TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 29/PJ/2012
TENTANG
TATA CARA PENGAWASAN PEMINDAHBUKUAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN PADA TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pengawasan Pemindahbukuan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGAWASAN PEMINDAHBUKUAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
Pasal 2
(1) | TP PBB wajib membukukan seluruh pembayaran/penyetoran PBB pada hari kerja yang bersangkutan. |
(2) | TP PBB wajib memindahbukukan saldo penerimaan PBB ke Bank/Pos Persepsi setiap hari Jumat atau hari kerja berikutnya apabila hari Jumat libur. |
(3) | Khusus untuk minggu terakhir tahun anggaran, Pemindahbukuan saldo penerimaan PBB ke Bank/Pos Persepsi dilaksanakan secara harian. |
Pasal 3
(1) | TP PBB wajib menyampaikan:
|
(2) | TP PBB wajib menyampaikan rincian penerimaan PBB per Nomor Objek Pajak ke KPP Pratama paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal dilakukannya pemindahbukuan penerimaan PBB minggu terakhir setiap bulan ke Bank/Pos Persepsi. |
Pasal 4
(1) | KPP Pratama mengawasi ketepatan waktu penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(2) | KPP Pratama meneliti kesesuaian jumlah nominal penerimaan PBB yang dipindahbukukan oleh TP PBB dengan melaksanakan rekonsiliasi data penerimaan PBB. |
Pasal 5
(1) | Dalam hal ditemukan ketidakcocokan jumlah nominal penerimaan PBB yang dipindahbukukan oleh TP PBB atas hasil rekonsiliasi data penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2), KPP Pratama melakukan konfirmasi ke TP PBB dengan mengirimkan Surat Konfirmasi. |
(2) | TP PBB menjawab Surat Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal Surat Konfirmasi diterima. |
(3) | Apabila TP PBB tidak menjawab Surat Konfirmasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka TP PBB yang bersangkutan dianggap menyetujui hasil rekonsiliasi data penerimaan PBB. |
Pasal 6
Dalam hal ditemukan kesalahan TP PBB sehingga penerimaan PBB terlambat atau tidak dipindahbukukan ke Bank/Pos Persepsi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2, KPP Pratama dapat mengenakan sanksi administrasi kepada TP PBB dimaksud sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001