Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2011

  • 10 Februari 2011
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 4/PJ/2011

TENTANG

BENTUK DAN TATA CARA PENGGUNAAN TEMPLATE DALAM BAHASA INGGRIS
UNTUK SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK
BADAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB
PAJAK ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2010 BESERTA PETUNJUK
PENGISIANNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang:


  1. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi khususnya Wajib Pajak warga negara asing, perlu dibuatkan template atau alat bantu bagi Wajib Pajak yang tidak memahami bahasa Indonesia dalam mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
  2. bahwa dengan adanya perubahan format formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2009 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya, perlu menyempurnakan kembali bentuk template formulir sesuai format yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template dalam Bahasa Inggris untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi beserta Petunjuknya Pengisiannya;

Mengingat:     


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4893);
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-114/PJ/2007 tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template dalam Bahasa Inggris untuk Surat Pemberitahunan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh);
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-63/PJ/2009 tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template dalam Bahasa Inggris untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2009;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:


BENTUK DAN TATA CARA PENGGUNAAN TEMPLATE DALAM BAHASA INGGRIS UNTUK SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2010 BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA.



Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan template adalah alat bantu bagi Wajib Pajak yang tidak memahami bahasa Indonesia dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.



Pasal 2

Template sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berbentuk:


Format PDF bertampilan layar formulir SPT Tahunan dalam bahasa Inggris yang dapat menghasilkan cetakan formulir SPT Tahunan berbahasa Indonesia maupun Inggris yang sudah terisi.



Pasal 3

Tata cara penggunaan template adalah sebagai berikut:


Wajib Pajak dapat membuka template SPT Tahunan berbentuk format PDF sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan mengisi formulir SPT dalam bahasa Inggris pada layar komputer. Selanjutnya Wajib Pajak dapat mencetak SPT dengan fasilitas cetak yang disediakan oleh template dimaksud untuk menghasilkan cetakan formulir SPT berbahasa Indonesia dan Inggris.



Pasal 4

Template SPT Tahunan berbentuk format PDF sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dapat diperoleh dengan cara mengunduh pada situs www.pajak.go.id atau diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.



Pasal 5

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-63/PJ/2009 tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template dalam Bahasa Inggris untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2009 tetap berlaku sepanjang digunakan untuk pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2009 dan sebelumnya.



Pasal 6

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001