PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 27/PJ/2015
TENTANG
PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TERKAIT DENGAN
PENERBITAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN DI BIDANG
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa ketentuan dalam beberapa Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak di bidang Pajak Bumi dan Bangunan telah diatur dengan berlakunya beberapa Peraturan Menteri Keuangan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
- bahwa ketentuan mengenai tata cara pemberian angsuran dan penundaan pembayaran serta tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan telah diatur dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak terkait dengan Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pajak Bumi dan Bangunan.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.01/2012 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di Lingkungan Kementerian Keuangan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TERKAIT DENGAN PENERBITAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN DI BIDANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN DAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Pasal 1
Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SIGIT PRIADI PRAMUDITO