TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERPAJAKAN
NOMOR PER - 6/PJ/2010
TENTANG KODE PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN
PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU
PENCABUTAN SANKSI PENYELENGGARAAN
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH DAN
BANGUNAN, SERTA PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KEPUTUSAN PEROLEHAN BEA
ATAS HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ATAU SURAT EDAR BEA PEROLEHAN
HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009 tentang Kode Reduksi atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan bumi dan Pengadaan Hak atas Tanah dan Bangunan, serta Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak yang terutang, Surat Putusan Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Putusan Pengambilalihan Hak atas Tanah dan Bangunan, atau Surat Pembagian Hak atas Tanah dan Bangunan, yang Tidak Benar, menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak atas Kode Pembangunan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, serta Pengurangan atau Pembatalan Surat Putusan Perintah Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau Surat Pembagian Hak Atas Tanah dan Bangunan yang tidak Benar;
Mengingat:
MEMUTUSKAN:
Setting :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERPAJAKAN TENTANG CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENCABUTAN SANKSI ADMINISTRASI PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, SERTA PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KEPUTUSAN TENTANG PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ATAU SURAT EDAR PENGADAAN BEA ATAS HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
Pasal 2
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :
Pasal 3
(1) | Untuk mendukung permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, permohonan dimaksud dilampiri dengan :
|
||||||||
(2) | Untuk mendukung permohonan pengurangan SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, permohonan dimaksud dilampiri dengan :
|
||||||||
(3) | Untuk mendukung permohonan pembatalan SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, permohonan dimaksud dilampiri dengan :
|
Pasal 4
(1) | Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama :
|
||||
(2) | Atas penyampaian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan tanda bukti penerimaan surat. | ||||
(3) | Bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau tanda bukti penerimaan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bukti penerimaan surat permohonan Wajib Pajak. |
Pasal 5
Tanggal bukti penerimaan surat permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) yaitu :
a. | tanggal terima yang tercantum pada bukti penerimaan surat, dalam hal surat permohonan Wajib Pajak disampaikan secara langsung; atau |
b. | tanggal stempel pos yang tercantum pada bukti pengiriman surat, dalam hal surat permohonan Wajib Pajak disampaikan melalui pos. |
Pasal 6
Direktur Jenderal Pajak berwenang memberikan keputusan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 7
(1) | Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan berdasarkan hasil penelitian di kantor, dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan dengan penelitian di lapangan. |
(2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat tugas dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian. |
(3) | Dalam hal dilakukan penelitian di lapangan, pejabat serendah-rendahnya setingkat Eselon III terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis waktu pelaksanaan penelitian di lapangan kepada Wajib Pajak atau kuasanya. |
Pasal 8
(1) | Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal bukti penerimaan surat permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, harus memberi suatu keputusan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
(2) | Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak. |
(3) | Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan pengurangan SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak. |
(4) | Keputusan direktur Jenderal Pajak atas permohonan pembatalan SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dapat berupa mengabulkan atau menolak permohonan Wajib Pajak. |
(5) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan yang diajukan dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu dimaksud berakhir. |
(6) | Atas permintaan tertulis dari Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), atau menolak permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
Pasal 9
Bentuk formulir Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai :
a. | pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi BPHTB atas SKBKB, SKBKBT, atau STB sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; |
b. | pengurangan SKBKB, SKBKBT, SKBLB, atau SKBN, yang tidak benar, sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; |
c. | pengurangan STB yang tidak benar, sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
d. | pembatalan SKBKB, SKBKBT, SKBLB, atau SKBN, yang tidak benar, sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; |
e. | pembatalan STB yang tidak benar, sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 10
Aturan perpajakan Direktur Jenderal mulai berlaku pada tanggal yang ditentukan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2010
DIRJEN PAJAK
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 06004911