TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 43/PJ/2015
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN STATUS WAJIB PAJAK DALAM RANGKA
PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK ATAS LAYANAN PUBLIK
TERTENTU PADA INSTANSI PEMERINTAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN STATUS WAJIB PAJAK DALAM RANGKA KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK ATAS LAYANAN PUBLIK TERTENTU PADA INSTANSI PEMERINTAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Konfirmasi Status Wajib Pajak dilakukan oleh Instansi Pemerintah dalam rangka memberikan layanan publik tertentu. |
(2) | Konfirmasi Status Wajib Pajak oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
|
Pasal 3
(1) | Terhadap Konfirmasi Status Wajib Pajak yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan Keterangan Status Wajib Pajak. |
(2) | Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat status valid atau tidak valid. |
(3) | Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan:
|
(4) | Dalam hal Wajib Pajak memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid sebagaimana dimaksud pada ayat (3), layanan publik tertentu pada Instansi Pemerintah dapat diberikan. |
(5) | Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status tidak valid. |
Pasal 4
(1) | Dalam hal Konfirmasi Status Wajib Pajak oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak dapat dilakukan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak ke KPP. |
(2) | Terhadap Wajib Pajak yang menerima Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status tidak valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak ke KPP dengan melampirkan Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status tidak valid. |
Pasal 5
(1) | Wajib Pajak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah atau KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak. |
Pasal 6
(1) | KPP meneliti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. |
(2) | Dalam hal hasil penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), KPP memberikan Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap dengan menggunakan contoh format sebagaimana terlampir pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(3) | Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Keterangan Status Wajib Pajak yang diberikan oleh pejabat yang berwenang memberikan Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) | Dalam hal hasil penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), KPP mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak. |
Pasal 7
Instansi Pemerintah dapat melakukan pengembangan sistem informasi dalam rangka mendukung Konfirmasi Status Wajib Pajak.
Pasal 8
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2015
Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI