TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 30/PJ/2013
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN
PASAL 25 DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 29
TAHUN 2013 BAGI WAJIB PAJAK INDUSTRI TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.011/2013 tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 Bagi Wajib Pajak Industri Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 Bagi Wajib Pajak Industri Tertentu;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 29 TAHUN 2013 BAGI WAJIB PAJAK INDUSTRI TERTENTU.
Pasal 1
(1) | Terhadap Wajib Pajak badan industri tertentu dapat diberikan:
|
(2) | Wajib Pajak badan industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha pada bidang:
|
(3) | Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 dan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan rekomendasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. |
Pasal 2
(1) | Besarnya pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dapat diberikan paling tinggi sebesar:
|
(2) | Untuk mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan tertulis tentang besarnya pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 yang diminta. |
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan status domisili/pusat (kode status NPWP 000). |
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat pada akhir Masa Pajak dimulainya pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dengan dilampiri:
|
(5) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak meneliti kelengkapan dokumen permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
(6) | Dalam hal permohonan Wajib Pajak belum lengkap, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan surat permintaan kelengkapan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(7) | Surat permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan. |
Pasal 3
(1) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan pemberian pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 atas permohonan Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak namun tidak melebihi besarnya pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). |
(3) | Setelah Wajib Pajak memenuhi kelengkapan yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan pemberian pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 atas permohonan Wajib Pajak, yang berlaku sejak Masa Pajak dilengkapinya permohonan. |
Pasal 4
(1) | Penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b diberikan paling lama 3 (tiga) bulan dari saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. |
(2) | Untuk mendapatkan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan tertulis secara langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan status domisili/pusat (kode status NPWP 000). |
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sebelum saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 29 dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dengan dilampiri:
|
(4) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak meneliti kelengkapan dokumen permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(5) | Dalam hal permohonan Wajib Pajak belum lengkap, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan surat permintaan kelengkapan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(6) | Surat permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan. |
(7) | Wajib Pajak harus memenuhi kelengkapan yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal dikirimnya surat permintaan kelengkapan. |
(8) | Permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan dalam hal tidak memenuhi jangka waktu penyampaian:
|
(9) | Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberitahukan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak terlampauinya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (7) dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Pasal 5
(1) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan pemberian penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas permohonan Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak namun tidak melebihi jangka waktu penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). |
Pasal 6
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan menghapuskan atau mengurangkan seluruhnya sanksi administrasi atas penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Pasal 7
(1) | Wajib Pajak yang telah mendapatkan keputusan pemberian pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2013 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 tetap dapat diberikan pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a. |
(2) | Wajib Pajak yang belum mendapatkan keputusan pemberian pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2013 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 dapat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-37/PJ./2000 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(3) | Dalam hal besarnya pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berbeda untuk Masa Pajak yang sama, maka besaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang digunakan adalah besaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang lebih rendah. |
Pasal 8
(1) | Wajib Pajak yang telah mendapatkan keputusan pemberian penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2013 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008 tentang Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak, tetap dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b. |
(2) | Wajib Pajak yang telah mendapatkan keputusan pemberian penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tetap dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008 tentang Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak. |
(3) | Dalam hal jangka waktu penundaan Pajak Penghasilan Pasal 29 berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008 tentang Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berbeda, maka jangka waktu penundaan Pajak Penghasilan Pasal 29 yang digunakan adalah jangka waktu penundaan yang paling lama. |
Pasal 9
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd,
A. FUAD RAHMANY