TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 41/PJ/2011
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN DALAM RANGKA PERTUKARAN
INFORMASI BERDASARKAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK
BERGANDA YANG MELIBATKAN OTORITAS PAJAK NEGARA MITRA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA YANG MELIBATKAN OTORITAS PAJAK NEGARA MITRA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
Pasal 2
(1) | Pemeriksaan dalam rangka pertukaran informasi berdasarkan P3B yang melibatkan otoritas pajak negara mitra dapat dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II. |
(2) | Pemeriksa Pajak Indonesia yang berwenang hadir dalam Pemeriksaan ke Luar Negeri adalah Pemeriksa Pajak yang diusulkan oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan di tetapkan oleh CA Indonesia. |
(3) | Pemeriksa Pajak Negara Mitra P3B yang berwenang hadir dalam Pemeriksaan di Dalam Negeri adalah Pemeriksa Pajak dari Negara Mitra P3B yang ditunjuk oleh CA Negara Mitra P3B dan disetujui oleh CA Indonesia. |
(4) | Setiap informasi dan data yang dipertukarkan wajib diperlakukan secara rahasia dan hanya diungkapkan kepada orang atau badan yang berwenang dan terkait sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan ketentuan P3B terkait. |
(5) | Petunjuk pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan dalam rangka permintaan informasi dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang pemeriksaan pajak yang berlaku. |
Pasal 3
(1) | Pemeriksaan ke Luar Negeri adalah pendampingan yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak Indonesia atas pemeriksaan yang dilakukan oleh Negara Mitra P3B dalam rangka pemenuhan permintaan informasi oleh Pemerintah Indonesia. |
(2) | Pemeriksaan ke Luar Negeri dapat dilaksanakan terhadap Wajib Pajak Negara Mitra P3B yang memperoleh penghasilan dari Indonesia atau Wajib Pajak Negara Mitra P3B yang transaksinya terkait dengan Wajib Pajak Indonesia yang sedang diperiksa di Indonesia dalam hal terkait upaya penghindaran pajak (tax avoidance), pengelakan pajak (tax evasion), dan penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak (tax treaty abuse). |
(3) | Dalam hal dianggap perlu untuk dilakukan Pemeriksaan ke Luar Negeri, unit DJP dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II. |
(4) | Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan koordinasi dengan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atas permohonan Pemeriksaan ke Luar Negeri yang diajukan Unit DJP terkait. |
(5) | Direktur Peraturan Perpajakan II meneruskan permohonan kepada Negara Mitra P3B. |
(6) | Dalam hal Pemeriksaan ke Luar Negeri dapat dilaksanakan, Pejabat Pajak Indonesia yang melakukan Pemeriksaan ke Luar Negeri harus melaporkan hasil Pemeriksaan ke Luar Negeri tersebut kepada Direktur Peraturan Perpajakan II dan ditembuskan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. |
(7) | Direktur Peraturan Perpajakan II membuat surat pemberitahuan atas hasil Pemeriksaan ke luar negeri dan mengirimkannya kepada Negara Mitra P3B tempat pemeriksaan pajak dilaksanakan. |
Pasal 4
Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan ke Luar Negeri diatur sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 5
Informasi atau data-data yang harus dicantumkan oleh Unit DJP yang mengusulkan Pemeriksaan ke Luar Negeri diatur sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 6
(1) | Dalam rangka memenuhi permintaan informasi dari Negara Mitra P3B, Direktur Jenderal Pajak dapat melaksanakan pemeriksaan untuk tujuan lain. |
(2) | Dalam hal dilaksanakan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka pemenuhan permintaan informasi dari Negara Mitra P3B tersebut, Pemeriksa Pajak Negara Mitra P3B dapat melakukan pendampingan Pemeriksaan di Dalam Negeri. |
(3) | Pemeriksaan di Dalam Negeri dapat dilaksanakan terhadap Wajib Pajak Indonesia yang memperoleh penghasilan dari Negara Mitra P3B atau Wajib Pajak Indonesia yang transaksinya terkait dengan Wajib Pajak Negara Mitra P3B yang sedang diperiksa oleh Negara Mitra P3B dalam hal terkait upaya penghindaran pajak (tax avoidance), pengelakan pajak (tax evasion), dan penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak (tax treaty abuse). |
(4) | Direktorat Jenderal Pajak dapat menentukan apakah permintaan Pemeriksaan di Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan terkait Exchange of Information dalam P3B Indonesia dengan Negara Mitra P3B. |
(5) | Direktur Peraturan Perpajakan II berkoordinasi dengan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan mengenai kemungkinan pelaksanaan Pemeriksaan di Dalam Negeri. |
(6) | Dalam hal Pemeriksaan di Dalam Negeri dapat dilaksanakan, Direktur Peraturan Perpajakan II memberitahukan kepada Negara Mitra P3B tentang tata cara pemeriksaan di Indonesia serta waktu pelaksanaan pemeriksaan. |
(7) | Pemeriksa Pajak Negara Mitra P3B dapat menghadiri pelaksanaan Pemeriksaan di Dalam Negeri paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. |
(8) | Hasil Pemeriksaan di Dalam Negeri harus dilaporkan oleh Tim Pemeriksa Pajak Indonesia yang melaksanakan Pemeriksaan di Dalam Negeri kepada Direktur Peraturan Perpajakan II dan ditembuskan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. |
(9) | Terhadap Hasil Pemeriksaan di Dalam Negeri, Direktur Peraturan Perpajakan II memberikan informasi dan data yang diperoleh kepada Negara Mitra P3B pengirim sesuai dengan kebutuhan informasi yang diminta melalui prosedur Exchange of Information. |
Pasal 7
Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak di Dalam Negeri diatur sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 8
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001