TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 26/PJ/2011
TENTANG
SARANA PENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka memenuhi kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk menyediakan sarana pengaduan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Sarana Pengaduan Pelayanan Perpajakan;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SARANA PENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
1. | Pengaduan adalah informasi yang disampaikan pelapor mengenai dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
2. | Pelayanan Perpajakan adalah pelayanan yang diberikan oleh Penyelenggara Pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
3. | Penyelenggara Pelayanan adalah Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai tugas untuk melaksanakan pelayanan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
4. | Penerima Pengaduan adalah Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai tugas untuk menerima pengaduan meliputi :
|
5. | Pelapor adalah setiap orang atau pihak lain yang menerima kuasa atau pihak-pihak yang mengetahui dan melaporkan informasi sehubungan dengan dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
Pasal 2
Pelapor dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran pengaduan sebagai berikut :
(1) | telepon | : | 500200 |
(2) | faksimili | : | (021) 5251245 |
(3) | : | pengaduan@pajak.go.id | |
(4) | surat/secara langsung | : | Penerima Pengaduan |
Pasal 3
(1) | Pengaduan yang disampaikan paling sedikit memuat kelengkapan :
|
(2) | Pengaduan disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pelayanan perpajakan diberikan. |
(3) | Penerima pengaduan melakukan konfirmasi atas pengaduan paling lambat 14 hari sejak pengaduan diterima yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi pengaduan. |
(4) | Dalam hal persyaratan pengaduan tidak lengkap, pelapor melengkapi pengaduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak menerima pemberitahuan dari petugas penerima pengaduan. |
Pasal 4
(1) | Penyelenggara pelayanan wajib menindaklanjuti pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak pengaduan diterima lengkap. |
(2) | Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada pihak pelapor paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diselesaikan. |
Pasal 5
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Agustus 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001