TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 52/PJ/2011
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 25/PJ/2008 TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN,
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa sehubungan dengan adanya kesalahan tulis dalam Nota Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan dalam rangka memberikan kepastian hukum serta tertib administrasi dalam penerbitan Surat Tagihan Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan penerbitan Surat Tagihan Pajak denda Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2008 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 25/PJ/2008 TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK.
Pasal I
Menyempurnakan beberapa bagian pada formulir Nota Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (Kode Formulir F.4.2.77.), formulir Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (Kode Formulir F.5.2.23), formulir Nota Penghitungan STP Bunga/Denda Penagihan (Kode Formulir F.5.0.77.) dan formulir Surat Tagihan Pajak Bunga/Denda Penagihan (Kode Formulir F.5.0.23.) sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001