Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2012

  • 05 Desember 2012
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR : PER - 26/PJ/2012

TENTANG

TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :


bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan dan meningkatkan kepastian hukum kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan;


Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pcrpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ/2001 tentang Keterangan dan/atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-179/PJ/2007 tentang Tempat Lain yang Dapat Digunakan untuk Menerima Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2009;
  8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-81/PJ./2007 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2007 beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2008;
  9. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP);
  10. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam Bentuk Elektronik;
  11. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya;
  12. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2011 tentang Percepatan Perekaman Surat Pemberitahuan (SPT);
  13. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-Filing melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id );


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN.



Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

  1. Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disebut dengan SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS), SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT 1771 dan SPT 1771/$), termasuk SPT Tahunan Pembetulan.
  2. SPT Tahunan Elektronik yang selanjutnya disebut dengan e-SPT Tahunan adalah data SPT Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  3. SPT Tahunan Lengkap adalah SPT Tahunan yang semua elemen SPT Induk dan lampirannya telah diisi dengan lengkap, SPT Induk telah ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya, telah dilengkapi dengan lampiran khusus, keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan, serta, dalam hal e-SPT Tahunan, e-SPT Tahunan dapat diproses dalam Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak.
  4. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara on-line yang real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id ) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
  5. Tempat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut dengan TPT adalah tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi pada KPP termasuk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk memberikan pelayanan perpajakan.
  6. Pojok Pajak, Mobil Pajak atau Tempat Khusus Penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan (Drop Box) adalah tempat lain yang dapat digunakan untuk menerima SPT Tahunan/e-SPT Tahunan.
  7. Media Eletronik adalah sarana penyimpan data digital yang dapat dibaca oleh Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak.
  8. Tanda Terima SPT adalah tanda bukti penerimaan SPT Tahunan yang diberikan petugas kepada Wajib Pajak.
  9. Pengolahan SPT adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penelitian SPT dan perekaman SPT.
  10. Penelitian kelengkapan SPT adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT Tahunan dan lampiran-lampirannya serta kelengkapan lampiran yang disyaratkan.
  11. Perekaman SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memasukkan semua unsur SPT ke dalam basis data perpajakan dengan cara antara lain merekam, uploading, dan/atau memindai (scanning).
  12. Loading adalah kegiatan memindahkan data/informasi digital dari media elektronik/jaringan komunikasi data ke Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak.


Pasal 2

(1) Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara:
  1. langsung;
  2. dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar;
  3. dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar;
  4. e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (vvww.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi/ Application Service Provider (ASP).
(2) Penyampaian SPT Tahunan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tersebut di atas dapat dilakukan di TPT, Pojok Pajak, Mobil Pajak atau Drop Box di mana saja yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Penyampaian SPT Tahunan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus disampaikan di TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, dalam hal:
  1. SPT Tahunan lebih bayar;
  2. SPT Tahunan pembetulan;
  3. SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT; dan/atau
  4. SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT;
(4) Penyampaian SPT Tahunan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan tidak dalam amplop atau kemasan lainnya
(5) Penyampaian SPT Tahunan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau huruf c dilakukan dalam amplop tertutup yang telah dilekati lembar informasi amplop SPT Tahunan yang berisi data sebagai berikut:
  1. Nama Wajib Pajak;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. Tahun Pajak;
  4. Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar);
  5. Jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan Ke- ...);
  6. Perubahan Data (Ada/Tidak Ada);
  7. Nomor Telepon;
  8. Pernyataan; dan
  9. Tanda Tangan Wajib Pajak.
(6) Format lembar informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilekatkan pada amplop SPT Tahunan mengacu pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(7) Dalam hal Wajib Pajak mengalami perubahan data, Wajib Pajak harus mengisi dan melampirkan lembar perubahan data identitas Wajib Pajak.


Pasal 3

SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap apabila:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nama Wajib Pajak tidak dicantumkan dalam SPT Induk dengan benar, lengkap dan jelas;
  2. SPT Induk tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya;
  3. SPT Induk ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak tetapi tidak dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus atau SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ditandatangani oleh ahli waris tetapi tidak dilampiri dengan Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang;
  4. Terdapat elemen SPT Induk yang diisi tidak lengkap;
  5. SPT Tahunan Kurang Bayar tetapi tidak dilampiri dengan bukti pelunasan berupa SSP yang sesuai;
  6. SPT Tahunan tidak atau kurang disertai dengan lampiran pada Formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV butir I.A, butir II.A, butir III.A dan butir IV.A pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
  7. SPT Tahunan tidak atau kurang disertai dengan Lampiran Keterangan dan/atau Dokumen yang Disyaratkan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV butir I.A s.d. butir IV.A atau butir I.B s.d. butir IV.B atau butir I.C s.d. butir IV.C pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
  8. Lampiran "Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun dan Daftar Susunan Anggota Keluarga" dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
  9. Lampiran "Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris" dalam SPT Tahunan PPh Badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
  10. Terdapat Lampiran Khusus sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV butir I.A s.d. butir IV.A atau butir I.B s.d. butir IV.B atau butir I.C s.d. butir IV.C pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang diisi tidak lengkap;
  11. SPT Induk hasil cetakan dari aplikasi e-SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak dilampiri dengan media elektronik yang berisi data digital SPT Tahunan;
  12. e-SPT Tahunan yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik, tetapi isi datanya tidak sesuai dengan SPT Induk hasil cetakan yang disampaikan oleh Wajib Pajak;
  13. e-SPT Tahunan yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik tetapi tidak dapat di-load pada aplikasi Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak;
  14. e-SPT Tahunan yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik tetapi elemen-elemen datanya tidak diisi atau diisi tetapi tidak lengkap;
  15. e-SPT Tahunan yang data digitalnya disampaikan melalui e-filing tetapi elemen-elemen data digitalnya tidak diisi atau diisi tetapi tidak lengkap.


Pasal 4

(1) Dalam hal SPT Tahunan yang diterima merupakan SPT Tahunan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP penerima SPT Tahunan tersebut dan disampaikan secara langsung, maka Petugas Penerima SPT Tahunan melakukan penelitian kelengkapan SPT.
(2) Berdasarkan penelitian kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
  1. apabila SPT Tahunan lengkap maka SPT diterima dan kepada Wajib Pajak diberikan tanda terima SPT;
  2. apabila SPT Tahunan tidak lengkap maka SPT Tahunan dikembalikan kepada Wajib Pajak disertai dengan lembar penelitian SPT Tahunan.
(3) Dalam hal SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan SPT Tahunan Pembetulan, maka:
  1. penelitian kelengkapan SPT dilakukan oleh Account Representative;
  2. selain penelitian kelengkapan SPT tersebut, dilakukan penelitian syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan sesuai dengan Pasal 8 ayat (1), ayat (1a) dan ayat (6) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
(4) Apabila SPT Tahunan Pembetulan sebagaimana dimaksud ayat (3) tidak lengkap dan/atau tidak memenuhi syarat penyampaian SPT Pembetulan, maka SPT dikembalikan kepada Wajib Pajak disertai dengan lembar penelitian SPT Tahunan.
(5) Dalam hal SPT Tahunan yang diterima merupakan SPT Tahunan yang disampaikan secara langsung tetapi Wajib Pajak tidak terdaftar di KPP penerima SPT Tahunan tersebut, maka Petugas Penerima SPT Tahunan memberikan tanda terima SPT tanpa melakukan penelitian kelengkapan SPT.
(6) Dalam hal SPT Tahunan yang diterima merupakan SPT Tahunan yang disampaikan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda terima dan tanggal penerimaan SPT Tahunan sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap.
(7) Dalam hal SPT Tahunan disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak yang tidak terdaftar di KPP tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penelitian kelengkapan SPT Tahunan dan penelitian syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
(8) Dalam hal KPP menerima SPT Tahunan Wajib Pajak yang tidak terdaftar pada KPP tersebut, KPP wajib mengirimkan SPT Tahunan tersebut kepada KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak SPT Tahunan diterima.
(9) Terhadap SPT Tahunan yang disampaikan di KP2KP maka KP2KP wajib mengirimkan SPT Tahunan ke KPP atasannya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak SPT diterima.
(10) Dalam hal KPP menerima SPT Tahunan Wajib Pajak yang tidak terdaftar pada KPP tersebut melalui KP2KP di bawahnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPP wajib mengirimkan SPT Tahunan tersebut ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak SPT diterima dari KP2KP.


Pasal 5

(1) Apabila berdasarkan penelitian syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7), SPT Tahunan Pembetulan tidak memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 8 ayat (1), ayat (1a) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, maka KPP mengirimkan Surat Pembatalan Tanda Terima SPT Tahunan kepada Wajib Pajak.
(2) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka KPP mengirimkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan beserta Formulir Surat Jawaban atas Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak.
(3) Apabila diketahui bahwa isi amplop SPT Tahunan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini bukan merupakan SPT Tahunan, maka KPP mengirimkan Surat Pembatalan Tanda Terima SPT Tahunan kepada Wajib Pajak.
(4) Atas permintaan kelengkapan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak harus menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan.
(5) Dalam hal Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan telah dikirimkan sesuai dengan alamat Wajib Pajak namun surat tersebut tidak sampai kepada Wajib Pajak dan diterima kembali oleh KPP maka jangka waktu bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan adalah paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya kembali Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan dari pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir oleh KPP.
(6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan, maka SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.
(7) Terhadap SPT Tahunan yang telah dilakukan penelitian kelengkapan SPT Tahunan dan dinyatakan lengkap, dilakukan perekaman dalam rangka penerimaan SPT Tahunan.
(8) Apabila berdasarkan perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diketahui bahwa:
  1. SPT Tahunan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
  2. SPT Tahunan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak,
maka SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.
(9) Dalam hal SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau ayat (8), KPP harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.
(10) Apabila berdasarkan perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (7), diketahui bahwa Wajib Pajak salah mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka KPP mengirimkan Surat Pembetulan Tanda Terima SPT Tahunan kepada Wajib Pajak.
(11) Apabila berdasarkan perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (7), diketahui bahwa Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan lebih dari satu kali maka KPP mengirimkan Surat Pembatalan Tanda Terima SPT Tahunan kepada Wajib Pajak.
(12) Terhadap SPT yang telah dilakukan perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan perekaman isi SPT Tahunan.


Pasal 6

(1) Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
(2) Tanda Terima SPT Tahunan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
(3) Keterangan dan/atau dokumen lain yang disyaratkan sebagai kelengkapan SPT adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 7

Dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2011 dinyatakan tidak berlaku.


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Desember 2012

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd.

 

A. FUAD RAHMANY

NIP 195411111981121001