PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 43/PJ/2013
TENTANG
BENTUK DAN ISI
SURAT SETORAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
- bahwa kewenangan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan dialihkan kepada Pemerintah Daerah mulai tanggal 1 Januari 2014 sesuai dengan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- bahwa bentuk dan isi Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam PER-59/PJ/2009 perlu dilakukan penyesuaian dengan penatausahaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk dan Isi Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.06/2007 tentang Bagan Akun Standar;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara melalui Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-25/PB/2012;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT SETORAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
- Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
- Bank Persepsi/Pos Persepsi adalah Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pemindahbukuan hasil penerimaan PBB dari Tempat Pembayaran dan/atau pembayaran PBB dari Wajib Pajak;
- Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan SSP PBB adalah surat setoran atas pembayaran PBB dari Wajib Pajak ke Bank Persepsi atau Pos Persepsi.
Pasal 2
(1) |
Bentuk dan isi formulir SSP PBB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) |
Formulir SSP PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut:
lembar ke-1 |
: |
untuk Wajib Pajak; |
lembar ke-2 |
: |
untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilaporkan oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi; |
lembar ke-3 |
: |
untuk Kantor Pelayanan Pajak dilaporkan oleh Wajib Pajak; |
lembar ke-4 |
: |
untuk Bank Persepsi/Pos Persepsi. |
|
Pasal 3
Satu formulir SSP PBB hanya dapat digunakan untuk pembayaran PBB terutang untuk satu Tahun Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran.
Pasal 4
Kode Akun Pajak untuk masing-masing sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
Sektor |
Kode Akun |
Perkebunan |
411313 |
Perhutanan |
411314 |
Pertambangan untuk pertambangan mineral dan batubara |
411315 |
Pertambangan untuk pertambangan minyak bumi dan gas bumi |
411316 |
Pertambangan untuk pertambangan panas bumi |
411317 |
Lainnya |
411319 |
Pasal 5
Kode jenis Setoran yang dibayarkan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 meliputi:
Jenis Setoran |
Kode Akun |
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang |
100 |
Surat Tagihan Pajak PBB |
300 |
Surat Ketetapan Pajak PBB |
310 |
Pasal 6
Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri formulir SSP PBB dengan bentuk dan isi sesuai dengan formulir SSP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-59/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku 1 Januari 2014.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
A. FUAD RAHMANY