Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2011

  • 31 Oktober 2011
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER - 31/PJ/2011

TENTANG

PERCEPATAN PELAKSANAAN PEREKAMAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka penggalian potensi untuk menguji kepatuhan wajib pajak, dipandang perlu untuk meningkatkan kualitas dan akurasi basis data perpajakan melalui percepatan perekaman Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah diterima namun belum terdapat pada basis data perpajakan;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (5) dan (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1/PJ/2010, SPT harus dilakukan perekaman dalam waktu yang telah ditetapkan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diatur dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Percepatan Pelaksanaan Perekaman Surat Pemberitahuan (SPT).

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.34/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ/2001 tentang Keterangan dan/atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.34/2007 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;
  10. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2008 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7/PJ/2009;
  11. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1/PJ/2010;
  12. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta bukti pemotongan/pemungutannya;
  13. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi DJP;
  14. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2011 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :    


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN PEREKAMAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT).



Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

  1. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah SPT Tahunan Pajak Penghasilan termasuk pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan SPT Masa termasuk pembetulan SPT Masa yang disampaikan sampai dengan 31 Desember 2011 dan belum dilakukan perekaman kecuali SPT yang pengolahannya dilakukan oleh Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP).
  2. Penelitian SPT adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT Tahunan dan lampiran-lampirannya serta kelengkapan lampiran yang disyaratkan dan penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya termasuk menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan apabila SPT yang diterima tidak lengkap.
  3. SPT Lengkap adalah SPT yang semua elemen SPT Induk dan lampirannya telah diisi dengan lengkap, SPT Induk telah ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya, dan telah dilengkapi dengan lampiran khusus, serta keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan.
  4. Perekaman SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memasukkan semua unsur SPT ke dalam basis data perpajakan melalui aplikasi perekaman.
  5. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah unit instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah yang salah satu tugasnya adalah melakukan pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan, dan pengolahan SPT serta penerimaan surat lainnya, antara lain berupa kegiatan perekaman SPT.
  6. Pihak Ketiga adalah pihak penyedia jasa yang menjadi mitra DJP dalam pelaksanaan kegiatan perekaman SPT yang ditunjuk berdasarkan ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa untuk Pemerintah.
  7. Tenaga Kerja Pihak Ketiga adalah tenaga kerja dari pihak ketiga yang melakukan tugas di bidang perpajakan berupa perekaman SPT.
  8. Pakta Kewajiban Menjaga Rahasia/Non Disclosure Agreement (NDA) adalah janji Pihak Ketiga dan/atau Tenaga Kerja Pihak Ketiga untuk tidak menyingkap kerahasiaan informasi tertentu kepada pihak-pihak yang tidak berhak.


Pasal 2

(1) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan kegiatan perekaman terhadap SPT yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Telah dilakukan penelitian dan telah dinyatakan sebagai SPT Lengkap; dan
  2. Elemen SPT Induk dan Lampirannya belum seluruhnya direkam.
(2) Dalam melakukan kegiatan perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP menunjuk Pihak Ketiga sesuai dengan ketentuan mengenai Pengadaan Barang/Jasa untuk Pemerintah.
(3) KPP menginventarisasi SPT yang akan direkam dan menyiapkan sarana dan prasarana pendukung perekaman SPT.


Pasal 3

(1) Kepala KPP bertanggung jawab terhadap pengawasan kegiatan perekaman SPT sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.
(2) Kepala KPP melaporkan kegiatan perekaman SPT setiap satu bulan sekali kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP.


Pasal 4

(1) Pihak Ketiga dan Tenaga Kerja Pihak Ketiga dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya dalam rangka melaksanakan tugas di bidang perpajakan berupa perekaman SPT.
(2) KPP, Pihak Ketiga, dan Tenaga Kerja Pihak Ketiga menandatangani Pakta Kewajiban Menjaga Rahasia/Non Disclosure Agreement (NDA).


Pasal 5

Kegiatan perekaman SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus diselesaikan paling lambat tanggal 30 September 2012.



Pasal 6

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Oktober 2011

DIREKTUR JENDERAL PAJAK


ttd.


A. FUAD RAHMANY

NIP 195411111981121001