD/SPPT/SKPDKB/SKPDKBT/STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteliti dan dicocokkan oleh Bank Penerima dengan data yang terdapat dalam POS.
(3) Bank Penerima menerima pembayaran sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam SSPD dan/atau SKPD/SPPT/SKPDKB/SKPDKBT/STPD sebagaimana yang tercantum dalam Sistem Bank dan/atau melakukan autodebet terhadap rekening wajib pajak sesuai dengan jumlah yang tercantum di e-SSPD dan memberikan data pembayaran tersebut kepada BPKD melalui SIPKD secara on line.
(4) Bank Penerima menyerahkan SSPD dan/atau SKPD/SPPT/SKPDKB/SKPDKBT/STPD lembar ke 1 (satu) dan lembar ke 2 (dua) kepada wajib pajak dan menyimpan lembar ke 3 (tiga) sampai dengan lembar ke 5 (lima) yang telah divalidasi dan diparaf oleh petugas Kantor Pelayanan Bank.
(5) Untuk pembayaran PBB-P2 Bank Penerima membuat tanda terima setoran dan diserahkan kepada wajib pajak.
(6) Bank Penerima melakukan rekapitulasi penerimaan harian pajak daerah dan rekonsiliasi internal atas penerimaan pajak daerah.
(7) Bank Penerima wajib melimpahkan seluruh saldo rekening penerimaan pembayaran daerah ke Rekening Kas Umum Daerah pada akhir hari kerja bersangkutan.


Pasal 6

(1) DPP menyajikan informasi data wajib pajak melalui POS.
(2) DPP menerima, meneliti dan mencocokkan SSPD dan/atau SKPD/SPPT/SKPDKB/SKPDKBT/STPD lembar ke 1 (satu) sampai dengan lembar ke 2 (dua) dari wajib pajak untuk kebenaran data pembayaran pada Bank Penerima.

 

Pasal 7

BPKD melakukan monitor terhadap data pembayaran pajak daerah melalui SIPKD dan Cash Management System yang difasilitasi oleh Bank Penerima.



BAB IV
MEKANISME PELIMPAHAN DAN PENGESAHAN PENERIMAAN
PAJAK DAERAH MELALUI BANK

Pasal 8

Bank Penerima melimpahkan seluruh saldo penerimaan pembayaran pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7), dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Untuk penerimaan pembayaran pajak daerah sampai dengan Pukul 14.00 dilimpahkan pada akhir hari kerja bersangkutan;
  2. Untuk penerimaan pembayaran pajak daerah setelah Pukul 14.00 dilimpahkan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak uang kas tersebut diterima; dan
  3. Untuk penerimaan pembayaran pada hari libur dilimpahkan pada hari kerja berikutnya.


Pasal 9

(1) Bank Penerima memindahbukukan jumlah seluruh penerimaan pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ke Rekening Kas Umum Daerah dan memberikan data per transaksi berupa softcopy kepada Bank Rekening Kas Umum Daerah pada akhir hari kerja bersangkutan.
(2) Bank Penerima dan Bank yang ditunjuk sebagai Bank Rekening Kas Umum Daerah mengeluarkan dan menyerahkan nota kredit, rekening koran dan lampiran rincian transaksi atas penerimaan pajak daerah pada akhir hari kerja bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) per jenis pajak dan per wilayah Kota Administrasi ke UPPK Kota Administrasi dan UPPK Balaikota.
(3) UPPK Kota Administrasi dan UPPK Balaikota menerima, memanggil nomor nota kredit dan meneliti nota kredit, rekening koran dan lampiran rincian transaksi atas penerimaan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan data yang terdapat di SIPKD.
(4) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) UPPK Kota Administrasi dan UPPK Balaikota melakukan approval/pengesahan pendapatan daerah.


BAB V
REKONSILIASI

Pasal 10

Rekonsiliasi dalam rangka penerimaan pajak daerah terdiri dari :

  1. rekonsiliasi data transaksi; dan
  2. rekonsiliasi penerimaan pajak daerah.


Pasal 11

(1) Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a adalah kegiatan pencocokan data transaksi dan data wajib pajak yang tertera dalam SSPD dan/atau SKPD/SPPT/SKPDKB/ SKPDKBT/STPD dengan data pada sistem yang ada di DPP.
(2) Rekonsiliasi data transaksi dilakukan setiap hari pada akhir hari kerja layanan bersangkutan antara DPP dengan Bank Penerima.
(3) Apabila terdapat perbedaan data transaksi dan data wajib pajak, DPP dan Bank Penerima menyelesaikan perbedaan tersebut dan dituangkan dalam berita acara sebagai hasil rekonsiliasi yang dibuat oleh Bank Penerima.

 

Pasal 12

(1) Rekonsiliasi penerimaan pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b adalah kegiatan pencocokan penerimaan pendapatan daerah antara nota kredit, rekening koran, lampiran rincian transaksi di UPPK Kota Administrasi dan UPPK Balaikota dan dokumen pembayaran SSPD dan/atau SKPD/SPPT/SKPDKB/SKPDKBT/STPD di DPP.
(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersama oleh UPPK Kota Administrasi dan/atau UPPK Balaikota, Sudin/UPPD dan Bank Penerbit Nota Kredit.
(3) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara harian dan/atau bulanan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.


Pasal 13

Apabila hasil rekonsiliasi harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) ditemukan perbedaan nominal dan jumlah data transaksi antara data yang ada pada SIPKD dengan nota kredit, rekening koran dan lampiran rincian transaksi, UPPK Kota Administrasi dan/atau UPPK Balaikota melakukan koordinasi dengan Bank Penerbit Nota Kredit dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta.



Pasal 14

(1) Rekonsiliasi bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) adalah kegiatan pencocokkan penerimaan bulanan pendapatan daerah antara UPPK Kota Administrasi dan/atau UPPK Balaikota, Sudin/UPPD, Bank Penerbit Nota Kredit.
(2) Dalam rekonsiliasi bulanan :
a. UPPK Kota Administrasi dan/atau UPPK Balaikota menyediakan data penerimaan bulanan pajak daerah yang telah disahkan sebagai pendapatan daerah.
b. Sudin dan/atau UPPD menyediakan rekapitulasi data SSPD dan/atau SKPD/SPPT/SKPDKB/SKPDKBT/STPD/e-SSPD.
c. Bank Penerbit Nota Kredit :
  1. menyediakan rekapitulasi rekening koran; dan
  2. memberikan data pelaporan di Cash Management System untuk UPPK Kota Administrasi dan/atau UPPK Balaikota.
(3) Sesuai dengan hasil rekonsiliasi dibuat berita acara untuk ditandatangani bersama UPPK Kota Administrasi dan/atau UPPK Balaikota, Sudin/UPPD, Bank Penerbit Nota Kredit dan dilaporkan kepada pimpinan masing-masing.


BAB VI
MONITORING

Pasal 15

(1) Monitaring pelaksanaan pembayaran pajak daerah melalui online system dilakukan oleh BPKD.
(2) Dalam melakukan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPKD dapat mengikutsertakan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah terkait.
(3) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan evaluasi.


BAB VII
GANGGUAN SISTEM

Pasal 16

(1) Dalam hal terjadi gangguan sistem antara Bank Penerima dan DPP, maka Bank Penerima melakukan pelayanan penerimaan pembayaran pajak daerah secara off-line dengan memberikan nomor transaksi bank dan dilakukan transaksi store-forward setelah sistem kembali normal untuk mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Daerah (NTPD).
(2) Pelayanan penerimaan pembayaran pajak daerah secara off-line sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis store-forward.

 

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 17

(1) Dalam hal secara teknis sistem penerimaan pajak daerah belum sesuai dengan sistem penerimaan pajak daerah berdasarkan Peraturan Gubernur ini, maka pelaksanaan tata cara penerimaan pembayaran pajak daerah dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Gubernur ini diundangkan.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, mekanisme pembayaran pajak daerah pada Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2013 tentang Pelayanan Terpadu Pembayaran Pendapatan Asli Daerah Melalui Bank, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 19

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.






Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2014
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

Ttd.

JOKO WIDODO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 13 Februari 2014

Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,


Ttd.


WIRIYATMOKO

NIP 195803121986101001



BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 71003