TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 30/PJ/2011
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS SENSUS PAJAK NASIONAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 tentang Sensus Pajak Nasional, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN TEKNIS SENSUS PAJAK NASIONAL.
Pasal 1
(1) | Pelaksanaan Sensus Pajak Nasional dilakukan sesuai dengan pedoman teknis Sensus Pajak Nasional. |
(2) | Pedoman teknis Sensus Pajak Nasional meliputi : a. pedoman teknis persiapan; b. pedoman teknis pelaksanaan;dan c. pedoman teknis monitoring dan evaluasi. |
Pasal 2
(1) | Pedoman teknis persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a meliputi : a. proses pembentukan Tim Sensus Pajak Nasional; b. proses pembuatan rencana kerja; c. proses penyediaan data;dan d. proses koordinasi internal dan eksternal. |
(2) | Pedoman teknis persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Pasal 3
(1) | Pedoman teknis pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b meliputi : a. proses pencacahan; b. proses pelaporan;dan c. proses asistensi. |
(2) | Pedoman teknis pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(3) | Pelaksanaan pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggunakan Formulir Isian Sensus dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Pasal 4
Pedoman teknis monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 5
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penyesuaian atas pedoman teknis Sensus Pajak Nasional.
Pasal 6
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001