TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 49/PJ/2015
TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.03/2015
TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.03/2015 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Atas impor dan/atau penyerahan Hasil Tembakau dikenai Pajak Pertambahan Nilai. |
(2) | Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
Pasal 3
(1) | Atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a mulai dari tingkat Importir dan/atau Produsen, Pengusaha Penyalur hingga ke konsumen akhir dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai satu kali di tingkat Importir dan/atau Produsen pada saat pemesanan pita cukai. |
(2) | Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif efektif 8,7% (delapan koma tujuh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain. |
(3) | Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Harga Jual Eceran Hasil Tembakau. |
Pasal 4
(1) | Atas Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada saat impor oleh Importir dan/atau pada saat penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak. |
(2) | Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa:
|
(3) | Bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
Pasal 5
(1) | Atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibuat bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai saat Importir dan/atau Produsen melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau dengan menggunakan Dokumen CK-1. |
(2) | Dokumen CK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. |
(3) | Dalam hal terjadi kesalahan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam Dokumen CK-1, Importir dan/atau Produsen harus:
|
(4) | Dokumen CK-1 yang dilengkapi Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak pengganti. |
(5) | Dokumen CK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan tetap berpedoman kepada Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). |
(6) | Dokumen Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan tata cara pengisiannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(7) | Contoh pelaporan Dokumen CK-1 pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Pasal 6
(1) | Dalam hal terjadi perusakan pita cukai Hasil Tembakau sebagaimana tercantum dalam Dokumen CK-2 dan/atau pengembalian pita cukai Hasil Tembakau sebagaimana tercantum dalam Dokumen CK-3, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor atas pita cukai yang dirusak dan/atau dikembalikan dilakukan penghitungan kembali dengan menggunakan Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3. |
(2) | Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3 yang dilampiri dengan Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak Pertambahan Nilai disetor dimuka pada Masa Pajak diterimanya Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3. |
(3) | Dokumen Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengisiannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Pasal 7
Pengusaha Penyalur yang semata-mata hanya melakukan penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 8
(1) | Atas penyerahan jasa maklon produksi Hasil Tembakau oleh Pengusaha Kena Pajak Mitra Produksi kepada Produsen dikenai Pajak Pertambahan Nilai. |
(2) | Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Penggantian. |
(3) | Jasa maklon produksi Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pemberian jasa dalam rangka proses menghasilkan Hasil Tembakau yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi pada pengguna jasa. |
(4) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Mitra Produksi menghasilkan Hasil Tembakau karena pesanan dan atas petunjuk dari Produsen, namun bahan baku dan/atau bahan penolong/pembantu untuk memproduksi Hasil Tembakau disediakan oleh Mitra Produksi, atas penyerahan Hasil Tembakau dari Mitra Produksi kepada Produsen terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual. |
Pasal 9
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku:
Pasal 10
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2015
Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
KEN DWIJUGIASTEADI