Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2016

  • 21 Oktober 2016
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 21/PJ/2016

TENTANG

TATA CARA PENCABUTAN ATAS SURAT PERNYATAAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :


bahwa berdasarkan Pasal 50B ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pencabutan atas Surat Pernyataan;


Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1438);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENCABUTAN ATAS SURAT PERNYATAAN.



Pasal 1

Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pernyataan dan/atau menerima Surat Keterangan dapat mengajukan pencabutan atas Surat Pernyataan dalam hal:

a. memiliki penghasilan di bawah batasan penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50A ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016; dan/atau
b. hanya memiliki Harta tambahan berupa harta warisan dan/atau harta hibahan yang bukan merupakan objek Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50A ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016.


Pasal 2

(1) Pencabutan atas Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan ketentuan:
a. Wajib Pajak menyampaikan surat pencabutan atas Surat Pernyataan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.
b. Surat pencabutan atas Surat Pernyataan disampaikan langsung atau dikirimkan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir kepada KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar.
c. Surat pencabutan atas Surat Pernyataan memenuhi syarat:
1. ditandatangani oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan tidak dapat dikuasakan;
2. dilampiri dengan seluruh tanda terima Surat Pernyataan dan/atau seluruh Surat Keterangan;
3. mencantumkan pernyataan bahwa Wajib Pajak:
a) memiliki penghasilan di bawah batasan penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50A ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016; dan/atau
b) hanya memiliki Harta tambahan berupa harta warisan dan/atau harta hibahan yang bukan merupakan objek Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50A ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016.
4. dilampiri dengan fotokopi SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan SPT PPh.
(2) Penyampaian pencabutan atas Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan paling lambat:
  1. tanggal 30 Oktober 2016, dalam hal Surat Keterangan diterbitkan sampai dengan tanggal 22 September 2016; atau
  2. 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Keterangan diterbitkan, dalam hal Surat Keterangan diterbitkan setelah tanggal 22 September 2016.
(3) Dalam hal pada jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wajib Pajak belum menerima Surat Keterangan, penyampaian pencabutan atas Surat Pernyataan dapat dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Keterangan diterima Wajib Pajak.


Pasal 3

(1) Dalam hal pencabutan atas Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pencabutan atas Surat Pernyataan dimaksud dianggap tidak disampaikan.
(2) Terhadap pencabutan atas Surat Pernyataan yang dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar:
  1. mengembalikan pencabutan atas Surat Pernyataan dimaksud; atau
  2. menyampaikan pemberitahuan bahwa pencabutan atas Surat Pernyataan dianggap tidak disampaikan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini dengan melampirkan pencabutan atas Surat Pernyataan dimaksud, dalam hal pencabutan atas Surat Pernyataan dikirimkan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

  

Pasal 4

(1) Dalam hal pencabutan atas Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang disampaikan oleh Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat pemberitahuan mengenai pencabutan atas Surat Pernyataan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Surat pemberitahuan mengenai pencabutan atas Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat pencabutan atas Surat Pernyataan diterima di KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar.
(3) Prosedur penerbitan surat pemberitahuan mengenai pencabutan atas Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 5

Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan pencabutan atas Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1:

a. tanda terima Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8) atau Pasal 14A ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016; dan/atau
b. Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016,

menjadi tidak berlaku.



Pasal 6

Bagi Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat pemberitahuan mengenai pencabutan atas Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Wajib Pajak tidak mengikuti Pengampunan Pajak;
b. Wajib Pajak tidak diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;
c. Uang Tebusan yang telah dibayar merupakan kelebihan pembayaran pajak;
d. terhadap Wajib Pajak yang telah menyampaikan pernyataan pencabutan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016, Wajib Pajak dapat menyampaikan kembali permohonan dan/atau pengajuan dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
e. terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh tanda terima Surat Pernyataan atau Surat Keterangan namun belum menyampaikan pernyataan pencabutan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016, Wajib Pajak dianggap telah menyampaikan pernyataan pencabutan permohonan dan mempunyai hak menyampaikan kembali permohonan dan/atau pengajuan dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
f. Surat Pernyataan beserta lampirannya yang telah disampaikan tidak dikembalikan kepada Wajib Pajak; dan
g. data dan informasi yang telah disampaikan dalam Surat Pernyataan digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai basis data perpajakan.


Pasal 7

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 21 Oktober 2016

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


KEN DWIJUGIASTEADI