Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2015

  • 29 September 2015
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    DIGANTI


 


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 35/PJ/2015

TENTANG

TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS SELISIH KURANG HARGA BAHAN BAKAR NABATI JENIS BIODIESEL
OLEH BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :    


bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas selisih kurang harga bahan bakar nabati jenis biodiesel oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Selisih Kurang Harga Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit;


Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 105).


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS SELISIH KURANG HARGA BAHAN BAKAR NABATI JENIS BIODIESEL OLEH BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT.



Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana.
  2. Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang selanjutnya disebut Badan Usaha BBN adalah Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain Jenis Biodiesel.
  3. Selisih Kurang Harga Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang selanjutnya disebut Selisih Kurang Harga BBN Jenis Biodiesel adalah selisih kurang antara harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dengan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel pada jenis bahan bakar minyak tertentu yang dibayarkan oleh Badan Pengelola Dana kepada Badan Usaha BBN untuk kepentingan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel.


Pasal 2

Badan Pengelola Dana memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atas Selisih Kurang Harga BBN Jenis Biodiesel pada saat dilakukan pembayaran kepada Badan Usaha BBN.



Pasal 3

(1) Badan Usaha BBN membuat Faktur Pajak pada saat mengajukan permintaan pembayaran Selisih Kurang Harga BBN Jenis Biodiesel kepada Badan Pengelola Dana.
(2) Badan Usaha BBN membuat Faktur Pajak pengganti dalam hal jumlah pembayaran Selisih Kurang Harga BBN Jenis Biodiesel yang telah diverifikasi oleh pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral berbeda dengan jumlah permintaan pembayaran Selisih Kurang Harga BBN Jenis Biodiesel yang diajukan oleh Badan Usaha BBN.
(3) Tata cara pengisian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 4

(1) Badan Usaha BBN membuat Surat Setoran Pajak dalam rangkap 5 (lima) dengan nilai sesuai dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai atas Selisih Kurang Harga BBN Jenis Biodiesel yang telah diverifikasi oleh pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(2) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dengan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas Badan Usaha BBN serta ditandatangani oleh Badan Pengelola Dana sebagai penyetor atas nama Badan Usaha BBN.
(3) Badan Usaha BBN menyampaikan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Pengelola Dana.
(4) Badan Pengelola Dana melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyerahkan lembar kesatu sampai dengan keempat Surat Setoran Pajak kepada Badan Usaha BBN.
(5) Tata cara pengisian Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(6) Dalam hal Badan Pengelola Dana melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengunakan sistem pembayaran pajak secara elektronik (Billing System), tata cara pembayarannya mengikuti ketentuan yang berlaku.


Pasal 5

Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini atas pembayaran Selisih Kurang Harga BBN Jenis Biodiesel yang dilakukan sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku mengikuti ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.



Pasal 6

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.






Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 September 2015

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


SIGIT PRIADI PRAMUDITO