Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2015

  • 15 Desember 2015
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 43/PJ/2015

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN STATUS WAJIB PAJAK DALAM RANGKA
PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK ATAS LAYANAN PUBLIK
TERTENTU PADA INSTANSI PEMERINTAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang :


  1. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015, perlu dilakukan peningkatan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
  2. bahwa dalam rangka harmonisasi peraturan perundang-undangan perlu diatur tentang tata cara pemberian informasi mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Status Wajib Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas Layanan Publik Tertentu pada Instansi Pemerintah;

                  

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Presiden Nomor 28 tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan;

                  


MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN STATUS WAJIB PAJAK DALAM RANGKA KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK ATAS LAYANAN PUBLIK TERTENTU PADA INSTANSI PEMERINTAH.

      

     

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  4. Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Badan Hukum Milik Negara atau Badan Usaha Milik Negara dan instansi lainnya yang memberikan layanan publik tertentu.
  5. Konfirmasi Status Wajib Pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak.
  6. Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan konfirmasi status Wajib Pajak atas layanan publik tertentu pada Instansi Pemerintah.
  7. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

         

  

Pasal 2

(1) Konfirmasi Status Wajib Pajak dilakukan oleh Instansi Pemerintah dalam rangka memberikan layanan publik tertentu.
(2) Konfirmasi Status Wajib Pajak oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
  1. melalui sistem informasi pada Instansi Pemerintah yang terhubung dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak; atau
  2. melalui aplikasi yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

                  

Pasal 3

(1) Terhadap Konfirmasi Status Wajib Pajak yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan Keterangan Status Wajib Pajak.
(2) Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat status valid atau tidak valid.
(3) Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan:
  1. nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
  2. telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Wajib Pajak memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid sebagaimana dimaksud pada ayat (3), layanan publik tertentu pada Instansi Pemerintah dapat diberikan.
(5) Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status tidak valid.

            

Pasal 4

(1) Dalam hal Konfirmasi Status Wajib Pajak oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak dapat dilakukan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak ke KPP.
(2) Terhadap Wajib Pajak yang menerima Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status tidak valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak ke KPP dengan melampirkan Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status tidak valid.

   

Pasal 5

(1) Wajib Pajak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah atau KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak.

    

Pasal 6

(1) KPP meneliti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Dalam hal hasil penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), KPP memberikan Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap dengan menggunakan contoh format sebagaimana terlampir pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Keterangan Status Wajib Pajak yang diberikan oleh pejabat yang berwenang memberikan Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal hasil penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), KPP mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak.


Pasal 7

Instansi Pemerintah dapat melakukan pengembangan sistem informasi dalam rangka mendukung Konfirmasi Status Wajib Pajak.

            


Pasal 8

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


 


 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Desember 2015

Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


KEN DWIJUGIASTEADI