TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 3/PJ/2010
TENTANG
TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN
MINYAK GORENG KEMASAN SEDERHANA DI DALAM NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.011/2010 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana di Dalam Negeri untuk Tahun Anggaran 2010, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal pajak tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana di Dalam Negeri;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG KEMASAN SEDERHANA DI DALAM NEGERI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
Pasal 2
(1) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana di dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung oleh Pemerintah |
(2) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak. |
Pasal 3
(1) | Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan faktur Pajak untuk setiap transaksi penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana. |
(2) | Penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pada saat penyerahan. |
(3) | Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana adalah 07. |
(4) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 25/PMK.011/2010". |
Pasal 4
(1) | Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai dengan tata cara pelaporan atas penyerahan yang PPN dan/atau PPn BM Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN. |
(2) | Faktur Pajak sederhana atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dilaporkan dalam SPT Masa PPN Formulir 1107A pada butir III dengan mengisi nilai harga jual pada kolom DPP, sedangkan nilai PPN yang terutang pada kolom PPN tidak perlu diisi. |
Pasal 5
(1) | Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan dan/atau menyerahkan Minyak Goreng Kemasan Sederhana merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
(2) | Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat dikreditkan. |
Pasal 6
(1) | Dalam hal SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak menunjukkan lebih bayar maka atas PPN lebih bayar tersebut dapat dimintakan Pengembalian oleh Pengusaha Kena Pajak. |
(2) | Tata cara penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. |
Pasal 7
(1) | Pengusaha Kena Pajak wajib membuat daftar rincian Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan yang PPN-nya ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan menggunakan format laporan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) | Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan daftar rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai lampiran kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Masa PPN. |
(3) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menyampaikan SPT Masa PPN dengan cara elektronik melalui e-filing maka lampiran daftar rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) bersamaan dengan penyampaian Induk SPT-nya. |
(4) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk media elektronik maka daftar rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) bersamaan dengan penyampaian SPT. |
Pasal 8
(1) | Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku untuk penyerahan Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2009; |
(2) | Atas penyerahan Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana sejak tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan tanggal Peraturan direkur Jenderal pajak ini ditetapkan namun belum dibuatkan Faktur Pajaknya, maka Faktur Pajak harus dibuat pada saat diterimanya pembayaran, paling lambat tanggal 28 Februari 2010 dan dibubuhi cap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4). |
(3) | Dalam hal Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana sejak tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan tanggal Peraturan Direktur Jenderal pajak ini ditetapkan sudah dibuat dan telah dibubuhi cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 25/PMK.011/2010", maka Faktur Pajak tersebut dianggap sah sehingga tidak perlu dibetulkan. |
(4) | Dalam hal Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan tanggal Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan sudah dibuat tetapi tidak dibubuhi cap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), maka Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak wajib disetorkan ke kas negara. |
Pasal 9
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sesuai dengan masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.011/2010.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911