TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 28/PJ/2016
TENTANG
KETENTUAN PENGALIHAN HARTA BERUPA DANA
KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KETENTUAN PENGALIHAN HARTA BERUPA DANA KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK
Pasal 1
(1) | Wajib Pajak yang bermaksud mengalihkan harta berupa dana ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat melakukan pengalihan harta berupa dana baik secara bertahap maupun sekaligus dengan menggunakan mata uang Rupiah dan/atau mata uang selain Rupiah. |
(2) | Dalam hal harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan dengan menggunakan satuan mata uang Rupiah, besarnya nilai harta yang dialihkan adalah sebesar nilai yang tercantum dalam Surat Keterangan Pengampunan Pajak. |
(3) | Dalam hal harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, besarnya nilai harta yang dialihkan adalah sebesar nilai harta dalam mata uang selain Rupiah yang setara dengan nilai Harta yang tercantum dalam Surat Keterangan yang ditranslasikan dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal akhir Tahun Pajak Terakhir sesuai dengan SPT PPh Terakhir. |
(4) | Penghitungan Harta yang dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 2
(1) | Wajib Pajak yang bermaksud mengalihkan Harta berupa dana ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia namun belum menerima Surat Keterangan, dapat melakukan pengalihan Harta dimaksud ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan melakukan pembukaan rekening terlebih dahulu pada Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway dalam rangka Pengampunan Pajak, sebelum melakukan pembukaan Rekening Khusus. |
(2) | Pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Bank Persepsi yang sama dengan Bank Persepsi tempat pembukaan Rekening Khusus dalam rangka Pengampunan Pajak. |
(3) | Pengalihan Harta berupa dana ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal:
|
(4) | Dalam hal Wajib Pajak telah menerima Surat Keterangan, atas Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dialihkan ke dalam Rekening Khusus paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya Surat Keterangan oleh Wajib Pajak. |
Pasal 3
(1) | Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar setelah Harta berupa dana sebesar nilai Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan/atau Pasal 1 ayat (3) telah seluruhnya disetorkan atau dialihkan ke dalam Rekening Khusus dengan menggunakan format sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal:
|
Pasal 4
(1) | Harta berupa dana yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) harus diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun. |
(2) | Jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak Harta berupa dana yang dialihkan telah seluruhnya disetorkan atau dialihkan ke dalam Rekening Khusus. |
Pasal 5
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI