Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2011

  • 29 Desember 2011
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 45/PJ/2011

TENTANG

TATA CARA PENETAPAN SAAT DIMULAINYA BERPRODUKSI SECARA
KOMERSIAL BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MENDAPATKAN FASILITAS
PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial bagi Wajib Pajak Badan yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan;


Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENETAPAN SAAT DIMULAINYA BERPRODUKSI SECARA KOMERSIAL BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MENDAPATKAN FASILITAS PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN.


    

Pasal 1

Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sepanjang memenuhi persyaratan:

  1. telah merealisasikan seluruh rencana penanaman modal; dan
  2. telah berproduksi secara komersial.


Pasal 2

Saat dimulainya berproduksi secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b didasarkan pada;

  1. saat seluruh penanaman modal direalisasikan; dan
  2. saat penjualan hasil produksi ke pasaran dilakukan.


Pasal 3

(1) Saat dimulainya berproduksi secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan untuk tujuan lain atas permohonan tertulis Wajib Pajak.
(3) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:
  1. Fotokopi akta pendirian;
  2. Fotokopi keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan;
  3. Laporan Keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit;
  4. Surat kuasa khusus dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak; dan
  5. Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi penjualan hasil produksi sekurang-kurangnya terdiri dari faktur penjualan. faktur pajak, dan bukti pengiriman barang.

 


Pasal 4

(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan tentang penetapan saat dimulainya berproduksi secara komersial dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil,  kuasa,  atau pegawai dari Wajib Pajak.
(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang penetapan saat dimulainya berproduksi secara komersial diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu tersebut berakhir.
(3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang penetapan saat dimulainya berproduksi secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 5

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Desember 2011

DIREKTUR JENDERAL PAJAK


ttd


A. FUAD RAHMANY

NIP 195411111981121001