TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 24/PJ/2014
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN
PENANGGUNG PAJAK YANG TERSIMPAN PADA BANK DALAM RANGKA
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK YANG TERSIMPAN PADA BANK DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu. |
(2) | Untuk melaksanakan pemblokiran harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib mengajukan permintaan pemblokiran kepada pimpinan bank pengelola simpanan dan/atau kantor pusat bank tempat harta kekayaan Penanggung Pajak tersimpan. |
(3) | Permintaan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan:
|
(4) | Dalam hal pelaksanaan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap harta kekayaan milik Penanggung Pajak yang namanya tidak tercantum dalam Surat Paksa dan/atau Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, maka surat permintaan pemblokiran disertai dengan Surat Keterangan Kedudukan Penanggung Pajak Pada Wajib Pajak. |
Pasal 3
(1) | Permintaan pemblokiran diajukan kepada pimpinan bank pengelola simpanan yang berada di wilayah kerja Kepala Kantor Pelayanan Pajak. |
(2) | Dalam hal permintaan pemblokiran diajukan kepada pimpinan bank pengelola simpanan yang berada di luar wilayah kerja Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimaksud meminta bantuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi bank pengelola simpanan. |
(3) | Dalam hal di 1 (satu) kota terdapat lebih dari 1 (satu) wilayah kerja dari beberapa Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat memerintahkan Jurusita Pajak untuk melaksanakan permintaan pemblokiran kepada pimpinan bank pengelola simpanan di luar wilayah kerja Kepala Kantor Pelayanan Pajak sepanjang masih berada di kota tersebut. |
(4) | Dalam hal permintaan pemblokiran diajukan kepada pimpinan bank pengelola simpanan yang terletak di luar kota tempat kedudukan Kepala Kantor Pelayanan Pajak namun masih dalam wilayah kerjanya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimaksud:
|
(5) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) huruf a wajib membantu dan memberitahukan tindakan yang telah dilaksanakannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang meminta bantuan. |
(6) | Dalam hal permintaan pemblokiran ditujukan ke kantor pusat bank yang berada di luar wilayah kerja Kepala Kantor Pelayanan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimaksud dapat meminta pemblokiran kepada pimpinan kantor pusat bank atau pejabat kantor pusat bank yang ditunjuk tanpa meminta bantuan Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi kantor pusat bank tersebut. |
Pasal 4
(1) | Penyampaian permintaan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) huruf b dilakukan secara langsung oleh Jurusita Pajak. |
(2) | Penyampaian permintaan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4) huruf a dilakukan secara langsung oleh Jurusita Pajak Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan. |
(3) | Penyampaian permintaan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) dilakukan dengan cara:
|
Pasal 5
Dalam hal Penanggung Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) nomor rekening simpanan, bank melakukan pemblokiran hanya terhadap sejumlah rekening simpanan yang dananya cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam surat permintaan pemblokiran harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank.
Pasal 6
(1) | Pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk wajib melaksanakan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (4) berdasarkan permintaan Kepala Kantor Pelayanan Pajak. |
(2) | Pelaksanaan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara seketika setelah permintaan pemblokiran dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak diterima oleh pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk yang berwenang melakukan pemblokiran. |
(3) | Atas pelaksanaan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk wajib membuat berita acara pemblokiran yang sekurang-kurangnya memuat:
|
(4) | Berita acara pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat rangkap 3 (tiga), dan disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Penanggung Pajak. |
(5) | Penyampaian Berita acara pemblokiran sebagaimana dimaksud ayat (4) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dilakukan secara seketika dan penyampaian kepada Penanggung Pajak harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal dilakukan pemblokiran. |
Pasal 7
(1) | Setelah menerima berita acara pemblokiran, Jurusita Pajak memerintahkan Penanggung Pajak untuk memberikan kuasa kepada bank pengelola simpanan agar memberitahukan saldo harta kekayaan yang tersimpan pada bank tersebut kepada Jurusita Pajak dengan menggunakan surat perintah memberikan kuasa kepada bank untuk memberitahukan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank. |
(2) | Penyampaian surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat pengantar penyampaian surat perintah memberikan kuasa kepada bank untuk memberitahukan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank. |
(3) | Dalam hal Penanggung Pajak bersedia memberitahukan saldo harta kekayaan yang tersimpan pada bank, Penanggung Pajak memberikan kuasa kepada pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk dengan membuat surat kuasa memberitahukan saldo harta kekayaan yang tersimpan pada bank dan menyampaikan surat kuasa beserta salinannya kepada Jurusita Pajak. |
(4) | Dalam hal Penanggung Pajak menolak memberikan kuasa kepada pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk untuk memberitahukan saldo harta kekayaannya yang tersimpan pada bank, Jurusita Pajak membuat berita acara penolakan pemberian kuasa oleh Penanggung Pajak kepada bank untuk memberitahukan saldo harta kekayaan yang tersimpan pada bank kepada Jurusita Pajak. |
(5) | Dalam hal Penanggung Pajak:
|
(6) | Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) digunakan sebagai dasar bagi Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk mengajukan permohonan kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Menteri Keuangan untuk memberikan perintah kepada bank guna memberitahukan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak. |
(7) | Pimpinan Bank atau pejabat bank yang ditunjuk memberitahukan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank secara tertulis kepada Jurusita Pajak berdasarkan surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau perintah kepada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (6). |
Pasal 8
(1) | Dalam hal berita acara pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan dari bank pengelola Simpanan yang berada di luar wilayah kerja Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang meminta bantuan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan meneruskan berita acara pemblokiran kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang meminta bantuan. |
(2) | Berdasarkan berita acara pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jurusita Pajak Kantor Pelayanan Pajak yang meminta bantuan, memerintahkan Penanggung Pajak untuk memberikan kuasa kepada bank pengelola simpanan agar memberitahukan saldo harta kekayaan yang tersimpan pada bank tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan dengan menggunakan surat perintah memberikan kuasa kepada bank untuk memberitahukan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank. |
(3) | Penyampaian surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan surat pengantar penyampaian surat perintah memberikan kuasa kepada bank untuk memberitahukan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank. |
(4) | Dalam hal Penanggung Pajak bersedia memberitahukan saldo harta kekayaan yang tersimpan pada bank, Penanggung Pajak memberikan kuasa kepada pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk dengan membuat surat kuasa memberitahukan saldo harta kekayaan yang tersimpan pada bank dan menyampaikan surat kuasa beserta salinannya kepada Jurusita Pajak Kantor Pelayanan Pajak yang meminta bantuan. |
(5) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang meminta bantuan meneruskan surat kuasa beserta salinannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan. |
(6) | Dalam hal Penanggung Pajak menolak memberikan kuasa kepada pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk untuk memberitahukan saldo harta kekayaan yang tersimpan pada bank, Jurusita Pajak Kantor Pelayanan Pajak yang meminta bantuan membuat berita acara penolakan pemberian kuasa oleh Penanggung Pajak kepada bank untuk memberitahukan saldo harta kekayaan yang tersimpan pada bank. |
(7) | Dalam hal Penanggung Pajak:
|
(8) | Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau ayat (7) digunakan sebagai dasar bagi Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang meminta bantuan untuk mengajukan permohonan kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Menteri Keuangan untuk memberikan perintah kepada bank guna memberitahukan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank. |
(9) | Pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk memberitahukan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank secara tertulis kepada Jurusita Pajak berdasarkan surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau perintah kepada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (8). |
Pasal 9
(1) | Dalam hal berita acara pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang dari kantor cabang bank pengelola simpanan yang berada di luar wilayah kerja Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang mengajukan permintaan pemblokiran, Kepala Kantor Pelayanan Pajak:
|
(2) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan wajib menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan menindaklanjutinya. |
(3) | Jurusita Pajak Kantor Pelayanan Pajak yang meminta bantuan, memerintahkan Penanggung Pajak untuk memberikan kuasa kepada bank pengelola simpanan agar memberitahukan saldo harta kekayaan yang tersimpan pada bank tersebut kepada Jurusita Pajak Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan dengan menggunakan surat perintah memberikan kuasa kepada bank untuk memberitahukan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank. |
(4) | Penyampaian surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan surat pengantar penyampaian surat perintah memberikan kuasa kepada bank untuk memberitahukan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank. |
(5) | Dalam hal Penanggung Pajak bersedia memberitahukan saldo harta kekayaan yang tersimpan pada bank, Penanggung Pajak memberikan kuasa kepada pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk dengan membuat surat kuasa memberitahukan saldo harta kekayaan yang tersimpan pada bank dan menyampaikan surat kuasa beserta salinannya kepada Jurusita Pajak Kantor Pelayanan Pajak yang meminta bantuan. |
(6) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang meminta bantuan meneruskan surat kuasa beserta salinannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan. |
(7) | Dalam hal Penanggung Pajak menolak memberikan kuasa kepada pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk untuk memberitahukan saldo harta kekayaan yang tersimpan pada bank, Jurusita Pajak Kantor Pelayanan Pajak yang meminta bantuan membuat berita acara penolakan pemberian kuasa oleh Penanggung Pajak kepada bank untuk memberitahukan saldo harta kekayaan yang tersimpan pada bank. |
(8) | Dalam hal Penanggung Pajak:
|
(9) | Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (8) digunakan sebagai dasar bagi Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang meminta bantuan untuk mengajukan permohonan kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Menteri Keuangan untuk memberikan perintah kepada bank guna memberitahukan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank. |
(10) | Pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk memberitahukan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan berdasarkan surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau perintah kepada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (9). |
Pasal 10
(1) | Penanggung Pajak dapat melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak dengan menggunakan harta kekayaan yang telah diblokir. |
(2) | Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
|
(3) | Berdasarkan permohonan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengajukan permintaan pembukaan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak yang telah diblokir untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak kepada bank pengelola simpanan. |
(4) | Permintaan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan surat permintaan pembukaan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak yang telah diblokir untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak, dengan melampirkan:
|
(5) | Berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), bank pengelola simpanan setelah membuka blokir wajib secara serta merta memindahbukukan harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank sebesar jumlah yang diminta sebagaimana tercantum dalam surat permintaan tersebut. |
Pasal 11
(1) | Dalam hal harta kekayaan yang telah diblokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berada pada kantor cabang bank pengelola simpanan di luar wilayah kerja Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Penanggung Pajak dapat melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak dengan menggunakan harta kekayaan yang telah diblokir dengan cara:
|
(2) | Berdasarkan permohonan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kepala Kantor Pelayanan Pajak meminta secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan untuk mengajukan permintaan pembukaan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak kepada bank pengelola simpanan untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak. |
(3) | Permintaan bantuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:
|
(4) | Berdasarkan permintaan Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan mengajukan permintaan kepada bank pengelola simpanan untuk melakukan pembukaan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak ke kas negara dalam rangka pelunasan biaya penagihan pajak dan utang pajak. |
(5) | Permintaan pembukaan blokir dan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menggunakan surat permintaan pembukaan blokir dan pemindahbukuan, dengan melampirkan:
|
Pasal 12
(1) | Dalam hal Penanggung Pajak tidak melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak dan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank telah diketahui, Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan dengan membuat berita acara pelaksanaan sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, saksi-saksi, dan pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk. |
(2) | Jurusita Pajak menyampaikan salinan berita acara pelaksanaan sita kepada Penanggung Pajak menggunakan surat pengantar penyampaian salinan berita acara pelaksanaan sita dengan tembusan kepada pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk. |
Pasal 13
(1) | Dalam hal harta kekayaan yang telah diblokir berada pada kantor cabang bank pengelola simpanan di luar wilayah kerja Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Penanggung Pajak tidak melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak serta saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank telah diketahui, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan permintaan untuk menindaklanjuti pemblokiran dengan melakukan penyitaan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi kantor cabang bank pengelola simpanan. |
(2) | Jurusita Pajak Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan melaksanakan penyitaan dengan membuat berita acara pelaksanaan sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, saksi-saksi, dan pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk. |
(3) | Jurusita Pajak Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan menyampaikan salinan berita acara pelaksanaan sita kepada Penanggung Pajak menggunakan surat pengantar penyampaian salinan berita acara pelaksanaan sita dengan tembusan kepada pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk. |
Pasal 14
(1) | Apabila Penanggung Pajak tidak melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak dalam jangka waktu setelah 14 (empat belas) hari sejak penyitaan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak segera menyampaikan surat permintaan kepada pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk untuk memindahbukukan harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank ke kas negara sejumlah yang tercantum dalam berita acara pelaksanaan sita, yang tembusannya disampaikan kepada Penanggung Pajak. |
(2) | Permintaan kepada pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan melampirkan Surat Setoran Pajak dan Surat Setoran Bukan Pajak yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak. |
(3) | Berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk selaku pengelola simpanan membuka blokir dalam rangka pemindahbukuan dan wajib secara serta merta memindahbukukan sebesar jumlah yang diminta oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. |
Pasal 15
(1) | Apabila harta kekayaan yang telah diblokir berada pada kantor cabang bank pengelola simpanan di luar wilayah kerja Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Penanggung Pajak tidak melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak dalam jangka waktu setelah 14 (empat belas) hari sejak penyitaan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak meminta Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan untuk menerbitkan dan menyampaikan surat permintaan kepada pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk untuk memindahbukukan harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank ke kas negara sejumlah yang tercantum dalam berita acara pelaksanaan sita. |
(2) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan segera menerbitkan dan menyampaikan surat permintaan kepada pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk untuk memindahbukukan harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank ke kas negara. |
(3) | Permintaan kepada pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan dengan melampirkan Surat Setoran Pajak dan Surat Setoran Bukan Pajak yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan. |
(4) | Berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk selaku pengelola simpanan membuka blokir dalam rangka pemindahbukuan dan wajib secara serta merta memindahbukukan sebesar jumlah yang diminta oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan. |
Pasal 16
(1) | Sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berakhir, Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk menggunakan harta kekayaan Penanggung Pajak yang disita guna melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak. |
(2) | Permohonan Penanggung Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan Surat Setoran Pajak dan Surat Setoran Bukan Pajak yang telah ditandatangani oleh Penanggung Pajak. |
(3) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak meminta kepada pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk selaku pengelola simpanan untuk memindahbukukan harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank ke kas negara sejumlah yang tercantum dalam berita acara pelaksanaan sita, yang tembusannya disampaikan kepada Penanggung Pajak. |
(4) | Permintaan kepada pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diajukan dengan melampirkan Surat Setoran Pajak dan Surat Setoran Bukan Pajak yang ditandatangani oleh Penanggung Pajak. |
(5) | Berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk selaku pengelola simpanan membuka blokir dalam rangka pemindahbukuan dan wajib secara serta merta memindahbukukan sebesar jumlah yang diminta oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. |
Pasal 17
(1) | Dalam hal harta kekayaan yang telah diblokir berada pada kantor, cabang bank pengelola simpanan di luar wilayah kerja Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berakhir, Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan untuk menggunakan harta kekayaan yang disita guna melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. |
(2) | Permohonan Penanggung Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan Surat Setoran Pajak dan Surat Setoran Bukan Pajak yang telah ditandatangani oleh Penanggung Pajak. |
(3) | Permohonan Penanggung Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan. |
(4) | Berdasarkan permohonan yang diterima dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan meminta kepada pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk selaku pengelola simpanan untuk membuka blokir dalam rangka pemindahbukuan dan secara serta merta memindahbukukan harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank ke kas negara sejumlah yang tercantum dalam berita acara pelaksanaan sita, yang tembusannya disampaikan kepada Penanggung Pajak. |
(5) | Permintaan kepada pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diajukan dengan melampirkan Surat Setoran Pajak dan Surat Setoran Bukan Pajak yang ditandatangani oleh Penanggung Pajak. |
(6) | Berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk selaku pengelola simpanan membuka blokir dalam rangka pemindahbukuan dan wajib secara serta merta memindahbukukan sebesar jumlah yang diminta oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan. |
Pasal 18
(1) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengajukan surat permintaan pencabutan pemblokiran kepada pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk setelah biaya penagihan pajak dan utang pajak yang tercantum dalam Daftar Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) lunas. |
(2) | Dalam hal jumlah yang diblokir lebih besar dari jumlah yang disita, atas sisa lebih tersebut diajukan permintaan pencabutan pemblokiran oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk. |
Pasal 19
(1) | Dalam hal harta kekayaan yang telah diblokir berada pada Kantor cabang bank pengelola simpanan di luar wilayah kerja Kepala Kantor Pelayanan Pajak serta biaya penagihan pajak dan utang pajak yang tercantum dalam Daftar Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) telah lunas, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan permintaan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan untuk menerbitkan surat permintaan pencabutan pemblokiran kepada pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk. |
(2) | Dalam hal harta kekayaan yang telah diblokir berada pada kantor cabang bank pengelola simpanan di luar wilayah kerja Kepala Kantor Pelayanan Pajak serta jumlah yang diblokir lebih besar dan jumlah yang disita, atas sisa lebih tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan permintaan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan untuk menerbitkan surat permintaan pencabutan pemblokiran kepada pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk. |
(3) | Berdasarkan permintaan Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran kepada pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk. |
Pasal 20
(1) | Pencabutan sita harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dilakukan apabila:
|
(2) | Dalam hal harta kekayaan yang telah diblokir berada pada kantor cabang bank pengelola simpanan di luar wilayah kerja Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan:
|
(3) | Berdasarkan permintaan Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan menerbitkan surat pencabutan sita kepada Penanggung Pajak. |
(4) | Pencabutan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan Surat Pencabutan Sita yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan dan tembusannya disampaikan kepada bank yang bersangkutan. |
Pasal 21
Formulir berupa:
dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 22
Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, terhadap pemblokiran yang belum dilakukan pencabutan pemblokiran dan/atau pencabutan sita sampai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-627/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-109/PJ./2007.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY