TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 23/PJ/2015
TENTANG
TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, PEMBATALAN
SERTA PERMOHONAN DAN PENERBITAN KEMBALI IZIN PENYELENGGARAAN
PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA
UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.03/2015, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan Serta Permohonan Dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, PEMBATALAN SERTA PERMOHONAN DAN PENERBITAN KEMBALI IZIN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT.
Pasal 1
Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat adalah:
Pasal 2
(1) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, d, e, f, g, dan h yang akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Menteri Keuangan. |
(2) | Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh Wajib Pajak dengan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan format sesuai Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, paling lambat 3 (tiga) bulan:
|
Pasal 3
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilampiri dengan:
Pasal 4
(1) | Dalam hal terdapat Wajib Pajak yang terikat perjanjian dengan Pemerintah, yang dalam perjanjian tersebut mewajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, dan perjanjian tersebut telah berakhir, dapat melanjutkan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, sepanjang Wajib Pajak dimaksud termasuk cakupan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. |
(2) | Untuk dapat melanjutkan penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengajukan permohonan izin dimaksud kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.03/2015 atau 1 (satu) tahun sejak berakhirnya perjanjian dimaksud dengan format sesuai Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan fotokopi dokumen perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Pasal 5
(1) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan huruf c wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat 3 (tiga) bulan:
|
(2) | Pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
|
Pasal 6
(1) | Ketentuan penyampaian pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga berlaku bagi Kerja Sama Operasi (KSO) sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian kerjasama/akta pendirian KSO dan semua anggota KSO telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan melampirkan:
|
(2) | Dalam hal tidak semua anggota KSO mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, tetapi dipersyaratkan dalam perjanjian kerjasama/akta pendirian KSO, maka berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Pasal 7
(1) | Wajib Pajak yang telah memperoleh izin atau menyampaikan pemberitahuan secara tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, harus menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dalam jangka waktu paling sedikit 5 (lima) Tahun Pajak sejak diterbitkan izin atau penyampaian pemberitahuan. |
(2) | Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah, terhadap Wajib Pajak tersebut dicabut izinnya secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah dengan menerbitkan Keputusan dengan format sesuai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, dan tidak dapat diberikan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat. |
Pasal 8
(1) | Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat namun merencanakan untuk tidak memanfaatkan izin yang dimilikinya, Wajib Pajak wajib:
|
(2) | Wajib Pajak Kontrak Karya, Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KSO yang telah memberitahukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (1) namun Wajib Pajak tersebut akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah, wajib mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah kepada Kepala Kantor Wilayah paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah tersebut dimulai, dengan format sesuai Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini serta melampirkan fotokopi surat pemberitahuan. |
Pasal 9
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan atas izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan syarat:
dengan format sesuai Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 10
(1) | Atas permohonan:
|
(2) | Dalam hal berdasarkan penelitian kelengkapan permohonan wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dokumen persyaratan yang belum disampaikan oleh Wajib Pajak, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan surat permintaan kelengkapan kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh Kepala Kantor Wilayah. |
(3) | Permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak yang bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan kelengkapan dari Kepala Kantor Wilayah. |
(4) | Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan melakukan penelitian dan harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap oleh Kepala Kantor Wilayah. |
(5) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah belum memberikan keputusan maka permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan harus menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
(6) | Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan:
|
Pasal 11
Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) huruf a yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan dan/atau melampaui ketentuan batas waktu penyampaian pemberitahuan, maka pemberitahuan tersebut dianggap tidak disampaikan.
Pasal 12
(1) | Dalam hal permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam:
|
(2) | Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kemudian bermaksud menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat lagi, Wajib Pajak harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar setelah jangka waktu 5 (lima) tahun terlampaui. |
(3) | Dalam hal permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikabulkan namun Wajib Pajak dimaksud telah mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah dimaksud dicabut secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah dengan menerbitkan keputusan sesuai format dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 13
(1) | Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh keputusan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Wilayah, namun keputusan dimaksud diketahui rusak, tidak terbaca, hilang atau tidak dapat ditemukan lagi, dan Wajib Pajak tersebut bermaksud tetap menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan kembali atas keputusan dimaksud kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan format sesuai Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan :
|
||||||||||||||
(3) | Kepala Kantor Wilayah melakukan penelitian atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan :
|
||||||||||||||
(4) | Atas permohonan Wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan :
|
||||||||||||||
(5) | Keputusan yang diterbitkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan keputusan yang telah diterbitkan sebelumnya. |
Pasal 14
(1) | Atas Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, izin tersebut dinyatakan tetap berlaku. |
(2) | Dalam hal permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6 ayat (2), Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (1) yang diajukan setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.03/2015 dan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini belum diterbitkan keputusan, maka berkas permohonan izin tersebut dianggap diterima dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 15
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2010 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, dan Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juni 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO