TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 36/PJ/2010
TENTANG
PROSEDUR PENERBITAN KEMBALI SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR,
SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN, DAN/ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2010, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Prosedur Penerbitan Kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak.
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PROSEDUR PENERBITAN KEMBALI SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR, SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN, DAN/ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :
Pasal 2
(1) | Dalam hal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak diketahui rusak, tidak terbaca, hilang, atau tidak diketemukan lagi, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya, dapat menerbitkan kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak sebagai pengganti asli Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak. |
(2) | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak yang dapat diterbitkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dan/atau Surat Tagihan Pajak, yang rusak, tidak terbaca, hilang, atau tidak diketemukan lagi karena keadaan di luar kekuasaan Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau sebab lain. |
Pasal 3
Penerbitan kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan sepanjang terdapat data dan/atau informasi yang terkait dengan penerbitan asli Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak di dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 4
Penerbitan kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1) | Isi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak hasil penerbitan kembali sama dengan asli Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak dengan mencantumkan frasa "penerbitan kembali"; |
2) | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak hasil penerbitan kembali disahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. |
Pasal 5
Prosedur penagihan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak hasil penerbitan kembali dilakukan dengan memperhatikan tindakan penagihan terakhir.
Pasal 6
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002