Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 42/PJ/2011

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN BANTUAN PENAGIHAN PAJAK BERDASARKAN
PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
   

Menimbang :


  1. bahwa berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dengan Negara Mitra P3B, antara lain diatur mengenai Bantuan Penagihan Pajak yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan penagihan pajak-pajak yang dikenakan oleh Negara Pihak lainnya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara  Pelaksanaan Bantuan Penagihan Pajak Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  4. Persetujan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Negara Mitra;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.08/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan seketika dan Sekaligus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN BANTUAN PENAGIHAN PAJAK BERDASARKAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA.



Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

  1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Negara Mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
  2. Negara Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang telah mempunyai P3B dengan Indonesia yang telah berlaku efektif yang di dalamnya mengatur ketentuan Bantuan Penagihan Pajak.
  3. Bantuan Penagihan Pajak adalah fasilitas bantuan penagihan pajak yang terdapat di dalam P3B yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Negara Mitra untuk melakukan penagihan pajak-pajak yang dikenakan oleh Negara Pihak lainnya.
  4. Bantuan Penagihan Pajak ke Luar Negeri adalah bantuan penagihan pajak dalam hal terdapat permintaan dari Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Negara Mitra P3B.
  5. Bantuan Penagihan Pajak ke Dalam Negeri adalah bantuan penagihan pajak dalam hal terdapat permintaan dari Pemerintah Negara Mitra P3B kepada Pemerintah Indonesia.
  6. Competent Authority (CA) adalah Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Peraturan Perpajakan II yang diberi kewenangan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk melakukan Permintaan Bantuan Penagihan Pajak sesuai P3B.
  7. Pejabat Penagih Pajak adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang atau ditunjuk untuk melakukan penagihan pajak sehubungan dengan adanya permintaan Bantuan Penagihan Pajak dari Pemerintah Negara Mitra P3B kepada Pemerintah Indonesia, yang meliputi pejabat dari Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
  8. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  9. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak/Penanggung Pajak termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  10. Klaim Pajak adalah instrumen legal yang memuat besarnya pajak terutang termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan serta biaya penagihan yang dikenakan oleh Negara Mitra P3B dan merupakan dasar permintaan Bantuan Penagihan Pajak ke Dalam Negeri.


Pasal 2

(1) Permintaan Bantuan Penagihan Pajak antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Negara Mitra dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II setelah menerima surat permintaan dari unit Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Permintaan Bantuan Penagihan Pajak oleh Direktur Peraturan Perpajakan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kepada Competent Authority Negara Mitra P3B atas utang pajak sebagaimana terdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
(3) Pelaksanaan dan ruang lingkup Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan berdasarkan ketentuan Bantuan Penagihan Pajak yang terdapat dalam P3B.
(4) Permintaan Bantuan Penagihan Pajak kepada Negara Mitra P3B dapat dilakukan oleh unit Direktorat Jenderal Pajak dalam hal :
  1. terdapat utang pajak yang masih dapat ditagih berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  2. Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang terutang pajak tidak terdapat di Indonesia;
  3. tidak ada lagi harta Wajib Pajak atau Penanggung Pajak di Indonesia yang dapat digunakan untuk melunasi utang pajak;
  4. telah dilakukan upaya/tindakan penagihan maksimal di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  5. utang pajak tidak sedang dipersengketakan;
  6. Penanggung Pajak tidak mempunyai alasan untuk menolak penagihan utang pajak tersebut;
  7. telah dilakukan serangkaian analisis biaya dan manfaat atas utang pajak yang penagihannya akan dimintakan bantuan kepada Negara Mitra P3B; dan
  8. Utang pajak belum daluwarsa.
(5) Dalam hal Penanggung Pajak yang dimintakan bantuan penagihan utang pajak juga mempunyai utang pajak di Indonesia, Pemerintah Indonesia memiliki hak mendahulu untuk menagih utang pajak di Indonesia.
(6) Informasi dan data yang terkait dengan pelaksanaan permintaan Bantuan Penagihan Pajak terkait pada ketentuan mengenai kerahasiaan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan ketentuan dalam P3B terkait.


Pasal 3

Prosedur yang wajib dilakukan dalam mengajukan permintaan Bantuan Penagihan Pajak ke Luar Negeri yaitu sebagai berikut :

  1. Unit DJP yang membutuhkan Bantuan Penagihan Pajak ke Luar Negeri mengirimkan surat permintaan yang memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Direktur Peraturan Perpajakan II untuk memperoleh Bantuan Penagihan Pajak.
  2. Surat Permintaan Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a diperlakukan sebagai Surat  Rahasia dan ditembuskan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang terkait.
  3. Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan penelitian atas surat Permintaan Bantuan Penagihan Pajak yang diterima untuk memastikan bahwa ruang lingkup Permintaan Bantuan Penagihan Pajak telah sesuai dengan ketentuan Bantuan Penagihan Pajak dalam P3B Indonesia yang berlaku serta melakukan pengecekan terhadap validitas Surat Permintaan Bantuan Penagihan Pajak sesuai dengan Pasal 2 dan kelengkapan Surat Permintaan Bantuan Penagihan Pajak yang diterima sesuai dengan Pasal 4.
  4. Dalam hal Permintaan Bantuan Penagihan Pajak yang diterima tidak/kurang valid dan/atau tidak lengkap maka Direktur Peraturan Perpajakan II menginformasikan dan mengembalikan surat Permintaan Bantuan Penagihan Pajak kepada unit DJP yang meminta Bantuan Penagihan Pajak paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat Permintaan Bantuan Penagihan Pajak diterima.
  5. Dalam hal Permintaan Bantuan Penagihan Pajak telah valid dan lengkap, Direktur Peraturan Perpajakan II menyiapkan konsep dan mengirimkan surat Permintaan Bantuan Penagihan Pajak kepada Negara Mitra P3B terkait paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permintaan dari Unit DJP diterima.
  6. Dalam hal Negara Mitra P3B memberikan tanggapan atas surat Permintaan Bantuan Penagihan Pajak yang diajukan, Direktur Peraturan Perpajakan II akan meneruskan tanggapan tersebut kepada unit DJP yang meminta bantuan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggapan diterima.
  7. Pemberitahuan mengenai perkembangan proses penagihan pajak lebih lanjut yang disampaikan oleh Negara Mitra P3B akan diteruskan oleh Direktur Peraturan Perpajakan II kepada unit DJP yang meminta bantuan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak pemberitahuan perkembangan proses penagihan pajak diterima.
  8. Terhadap tanggapan dan pemberitahuan mengenai perkembangan proses penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada huruf f dan huruf g, Direktur Peraturan Perpajakan II mengirim surat balasan kepada Negara Mitra P3B pemberi bantuan.


Pasal 4

Informasi atau data-data yang harus dicantumkan oleh unit DJP yang mengajukan Bantuan Penagihan Pajak ke Luar Negeri yaitu sebagai berikut :

a. Identitas Penanggung Pajak yang akan dimintakan bantuan penagihan atas utang pajak di Indonesia, meliputi :
1) Nama Penanggung Pajak dan/atau pihak ketiga yang menguasai asetnya di luar negeri.
2) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila Penanggung Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia.
3) Alamat Penanggung Pajak baik di Indonesia maupun di negara lain, termasuk email, nomor telepon, alamat internet atau korespondensi lain yang diketahui.
4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, paspor atau kartu identitas lainnya yang diketahui.
5) Kewarganegaraan Penanggung Pajak.
6) Pekerjaan Penanggung Pajak bila diketahui.
7) Nama dan alamat pemberi kerja dari Penanggung Pajak di dalam negeri maupun di luar negeri (apabila tersedia).
b. Latar belakang Permintaan Bantuan Penagihan Pajak yang relevan termasuk tujuan dalam bidang perpajakan, alasan meminta bantuan penagihan pajak ke luar negeri, serta hal-hal yang menjadi kendala tidak tertagihnya utang pajak di dalam negeri.
c. Bukti dokumen dan penjelasan mengenai tindakan penagihan pajak yang telah dilakukan di dalam negeri.
d. Jenis pajak dan periode munculnya utang pajak.
e. Dasar dan cara penghitungan serta jumlah utang pajak.
f. Fotokopi bukti adanya utang pajak yang belum dibayar oleh Penanggung Pajak antara lain bukti dokumen berupa fotokopi surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
g. Daftar aset yang diketahui berada di wilayah Negara Mitra P3B yang akan dimintai bantuannya serta informasi yang memperbolehkan identifikasi terhadap aset tersebut.
h. Identifikasi rekening bank tempat penerimaan pembayaran utang pajak yang akan ditagih.
i. Tanggal daluwarsa Permintaan Bantuan Penagihan Pajak yang diajukan.


Pasal 5

Prosedur yang wajib dilakukan dalam menindaklanjuti Permintaan Bantuan Penagihan Pajak ke Dalam Negeri yaitu sebagai berikut :

a. Negara Mitra P3B mengirim surat Permintaan Bantuan Penagihan Pajak kepada Direktur Peraturan Perpajakan II dengan dilampiri dokumen Klaim Pajak beserta informasi dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang relevan.
b. Atas surat Permintaan Bantuan Penagihan Pajak yang diterima oleh Direktur Peraturan Perpajakan II dari Competent Authority Negara Mitra P3B, Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan penelitian dan pengecekan terhadap validitas serta kelengkapan dari surat Permintaan Bantuan Penagihan Pajak yang diterima.
c. Dalam hal Permintaan Bantuan Penagihan Pajak yang diterima tidak/kurang valid dan/atau tidak lengkap, maka dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah Permintaan Bantuan Penagihan Pajak diterima dari Negara Mitra P3B, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan surat permintaan klarifikasi atau penjelasan tambahan kepada Competent Authority Negara Mitra P3B untuk melengkapi surat Permintaan Bantuan Penagihan Pajak yang disampaikan Negara Mitra P3B.
d. Dalam hal ruang lingkup Permintaan Bantuan Penagihan Pajak telah sesuai dengan ketentuan Bantuan Penagihan Pajak dalam P3B Indonesia yang berlaku serta kelengkapan dan validitas Klaim Pajak telah terpenuhi, Direktur Peraturan Perpajakan II menindaklanjuti dengan meneruskan Permintaan Bantuan Penagihan Pajak beserta bukti dokumen yang terkait kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat Permintaan Bantuan Penagihan Pajak dimaksud diterima.
e. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya penerusan surat Permintaan Bantuan Penagihan Pajak, menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada unit DJP yang berdasarkan wilayah kerjanya mempunyai kewenangan untuk melaksanakan Bantuan Penagihan Pajak terhadap Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang dimaksud dalam surat Permintaan Bantuan Penagihan Pajak.
f. Tindakan bantuan penagihan pajak yang wajib dilakukan oleh unit DJP yang ditugaskan oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan sebagaimana dimaksud pada huruf e meliputi :
1) bantuan menyampaikan Klaim Pajak dari Negara Mitra P3B atau pemberitahuan adanya hak pemajakan Negara Mitra P3B yang harus dipenuhi;
2) memantau tindak lanjut pemenuhan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak di Indonesia;
3) menyampaikan Surat Himbauan beserta Klaim Pajak dan bukti pendukung lainnya kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak surat penugasan dari Direktur Pemeriksaan dan Penagihan diterima;
4) penyampaian Surat Himabauan sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat dilakukan secara langsung dengan bukti penerimaan surat, melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
5) apabila jumlah utang pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal disampaikan Surat Himbauan sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka Surat Himbauan Kedua diterbitkan dan diberitahukan secara langsung oleh Pejabat Penagih Pajak kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.
g. Tindakan penagihan utang pajak kepada Penanggung Pajak dilaksanakan oleh Pejabat Penagih Pajak unit DJP yang ditugaskan untuk melaksanakan Bantuan Penagihan Pajak.
h. Setiap tindakan, tindak lanjut dan hasil yang diperoleh oleh Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan atau unit DJP yang melaksanakan Bantuan Penagihan Pajak wajib dilaporkan dan dikirimkan kepada Direktur Peraraturan Perpajakan II, yang antara lain meliputi :
1) tindakan-tindakan yang telah dilakukan dalam pelaksanaan bantuan penagihan;
2) fotokopi bukti pembayaran pajak ke rekening yang disampaikan oleh Competent Authority Negara Mitra P3B, dalam hal Wajib Pajak atau Penanggung Pajak telah melakukan pembayaran pajak.
i. Direktur Peraturan Perpajakan II mengirim surat kepada Competent Authority Negara Mitra P3B mengenai tindak lanjut dan perkembangan proses penagihan pajak yang telah dilaksanakan di Indonesia.
j. Dalam hal Negara Mitra P3B memberikan feedback atau konfirmasi berakhirnya proses penagihan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II, Direktur Peraturan Perpajakan II meneruskan informasi tersebut kepada unit DJP yang terkait.
k. Direktur Peraturan Perpajakan II dan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau pejabat yang mewakili yang mempunyai kewenangan atas pelaksanaan Bantuan Penagihan Pajak dapat melakukan koordinasi dan konsultasi yang diperlukan untuk pelaksanaan Bantuan Penagihan Pajak.
l. Dalam hal unit DJP selain Direktur Peraturan Perpajakan II menerima secara langsung surat Permintaan Bantuan Penagihan Pajak dari Competent Authority Negara Mitra P3B, maka unit tersebut wajib menyampaikan surat Permintaan Bantuan Penagihan Pajak tersebut terlebih dahulu kepada Direktur Peraturan Perpajakan II untuk ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada butir-butir di atas.


Pasal 6

(1) Penelitian validitas Permintaan Bantuan Penagihan Pajak dari Negara Mitra P3B sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 meliputi :
  1. penelitian kesesuaian antara Permintaan Bantuan Penagihan Pajak tersebut dengan ruang lingkup ketentuan Bantuan Penagihan Pajak dalam P3B Indonesia yang berlaku;
  2. penelitian kesesuaian antara pihak yang harus menanggung pajak di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Permintaan Bantuan Penagihan Pajak dengan pihak yang seharusnya terutang atas pajak tersebut atau pihak yang seharusnya ikut menjadi Penanggung Pajak;
  3. penelitian mengenai keberadaan bukti yang mendukung Permintaan Bantuan Penagihan Pajak tersebut berupa dokumen yang menunjukkan adanya Klaim Pajak atau hak pemajakan dari Negara Mitra P3B serta penjelasan atau bukti lain yang menyatakan bahwa Klaim Pajak atau hak pemajakan Negara Mitra P3B tersebut dianggap sah berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di Negara Mitra P3B atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B Indonesia yang berlaku; dan
  4. penelitian lebih lanjut mengenai Permintaan Bantuan Penagihan Pajak tersebut, apakah telah disertai penjelasan bahwa hak Wajib Pajak maupun Penanggung Pajak sehubungan dengan Klaim Pajak atau hak pemajakan Negara Mitra P3B tersebut telah diberikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Negara Mitra P3B atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B Indonesia yang berlaku.
(2) Informasi atau data yang harus dicantumkan oleh unit DJP dalam menindaklanjuti Permintaan Bantuan Penagihan ke Dalam Negeri yaitu sebagai berikut :
  1. Referensi dasar hukum dalam melaksanakan Bantuan Penagihan Pajak yang diminta.
  2. Referensi surat Permintaan Bantuan Penagihan Pajak dari Negara Mitra P3B yang meminta Bantuan Penagihan Pajak.
  3. Langkah-langkah yang telah dilakukan unit DJP dalam melaksanakan proses Bantuan Penagihan Pajak dimaksud.
  4. Perkembangan proses penagihan yang telah dilaksanakan oleh unit DJP termasuk fotokopi dokumen bukti pembayaran utang pajak yang telah dilakukan oleh Penanggung Pajak dan informasi lain yang dianggap bermanfaat bagi negara yang meminta Bantuan Penagihan Pajak.
  5. Keterangan lengkap mengenai alasan dan penjelasan dalam hal Bantuan Penagihan Pajak tidak dapat atau sulit dilaksanakan oleh unit DJP.
  6. Periode pajak atas utang pajak yang ditagih.
  7. Informasi atau keterangan mengenai jalannya proses penagihan pajak yang dilaksanakan.


Pasal 7

Format Surat Himbauan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf f diatur dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.



Pasal 8

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2011

DIREKTUR JENDERAL,


ttd.


A. FUAD RAHMANY

NIP 195411111981121001