Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 47/PJ/2011

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA
ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :


bahwa untuk melaksanakan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2011 tentang Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.05/2011, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara;


Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2011 tentang Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.05/2011;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Modul Penerimaan Negara;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 148/PJ/2007 tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA.



Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

  1. Modul Penerimaan Negara adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara dan merupakan bagian dari sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
  2. Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) adalah serangkaian proses yang meliputi kegiatan pendaftaran peserta billing, pembuatan Kode Billing, pembayaran berdasarkan Kode Billing dan rekonsiliasi billing dalam sistem Modul Penerimaan Negara.
  3. Nomor Identitas Peserta Billing yang selanjutnya disingkat dengan NIPB adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai identitas peserta sistem pembayaran pajak secara elektronik.
  4. Personal Identification Number (PIN) atau password adalah nomor identitas Wajib Pajak sebagai sarana untuk dapat masuk aplikasi pembuatan Kode Billing dan melakukan pembayaran pajak secara elektronik.
  5. User ID adalah nama identitas Wajib Pajak yang bersama dengan PIN dapat digunakan sebagai sarana untuk dapat masuk ke aplikasi pembuatan kode billing dan melakukan pembayaran pajak secara elektronik.
  6. Kode Billing adalah kode identifikasi suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan Wajib Pajak.
  7. Bukti Penerimaan Negara adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara yang mencantumkan NTPN dan NTB/NTP serta elemen lainnya yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau dokumen yang diterbitkan oleh KPPN atas transaksi penerimaan negara yang berasal dari potongan SPM yang mencantumkan NTPN dan NPP.
  8. Bank/Pos Persepsi adalah Bank/Pos Persepsi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
  9. Kantor Pelayanan Pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
  10. Reversal adalah prosedur pembalikan transaksi yang dilakukan oleh Bank/Pos Persepsi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk perbaikan transaksi yang tidak mengakibatkan uang keluar dari Kas Negara.
  11. Rekonsiliasi billing adalah kegiatan mencocokkan data billing yang telah diterbitkan dengan data billing yang telah dibayar.


Pasal 2

Dalam rangka uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas dan/atau kewajiban:

  1. menyiapkan infrastruktur server billing pada unit kerja Direktorat Jenderal Pajak;
  2. menyediakan layanan pendaftaran peserta billing;
  3. menyediakan layanan pembuatan Kode Billing;
  4. menyediakan help desk uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system);
  5. membandingkan data pembayaran berdasarkan Kode Billing dengan data Kode Billing yang diterbitkan (rekonsiliasi billing);
  6. melaksanakan tugas sebagai operator sistem dan melakukan pemeliharaan infrastruktur Modul Penerimaan Negara; dan
  7. melaksanakan sosialisasi/penyuluhan tentang penerapan sistem dan tata cara pembayaran pajak secara elektronik (billing system) kepada masyarakat (Wajib Pajak).


Pasal 3

Uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dilaksanakan terbatas untuk:

  1. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, selain bendahara pemerintah, yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak mitra Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dalam rangka uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system);
  2. pemenuhan kewajiban perpajakan PPh dan/atau PPN atas nama Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1, tidak termasuk pajak-pajak dalam rangka impor dan pajak-pajak potongan/pungutan;
  3. pembayaran pada Bank/Pos Persepsi tertentu yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dalam rangka uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system); dan
  4. pembayaran sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat dilakukan melalui teller (over the counter), ATM dan Internet Banking pada Bank/Pos Persepsi.


Pasal 4

Wajib Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.



Pasal 5

(1) Wajib Pajak dapat melakukan pendaftaran peserta billing melalui website Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://sse-reg.pajak.go.id yang dapat diakses melalui:
  1. jaringan internet; atau
  2. counter pelayanan pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1.
(2) Elemen informasi yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam proses pendaftaran peserta billing meliputi:
  1. Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. Alamat surat elektronik (e-mail account) Wajib Pajak;
  3. User ID yang dipilih Wajib Pajak.
(3) Pendaftaran peserta billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka memperoleh NIPB, User ID dan PIN/password.


Pasal 6

(1) Wajib Pajak dapat melakukan penutupan kepesertaan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak.
(2) Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan penutupan secara jabatan atas kepesertaan Wajib Pajak dalam uji coba sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dalam hal Wajib Pajak pindah ke Kantor Pelayanan Pajak selain Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1.


Pasal 7

(1) Wajib Pajak yang akan melakukan pembayaran pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) harus melakukan pembuatan Kode Billing.
(2) Pembuatan Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengisian data setoran pajak secara elektronik di website Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://sse.pajak.go.id.
(3) Wajib Pajak melakukan pembayaran pada Bank/Pos Persepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dengan menggunakan Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Kode Billing berlaku dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam sejak diterbitkan dan setelah melewati jangka waktu dimaksud secara otomatis terhapus dari sistem dan tidak dapat dipergunakan lagi.
(5) Dalam hal Kode Billing tidak dapat dipergunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),Wajib Pajak dapat membuat kembali Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (2).


Pasal 8

(1) Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran pajak melalui pelaksanaan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system.)
(2) Bukti Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai Surat Setoran Pajak dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Pasal 9

(1) Setiap transaksi pembayaran melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) akan dilakukan rekonsiliasi billing.
(2) Rekonsiliasi billing dilakukan atas data Kode Billing yang terbayar dan terreversal menurut database Modul Penerimaan Negara dibandingkan dengan data Kode Billing terbayar dan ter-reversal yang diakui oleh kantor pusat Bank/Pos Persepsi.
(3) Hasil rekonsiliasi billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan didistribusikan kedalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

  


Pasal 10

(1) Pelaksanaan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) terlebih dahulu dilakukan pengujian (User Acceptance Test) terhadap sistem Bank/Pos Persepsi.
(2) Uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dapat dilaksanakan setelah dilakukan:
  1. penunjukan Bank/Pos Persepsi peserta uji coba sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan;
  2. pengujian (User Acceptance Test) yang menyatakan bahwa Bank/Pos Persepsi telah berhasil melaksanakan kesiapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system); dan
  3. penunjukan Wajib Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.


Pasal 11

Dalam pelaksanaan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system), Wajib Pajak tetap dapat melakukan pembayaran di Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan formulir SSP secara manual.



Pasal 12

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Desember 2011

DIREKTUR JENDERAL PAJAK


ttd.


A. FUAD RAHMANY

NIP 195411111981121001