TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 20/PJ/2018
TENTANG
TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK
WAJIB PAJAK SECARA ELEKTRONIK MELALUI SISTEM ADMINISTRASI BADAN
HUKUM DAN SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA
ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SECARA ELEKTRONIK MELALUI SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM DAN SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Pelaku Usaha dapat melakukan pendaftaran untuk diberikan NPWP dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui:
|
||||
(2) | Pendaftaran Pelaku Usaha Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha Badan dengan status pusat melalui Notaris. | ||||
(3) | Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Notaris yang membuat akta pendirian Badan tersebut dan telah diberikan hak akses pada SABH. |
Pasal 3
(1) | Permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan NPWP serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. | ||||
(2) | Dalam hal dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah tersedia dalam bentuk data elektronik pada basis data Direktorat Jenderal Pajak yang diperoleh dari:
|
||||
(3) | Setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), penerbitan NPWP dilakukan secara elektronik. |
Pasal 4
(1) | Penyampaian dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), berlaku ketentuan:
|
||||
(2) | KPP tempat Wajib Pajak terdaftar mengirimkan surat permintaan klarifikasi/pemenuhan kelengkapan dokumen dalam hal:
|
||||
(3) | Surat permintaan permintaan klarifikasi/pemenuhan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||
(4) | Notaris atau Pelaku Usaha wajib menyampaikan klarifikasi dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam surat permintaan klarifikasi/pemenuhan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2). | ||||
(5) | Pelaku Usaha ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif dalam hal dokumen yang dipersyaratkan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang tercantum dalam surat permintaan klarifikasi/pemenuhan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2). | ||||
(6) | NPWP yang diterbitkan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) merupakan sarana dalam administrasi perpajakan yang dapat digunakan oleh Pelaku Usaha untuk melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya. | ||||
(7) | Dalam hal pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat diproses melalui sistem SABH dan/atau OSS, Pelaku Usaha dapat melakukan pendaftaran untuk dapat diberikan NPWP pada kantor Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan NPWP serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. |
Pasal 5
(1) | Berdasarkan permohonan pendaftaran secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan pencetakan kartu NPWP dan Surat Keterangan terdaftar paling lama 1 (satu) hari kerja setelah tanggal terdaftar. |
(2) | Penyampaian Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan NPWP serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. |
Pasal 6
NPWP yang telah diterbitkan melalui SABH atau sistem OSS sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, dinyatakan tetap berlaku dan merupakan sarana administrasi perpajakan yang dapat digunakan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN