Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2015

  • 31 Desember 2015
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 49/PJ/2015

TENTANG

PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.03/2015
TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :


bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau;


Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.03/2015 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU.



Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:

  1. Hasil Tembakau adalah Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
  2. Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Produsen adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik Hasil Tembakau dan memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
  3. Importir Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Importir adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai berupa Hasil Tembakau ke dalam Daerah Pabean.
  4. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
  5. Dokumen Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Dokumen CK-1 adalah dokumen cukai yang digunakan Importir dan/atau Produsen untuk mengajukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau yang telah diberikan nomor oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
  6. Tanda Bukti Perusakan Pita Cukai yang selanjutnya disebut Dokumen CK-2 adalah dokumen cukai yang digunakan Importir dan/atau Produsen sebagai tanda bukti perusakan pita cukai Hasil Tembakau yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang cukai.
  7. Tanda Bukti Penerimaan Pengembalian Pita Cukai yang selanjutnya disebut Dokumen CK-3 adalah dokumen cukai yang digunakan Importir dan/atau Produsen sebagai tanda bukti penerimaan pengembalian pita cukai Hasil Tembakau yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
  8. Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-1 adalah dokumen yang digunakan Importir dan/atau Produsen untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas kesalahan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam Dokumen CK-1.
  9. Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3 adalah dokumen yang digunakan Importir dan/atau Produsen untuk menghitung kembali jumlah Pajak Pertambahan Nilai karena adanya perusakan pita cukai Hasil Tembakau dan/atau karena adanya pengembalian pita cukai Hasil Tembakau.
  10. Mitra Produksi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menghasilkan Hasil Tembakau melalui jasa maklon produksi Hasil Tembakau maupun tidak.
  11. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
  12. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
  13. Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.


Pasal 2

(1) Atas impor dan/atau penyerahan Hasil Tembakau dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. Hasil Tembakau yang dalam distribusinya wajib dilekati pita cukai; dan
  2. Hasil Tembakau yang dalam distribusinya tidak dilekati pita cukai.


Pasal 3

(1) Atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a mulai dari tingkat Importir dan/atau Produsen, Pengusaha Penyalur hingga ke konsumen akhir dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai satu kali di tingkat Importir dan/atau Produsen pada saat pemesanan pita cukai.
(2) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif efektif 8,7% (delapan koma tujuh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain.
(3) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Harga Jual Eceran Hasil Tembakau.


Pasal 4

(1) Atas Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada saat impor oleh Importir dan/atau pada saat penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak.
(2) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa:
  1. Nilai Impor untuk impor Hasil Tembakau oleh Importir; atau
  2. Harga Jual untuk penyerahan Hasil Tembakau oleh Pengusaha Kena Pajak.
(3) Bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
  1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk impor Hasil Tembakau oleh Importir; atau
  2. Faktur Pajak untuk penyerahan Hasil Tembakau oleh Pengusaha Kena Pajak.


Pasal 5

(1) Atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibuat bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai saat Importir dan/atau Produsen melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau dengan menggunakan Dokumen CK-1.
(2) Dokumen CK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
(3) Dalam hal terjadi kesalahan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam Dokumen CK-1, Importir dan/atau Produsen harus:
  1. membuat Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-1 yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Dokumen CK-1; dan
  2. melaporkan Dokumen CK-1 dan Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-1 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
(4) Dokumen CK-1 yang dilengkapi Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak pengganti.
(5) Dokumen CK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan tetap berpedoman kepada Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).
(6) Dokumen Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan tata cara pengisiannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(7) Contoh pelaporan Dokumen CK-1 pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 6

(1) Dalam hal terjadi perusakan pita cukai Hasil Tembakau sebagaimana tercantum dalam Dokumen CK-2 dan/atau pengembalian pita cukai Hasil Tembakau sebagaimana tercantum dalam Dokumen CK-3, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor atas pita cukai yang dirusak dan/atau dikembalikan dilakukan penghitungan kembali dengan menggunakan Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3.
(2) Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3 yang dilampiri dengan Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak Pertambahan Nilai disetor dimuka pada Masa Pajak diterimanya Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3.
(3) Dokumen Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengisiannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 7

Pengusaha Penyalur yang semata-mata hanya melakukan penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.



Pasal 8

(1) Atas penyerahan jasa maklon produksi Hasil Tembakau oleh Pengusaha Kena Pajak Mitra Produksi kepada Produsen dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Penggantian.
(3) Jasa maklon produksi Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pemberian jasa dalam rangka proses menghasilkan Hasil Tembakau yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi pada pengguna jasa.
(4) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Mitra Produksi menghasilkan Hasil Tembakau karena pesanan dan atas petunjuk dari Produsen, namun bahan baku dan/atau bahan penolong/pembantu untuk memproduksi Hasil Tembakau disediakan oleh Mitra Produksi, atas penyerahan Hasil Tembakau dari Mitra Produksi kepada Produsen terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual.


Pasal 9

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku:

  1. Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-103/PJ/2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
  2. Apabila sampai dengan tanggal 31 Maret 2016 masih terdapat pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Hasil Tembakau yang dilakukan oleh Importir dan/atau Produsen bersamaan dengan saat pembayaran cukai atas penebusan pita cukai Hasil Tembakau melalui Dokumen CK-1, atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dimaksud dapat dilaporkan pada SPT Masa PPN sebagai Pajak Pertambahan Nilai disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama.


Pasal 10

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2015

Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd


KEN DWIJUGIASTEADI