Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2012

  • 17 Desember 2012
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK


NOMOR : PER - 29/PJ/2012

TENTANG

TATA CARA PENGAWASAN PEMINDAHBUKUAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN PADA TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :


bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pengawasan Pemindahbukuan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;


Mengingat :     


  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
  4. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri Nomor KEP-54/A/2003, Nomor KEP-47/PJ./2003, Nomor KEP-973-011 Tahun 2003, Nomor 073-012 tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan, dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

                  


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :     


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGAWASAN PEMINDAHBUKUAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.


            

Pasal 1

      

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

  1. Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disingkat PBB, adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan.
  2. Tempat Pembayaran PBB, yang selanjutnya disingkat TP PBB, adalah Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan dan memindahbukukan hasil penerimaan PBB ke Bank Persepsi/Pos Persepsi.    
  3. Bank Persepsi/Pos Persepsi, yang selanjutnya disebut Bank/Pos Persepsi, adalah Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pemindahbukuan hasil penerimaan PBB dari TP PBB dan melimpahkan hasil penerimaan PBB ke Bank Operasional III. 
  4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama, yang selanjutnya disingkat KPP Pratama, adalah KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan.    
  5. Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disingkat SSPBB adalah Surat Setoran atas pembayaran atau penyetoran PBB Sektor Pedesaan, Perkotaan dari tempat pembayaran ke Bank Persepsi atau Pos Persepsi.

 

            

Pasal 2

(1) TP PBB wajib membukukan seluruh pembayaran/penyetoran PBB pada hari kerja yang bersangkutan.
(2) TP PBB wajib memindahbukukan saldo penerimaan PBB ke Bank/Pos Persepsi setiap hari Jumat atau hari kerja berikutnya apabila hari Jumat libur.
(3) Khusus untuk minggu terakhir tahun anggaran, Pemindahbukuan saldo penerimaan PBB ke Bank/Pos Persepsi dilaksanakan secara harian.

            

Pasal 3

(1) TP PBB wajib menyampaikan:
  1. Surat Tanda Terima Setoran lembar untuk KPP Pratama;
  2. SSPBB lembar ketiga; dan
  3. Tembusan Laporan Mingguan Penerimaan PBB yang dirinci per Desa/Kelurahan;
ke KPP Pratama paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal dilakukannya pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) TP PBB wajib menyampaikan rincian penerimaan PBB per Nomor Objek Pajak ke KPP Pratama paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal dilakukannya pemindahbukuan penerimaan PBB minggu terakhir setiap bulan ke Bank/Pos Persepsi.

 

            

Pasal 4

(1) KPP Pratama mengawasi ketepatan waktu penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) KPP Pratama meneliti kesesuaian jumlah nominal penerimaan PBB yang dipindahbukukan oleh TP PBB dengan melaksanakan rekonsiliasi data penerimaan PBB.

            

Pasal 5

(1) Dalam hal ditemukan ketidakcocokan jumlah nominal penerimaan PBB yang dipindahbukukan oleh TP PBB atas hasil rekonsiliasi data penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2), KPP Pratama melakukan konfirmasi ke TP PBB dengan mengirimkan Surat Konfirmasi.
(2) TP PBB menjawab Surat Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal Surat Konfirmasi diterima.
(3) Apabila TP PBB tidak menjawab Surat Konfirmasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka TP PBB yang bersangkutan dianggap menyetujui hasil rekonsiliasi data penerimaan PBB.

            

Pasal 6

            

Dalam hal ditemukan kesalahan TP PBB sehingga penerimaan PBB terlambat atau tidak dipindahbukukan ke Bank/Pos Persepsi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2, KPP Pratama dapat mengenakan sanksi administrasi kepada TP PBB dimaksud sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.

 

            

Pasal 7

            

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.






Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001