Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2015

  • 12 Juni 2015
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER - 24/PJ/2015

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-19/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
PASAL 22 ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :


  1. bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah telah diatur mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah;
  2. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat terkait pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah;

Mengingat :


Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah;



MEMUTUSKAN :

Menetapkan:


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH.



Pasal I

Ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:


Pasal 2

  

Harga jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) untuk:

  1. barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c dan huruf d, adalah harga dasar, yaitu harga tunai atau cash keras tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah;
  2. barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf f, adalah harga barang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.

Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.






Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SIGIT PRIADI PRAMUDITO