Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2017

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 23/PJ/2017

TENTANG

TATA CARA PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL
PENGUNGKAPAN HARTA BERSIH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44A ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pengungkapan Harta Bersih;


Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1645);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PENGUNGKAPAN HARTA BERSIH.



Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Pengampunan Pajak adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
  2. Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Utang adalah jumlah pokok utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.
  4. Harta Bersih adalah nilai Harta dikurangi Utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.
  5. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT PPh adalah Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
  6. Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta Bersih, serta penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan.
  7. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pengungkapan Harta Bersih yang selanjutnya disebut SPT Masa PPh Final adalah Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas Harta Bersih yang dianggap sebagai penghasilan untuk suatu Masa Pajak.
  8. Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar yang selanjutnya disebut KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan Pajak Penghasilan badan atau Pajak Penghasilan orang pribadi.
  9. Tahun Pajak Terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.


Pasal 2

Wajib Pajak dapat mengungkapkan:

  1. Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dan telah memperoleh Surat Keterangan; atau
  2. Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir,

sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.



Pasal 3

(1) Pengungkapan Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa PPh Final.
(2) SPT Masa PPh Final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
  1. identitas Wajib Pajak;
  2. daftar rincian Harta;
  3. daftar rincian Utang; dan
  4. penghitungan Pajak Penghasilan.
(3) SPT Masa PPh Final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan oleh Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan:
a. ditandatangani oleh:
1. Wajib Pajak orang pribadi dan tidak dapat dikuasakan;
2. pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; atau
3. penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 2 berhalangan;
b. disampaikan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar; dan
c. dilampiri dengan:
1. bukti pelunasan Pajak Penghasilan Final atas Harta Bersih yang dianggap sebagai penghasilan berupa surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pajak;
2. daftar rincian Harta dan Utang dalam bentuk hardcopy dan softcopy dengan format yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
3. dokumen pendukung terkait nilai Harta selain kas/setara kas berupa:
a) SPPT PBB Tahun Pajak Terakhir, untuk tanah dan/atau bangunan;
b) dokumen yang memuat Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), untuk kendaraan bermotor;
c) dokumen yang memuat nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak;
d) dokumen yang memuat nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan warrant yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia;
e) dokumen yang memuat nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk obligasi negara Republik Indonesia dan obligasi perusahaan; dan/atau
f) dokumen berupa:
1) lembar hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik; atau
2) lembar hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak, apabila Wajib Pajak meminta penilaian dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, 
dalam hal nilai Harta tidak terdapat pada dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e,
4. dokumen pendukung Utang, dalam hal terdapat Utang yang diungkapkan; dan
5. surat kuasa yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai kuasa, dalam hal SPT Masa PPh Final ditandatangani oleh penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3.
(4) Bentuk Formulir SPT Masa PPh Final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta petunjuk pengisiannya adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Penyampaian SPT Masa PPh Final yang:
a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), diterbitkan tanda terima.
b. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), tidak diterbitkan tanda terima dan dikembalikan kepada Wajib Pajak.

 

Pasal 4

(1) Lembar hasil penilaian Harta dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c angka 3 butir f) angka 2) diperoleh Wajib Pajak dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan penilaian Harta kepada Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar.
(2) Harta yang diajukan permohonan penilaian harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan data dan/atau informasi Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak sepanjang Wajib Pajak mengungkapkan harta dimaksud dalam SPT Masa PPh Final yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan kalender sejak tanggal penerbitan lembar hasil penilaian.


Pasal 5

(1) Atas SPT Masa PPh Final yang diterbitkan tanda terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a. Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar dapat melakukan penelitian mengenai:
  1. kesesuaian penghitungan Pajak Penghasilan yang meliputi dasar pengenaan dan penerapan tarif;
  2. kesesuaian antara jumlah pelunasan Pajak Penghasilan dengan penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
  3. kesesuaian antara Utang dengan dokumen pendukung Utang.
(2) Harta yang diungkapkan dalam SPT Masa PPh Final yang Pajak Penghasilannya telah dilunasi sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak bukan merupakan data dan/atau informasi Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.


Pasal 6

Tambahan Harta dan Utang yang membentuk nilai Harta Bersih yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final yang penghitungan dan pelunasan Pajak Penghasilannya telah sesuai dengan ketentuan mengenai pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal penyampaian SPT Masa PPh Final.



Pasal 7

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 20 November 2017

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


KEN DWIJUGIASTEADI