PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 30/PJ/2012
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
KEP-11/PJ./1994 TENTANG PEDOMAN INDUK TATA USAHA PENERIMAAN
DAN RESTITUSI PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka menyempurnakan proses bisnis tata usaha penerimaan dan restitusi pajak perlu untuk mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ./1994 tentang Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ./1994 tentang Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak;
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-11/PJ./1994 TENTANG PEDOMAN INDUK TATA USAHA PENERIMAAN DAN RESTITUSI PAJAK.
Pasal 1
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ./1994 tentang Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Tata usaha penerimaan dan restitusi pajak diatur dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak dukungan sistem informasi untuk proses bisnis TUPRP selesai dikembangkan, paling lambat 31 Desember 2013.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001