Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2016

  • 13 Juni 2016
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 5/PJ/2016

TENTANG

TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

DALAM RANGKA PERCEPATAN INVESTASI DENGAN KRITERIA TERTENTU

MELALUI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT

DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :


  1. bahwa ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka percepatan investasi dengan kriteria tertentu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Rangka Percepatan Investasi dengan Kriteria Tertentu Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka percepatan investasi dengan kriteria tertentu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal;

               

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);    
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);    
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;    
  4. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal;    

             

      

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERCEPATAN INVESTASI DENGAN KRITERIA TERTENTU MELALUI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL.        



Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:        

  1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.        
  2. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.        
  3. Investasi dengan Kriteria Tertentu adalah investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengenai pedoman dan tata cara Izin Prinsip Penanaman Modal.        
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.        
  5. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BKPM adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal, yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.        
  6. Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat yang selanjutnya disebut PTSP Pusat adalah tempat penerbitan perizinan usaha di BKPM yang dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal.        
  7. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.        
  8. KPP Penerima adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan BKPM.        


Pasal 2

Direktur Jenderal Pajak melimpahkan wewenang pemberian NPWP dalam rangka percepatan Investasi dengan Kriteria Tertentu melalui PTSP Pusat di BKPM kepada Kepala KPP Penerima.        



Pasal 3

(1) Wajib Pajak yang melakukan Investasi dengan Kriteria Tertentu dapat mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak melalui PTSP Pusat di BKPM. 
(2) Wajib Pajak yang mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan pendaftaran NPWP dengan menggunakan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak.  
(3) Permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diajukan oleh pengurus atau pemegang saham Perseroan Terbatas yang akan didaftarkan. 
(4) Permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.      
(5) Formulir Pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.      


Pasal 4

Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) meliputi:

1. fotokopi akta pendirian Perseroan Terbatas yang didirikan di Indonesia; 
2. fotokopi dokumen izin investasi yang diterbitkan oleh BKPM; dan
3. fotokopi identitas pengurus atau pemegang saham, berupa:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu NPWP pengurus atau pemegang saham dalam hal pemegang saham merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. paspor yang masih berlaku dalam hal pengurus atau pemegang saham merupakan Warga Negara Asing (WNA);
  3. kartu NPWP Badan pemegang saham serta KTP dan kartu NPWP pengurus, dalam hal pemegang saham merupakan Badan dalam negeri dan pengurus yang mewakili adalah Warga Negara Indonesia (WNI);
  4. kartu NPWP Badan pemegang saham dan paspor pengurus, dalam hal pemegang saham merupakan Badan dalam negeri dan pengurus yang mewakili adalah Warga Negara Asing (WNA);
  5. rekaman anggaran dasar (article of association) Badan pemegang saham serta KTP dan kartu NPWP pengurus, dalam hal pemegang saham merupakan Badan asing dan pengurus yang mewakili adalah Warga Negara Indonesia (WNI); atau
  6. rekaman anggaran dasar (article of association) Badan pemegang saham dan paspor pengurus, dalam hal pemegang saham merupakan Badan asing dan pengurus yang mewakili adalah Warga Negara Asing (WNA).


Pasal 5

Permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) disampaikan ke KPP Penerima melalui PTSP Pusat di BKPM.    



Pasal 6

(1) KPP Penerima menindaklanjuti permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan meneliti kelengkapan:    
  1. pengisian Formulir Pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); dan
  2. dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dalam hal permohonan pendaftaran NPWP dinyatakan lengkap, KPP Penerima menerbitkan NPWP dan menyampaikan secara langsung kartu NPWP kepada Wajib Pajak.    
(3) KPP Penerima menentukan KPP tempat Wajib Pajak diadministrasikan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak, dalam hal tempat kedudukan Wajib Pajak yang sebenarnya dapat diketahui berdasarkan informasi yang tercantum dalam formulir pendaftaran dan/atau dokumen pendukungnya; atau
  2. KPP Penerima, dalam hal tempat kedudukan Wajib Pajak yang sebenarnya tidak dapat diketahui berdasarkan informasi yang tercantum dalam formulir pendaftaran dan/atau dokumen pendukungnya.
(4) KPP tempat Wajib Pajak diadministrasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.  


Pasal 7

(1) Wajib Pajak yang tempat kedudukan sebenarnya tidak dapat diketahui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b harus memberitahukan mengenai tempat kedudukan Wajib Pajak yang sebenarnya ke KPP Penerima dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal terdaftar.    
(2) Pemberitahuan kepada KPP Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir perubahan data Wajib Pajak atau formulir pindah Wajib Pajak dengan dilampiri dokumen yang disyaratkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak.  
(3) KPP Penerima melakukan penelitian kelengkapan pengisian formulir perubahan data Wajib Pajak atau formulir pindah Wajib Pajak dan kelengkapan dokumen yang disyaratkan.
(4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPP Penerima melakukan proses perubahan data atau pemindahan Wajib Pajak ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.  
(5) Dalam hal Wajib Pajak tidak melaksanakan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP Penerima dapat menetapkan Wajib Pajak tersebut sebagai Wajib Pajak non efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan mengenai tata cara penetapan Wajib Pajak non efektif.  
(6) Direktorat Jenderal Pajak melakukan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan perubahan data dan/atau pemindahan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4).     


Pasal 8

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perubahan data, pemindahan Wajib Pajak, penetapan Wajib Pajak non efektif, atau penghapusan NPWP secara jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dikemudian hari diketahui terdapat data dan/atau informasi yang berbeda dengan data dan/atau informasi yang diberikan oleh Wajib Pajak.        



Pasal 9

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Rangka Percepatan Investasi dengan Kriteria Tertentu Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.            



Pasal 10

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.        

       



                

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Juni 2016

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


KEN DWIJUGIASTEADI