TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 27/PJ/2014
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK
SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Kepala KPP menyampaikan usulan nilai jual bumi per meter persegi dan/atau nilai jual bangunan per meter persegi kepada Kepala Kanwil DJP. |
(2) | Berdasarkan usulan Kepala KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan. |
(3) | Dalam hal terdapat perubahan nilai jual bumi per meter persegi dan/atau nilai jual bangunan per meter persegi yang mengakibatkan perubahan klasifikasi dan besarnya NJOP dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan melakukan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan. |
Pasal 3
(1) | Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) memuat NJOP bumi dan/atau NJOP bangunan. |
(2) | NJOP bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai jual bumi per meter persegi. |
(3) | NJOP bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai jual bangunan per meter persegi. |
Pasal 4
Penggunaan NJOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) selain untuk kepentingan perpajakan, tidak menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
Pasal 6
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2014
DlREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. FUAD RAHMANY