TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 29/PJ/2016
TENTANG
TATA CARA PEMETAAN OBJEK PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMETAAN OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan :
Pasal 2
(1) | Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Pemetaan dalam rangka:
|
(2) | Pemetaan dalam rangka pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan data Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak atau Wajib Pajak. |
(3) | Pemetaan dalam rangka pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh petugas Pemetaan atau tim Pemetaan selaku tenaga ahli dalam pemeriksaan, sebagai dasar penetapan PBB atau pertimbangan keputusan sesuai dengan tujuan pemeriksaan. |
(4) | Pemetaan dalam rangka penyelesaian keberatan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam penelitian keberatan PBB sebagai pertimbangan Direktur Jenderal Pajak dalam memberikan keputusan atas keberatan PBB yang diajukan Wajib Pajak. |
(5) | Pemetaan dalam rangka penyelesaian pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sebagai pertimbangan Direktur Jenderal Pajak dalam memberikan keputusan atas pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar yang diajukan Wajib Pajak. |
Pasal 3
(1) | Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan metode:
|
(2) | Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan:
|
(3) | Pengonversian Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui:
|
(4) | Hasil Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam bentuk Peta dengan menggunakan:
|
Pasal 3
(1) | Pemetaan dengan metode pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan oleh tim Pemetaan. |
(2) | Pemetaan dengan metode pengonversian Peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan oleh 1 (satu) petugas Pemetaan atau tim Pemetaan. |
(3) | Tim Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas:
|
(4) | Petugas Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan Pejabat Fungsional Penilai PBB, Petugas Penilai PBB, atau Pegawai Negeri Sipil lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan Pemetaan. |
(5) | Dalam hal diperlukan, tim Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibantu oleh tenaga ahli yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak maupun yang berasal dari luar Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atas nama Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 5
Pemetaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, yang dihitung sejak tanggal surat perintah Pemetaan diterbitkan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemetaan.
Pasal 6
(1) | Pemetaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Pemetaan. |
(2) | Surat perintah Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. |
(3) | Dalam hal terdapat perubahan petugas Pemetaan atau susunan tim Pemetaan, Kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menerbitkan perubahan surat perintah Pemetaan. |
(4) | Penugasan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) melalui surat tugas yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. |
Pasal 7
(1) | Dalam melakukan Pemetaan dengan metode pengukuran, tim Pemetaan wajib:
|
||||||||||||||||||||
(2) | Dalam melakukan Pemetaan dengan metode pengukuran, tim Pemetaan berwenang:
|
Pasal 8
(1) | Dalam pelaksanaan Pemetaan dengan metode pengukuran, Subjek Pajak atau Wajib Pajak berhak:
|
||||||||||||||
(2) | Dalam pelaksanaan Pemetaan dengan metode pengukuran, Subjek Pajak atau Wajib Pajak wajib:
|
Pasal 9
(1) | Surat pemberitahuan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, dapat disampaikan secara langsung kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak atau disampaikan melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman. | ||||||||||
(2) | Dalam hal surat pemberitahuan Pemetaan disampaikan secara langsung dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak berada di lokasi Objek Pajak dan/atau tempat kedudukan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, surat pemberitahuan Pemetaan dapat disampaikan kepada:
|
Pasal 10
(1) | Dalam pelaksanaan Pemetaan, tim Pemetaan wajib melakukan pertemuan dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pihak yang dapat mewakili dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d. |
(2) | Pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah tim Pemetaan menyampaikan surat pemberitahuan Pemetaan. |
(3) | Setelah melakukan pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim Pemetaan wajib membuat berita acara hasil pertemuan, yang ditandatangani oleh tim Pemetaan dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pihak yang dapat mewakili dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak. |
(4) | Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pihak yang dapat mewakili dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak menolak menandatangani berita acara hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim Pemetaan membuat catatan mengenai penolakan tersebut pada berita acara hasil pertemuan. |
(5) | Dalam hal tim Pemetaan telah menandatangani berita acara hasil pertemuan dan membuat catatan mengenai penolakan penandatanganan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap telah dilaksanakan. |
Pasal 11
(1) | Peminjaman dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, dapat dilakukan:
|
(2) | Dalam hal peminjaman dilakukan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tim Pemetaan membuat bukti peminjaman dan pengembalian dokumen. |
(3) | Dalam hal peminjaman dilakukan melalui surat permintaan peminjaman dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Subjek Pajak atau Wajib Pajak wajib menyerahkan dokumen yang diminta paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak surat permintaan peminjaman dokumen disampaikan. |
(4) | Terhadap setiap penyerahan dokumen yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim Pemetaan membuat bukti peminjaman dan pengembalian dokumen. |
(5) | Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan dokumen, tim Pemetaan membuat berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman dokumen, yang dilampiri dengan rincian daftar dokumen yang tidak dipenuhi oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak. |
Pasal 12
(1) | Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pihak yang dapat mewakili dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang Objek Pajaknya dilakukan Pemetaan menyatakan menolak untuk dilakukan Pemetaan termasuk menolak menerima surat pemberitahuan Pemetaan, Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pihak yang dapat mewakili dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak harus menandatangani surat pernyataan penolakan Pemetaan. |
(2) | Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pihak yang dapat mewakili dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak menolak menandatangani surat pernyataan penolakan Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim Pemetaan membuat berita acara penolakan Pemetaan yang ditandatangani oleh tim Pemetaan. |
(3) | Tim Pemetaan berdasarkan:
|
Pasal 13
(1) | Hasil Pemetaan dengan metode pengukuran diberitahukan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak melalui penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemetaan. |
(2) | Dalam rangka melaksanakan pembahasan atas hasil Pemetaan yang tercantum dalam surat pemberitahuan hasil Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim Pemetaan menyampaikan undangan secara tertulis kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak. |
(3) | Undangan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencantumkan waktu dan tempat dilaksanakannya pembahasan akhir hasil Pemetaan, |
(4) | Surat pemberitahuan hasil Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara bersamaan oleh tim Pemetaan secara langsung atau disampaikan melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman. |
Pasal 14
(1) | Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak hadir sesuai dengan yang ditentukan dalam undangan pembahasan akhir hasil Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), tim Pemetaan melakukan pembahasan akhir hasil Pemetaan dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil Pemetaan. |
(2) | Dalam hal terdapat sebagian atau seluruh hasil Pemetaan yang tidak disetujui oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil Pemetaan, tim Pemetaan dapat mempertimbangkan dokumen atau bukti yang disampaikan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak pada saat dilakukannya pembahasan tersebut. |
(3) | Berita acara pembahasan akhir hasil Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisi uraian data dan pembahasan akhir hasil Pemetaan serta ditandatangani oleh tim Pemetaan dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak. |
(4) | Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak menolak menandatangani berita acara pembahasan akhir hasil Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim Pemetaan membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara pembahasan akhir hasil Pemetaan dan berdasarkan berita acara tersebut pembahasan akhir hasil Pemetaan dianggap telah dilaksanakan. |
(5) | Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak hadir sesuai dengan yang ditentukan dalam undangan pembahasan akhir hasil Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), tim Pemetaan membuat dan menandatangani berita acara pembahasan akhir hasil Pemetaan dengan membuat catatan mengenai ketidakhadiran Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam berita acara tersebut. |
(6) | Berdasarkan berita acara pembahasan akhir hasil Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pembahasan akhir hasil Pemetaan dianggap telah dilaksanakan dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak dianggap menyetujui hasil Pemetaan. |
Pasal 15
Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselesaikan dengan membuat Laporan Hasil Pemetaan.
Pasal 16
Dokumen yang dipinjam harus dikembalikan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak dengan menggunakan bukti peminjaman dan pengembalian dokumen paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal Laporan Hasil Pemetaan.
Pasal 17
(1) | Dokumen berupa:
|
(2) | Dokumen berupa:
|
Pasal 18
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI