Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2013

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-27/PJ/2013

TENTANG

PELAKSANA PEMBUBUHAN TANDA BEA METERAI LUNAS
DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :     


  1. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain;
  2. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan;
  3. bahwa untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan;

                                    

Mengingat :     


  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3950);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain;

      

                             

MEMUTUSKAN :

                                    

Menetapkan :     


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANA PEMBUBUHAN TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN.

         

                          

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:

1. Pelaksana Pembubuhan adalah perusahaan percetakan yang mendapat:
  1. izin operasional di bidang pencetakan dokumen sekuriti dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal); dan
  2. penetapan sebagai perusahaan percetakan warkat debet dan dokumen kliring dari Bank Indonesia;
untuk mencetak cek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.
2. Kantor Pelayanan Pajak Pelaksana Pembubuhan adalah Kantor Pelayanan Pajak yang di wilayahnya Pelaksana Pembubuhan terdaftar sebagai Wajib Pajak.
3. Izin Pembubuhan adalah izin yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pelaksana Pembubuhan kepada Pelaksana Pembubuhan dalam rangka pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan.
4. Izin Operasional adalah izin di bidang pencetakan dokumen sekuriti yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal).

                                    

Pasal 2

Pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan dilaksanakan oleh Pelaksana Pembubuhan.

   

                                

Pasal 3

(1) Untuk dapat melaksanakan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan, Pelaksana Pembubuhan harus mengajukan permohonan izin tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pelaksana Pembubuhan, dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dan melampirkan:
  1. Bentuk tanda Bea Meterai Lunas yang akan dibubuhkan;
  2. Fotokopi Keputusan Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia tentang Penetapan Sebagai Perusahaan Percetakan Warkat Debet dan Dokumen Kliring yang masih berlaku dan sesuai dengan aslinya; dan
  3. Fotokopi Petikan Keputusan Kepala Badan Intelijen Negara Selaku Ketua Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu tentang Izin Operasional di bidang Pencetakan Dokumen Sekuriti yang telah dilegalisasi oleh pihak yang mengeluarkan izin.
(2) Bentuk tanda Bea Meterai Lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus terdiri dari:
  1. frasa "Bea Meterai Lunas";
  2. logo Kementerian Keuangan;
  3. tarif Bea Meterai; dan
  4. nama Pelaksana Pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas.
(3) Berdasarkan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Pelayanan Pajak Pelaksana Pembubuhan meneliti surat permohonan izin dan lampiran-lampirannya dengan tujuan untuk memastikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bentuk tanda Bea Meterai Lunas yang akan dibubuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Fotokopi Keputusan Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia tentang Penetapan Sebagai Perusahaan Percetakan Warkat Debet dan Dokumen Kliring masih berlaku dan sesuai dengan aslinya;
c. Petikan Keputusan Kepala Badan Intelijen Negara Selaku Ketua Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu tentang Izin Operasional dibidang Pencetakan Dokumen Sekuriti:
1) telah dilegalisasi sesuai dengan aslinya;
2) menetapkan nama dan alamat perusahaan percetakan sesuai dengan surat permohonan Izin/Perpanjangan Izin Pembubuhan; dan
3) menetapkan masa Izin Operasional yang masih berlaku.
(4) Masa berlakunya surat Izin Pembubuhan adalah sesuai dengan masa berlakunya surat Izin Operasional yang diberikan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal).
(5) Dalam hal permohonan izin diajukan setelah berlakunya Izin Operasional, maka masa berlakunya Izin Pembubuhan adalah sejak Izin Pembubuhan berlaku dan berakhir sesuai dengan masa berakhirnya Izin Operasional.

                                    

Pasal 4

(1) Pelaksana Pembubuhan dapat melakukan perpanjangan surat Izin Pembubuhan sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Kantor Pelayanan Pajak Pelaksana Pembubuhan meneliti surat permohonan perpanjangan Izin Pembubuhan dan lampiran-lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(3) Masa berlakunya surat perpanjangan Izin Pembubuhan sama dengan masa berlakunya perpanjangan Izin Operasional yang diberikan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal).

                                    

Pasal 5

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pelaksana Pembubuhan wajib menerbitkan surat Izin Pembubuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau surat perpanjangan Izin Pembubuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permohonan dari Pelaksana Pembubuhan diterima lengkap, dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Apabila setelah 14 (empat belas) hari kerja sejak surat permohonan Izin Pembubuhan atau perpanjangan Izin Pembubuhan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pelaksana Pembubuhan, Pelaksana Pembubuhan belum melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pelaksana Pembubuhan menerbitkan surat penolakan permohonan Izin Pembubuhan atau perpanjangan Izin Pembubuhan, dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Dalam hal permohonan Izin Pembubuhan atau perpanjangan Izin Pembubuhan diterbitkan surat Penolakan Izin Pembubuhan atau perpanjangan Izin Pembubuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaksana Pembubuhan dapat mengajukan kembali surat permohonan izin sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

   

                                    

Pasal 6

Pelaksana Pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan teknologi percetakan wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pelaksana Pembubuhan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan, dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

   

                                

Pasal 7

Pelaksana Pembubuhan dikenai:

  1. sanksi pidana berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, dalam hal melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas tanpa surat Izin Pembubuhan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pelaksana Pembubuhan.
  2. sanksi pencabutan izin sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan, dalam hal menyampaikan laporan bulanan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan kepada Direktur Jenderal Pajak melewati batas waktu yang telah ditentukan.

      

                              

Pasal 8

Surat izin sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-152/PJ./2000 tentang Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan, tetap dapat digunakan sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Izin Pembubuhan tersebut.

      

                              

Pasal 9

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-152/PJ./2000 tentang Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

            

                        

Pasal 10

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                        




           

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Juli 2013

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

                                    

ttd

                                    

A. FUAD RAHMANY