TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 64/PJ/2010
TENTANG
PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERKEBUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka meningkatkan kepastian hukum Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERKEBUNAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
Pasal 2
(1) | Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Objek Pajak Sektor Perkebunan adalah NJOP Sektor Perkebunan yang merupakan hasil penjumlahan antara perkalian luas areal perkebunan dengan NJOP bumi per meter persegi dan perkalian luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi. |
(2) | NJOP bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil konversi nilai tanah per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010. |
(3) | NJOP bangunan per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil konversi nilai bangunan per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010. |
(4) | Nilai tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penjumlahan nilai dasar tanah dan SIT. |
Pasal 3
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat menetapkan besarnya SIT setiap tahun untuk masing-masing kabupaten/kota.
Pasal 4
(1) | Pendaftaran objek pajak atau pemutakhiran data objek pajak PBB Sektor Perkebunan dilakukan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak dengan cara mengisi SPOP, termasuk LSPOP, dengan jelas, benar, dan lengkap. |
(2) | LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPOP. |
(3) | SPOP harus ditandatangani oleh subjek pajak atau Wajib Pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan subjek pajak atau Wajib Pajak, harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus. |
(4) | Bentuk SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Pasal 5
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
Pasal 6
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002