Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2010

  • 31 Maret 2010
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 20/PJ/2010

TENTANG

TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEWAJIBAN TOKO RETAIL SERTA KANTOR
PELAYANAN PAJAK YANG MENGELOLA ADMINISTRASI PENGEMBALIAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI KEPADA ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :


bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Toko Retail serta Kantor Pelayanan Pajak yang Mengelola Administrasi Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri;


Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5069);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEWAJIBAN TOKO RETAIL SERTA KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGELOLA ADMINISTRASI PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI KEPADA ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI.



Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

  1. Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Orang Pribadi, adalah orang pribadi yang memiliki paspor yang diterbitkan oleh negara lain dan memenuhi syarat sebagai berikut:
    1. bukan Warga Negara Indonesia atau bukan Permanent Resident of Indonesia yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 2 (dua) bulan sejak tanggal kedatangannya; dan/atau
    2. bukan kru dari maskapai penerbangan.
  2. Barang Bawaan adalah Barang Kena Pajak yang dibeli oleh Orang Pribadi dari Toko Retail dan dibawa keluar Daerah Pabean oleh yang bersangkutan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara, melalui Bandar Udara.
  3. Toko Retail adalah toko yang menjual Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
  4. Bandar Udara adalah bandar udara tempat keberangkatan Orang Pribadi, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  5. Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara adalah unit khusus dari Kantor Pelayanan Pajak yang terdiri dari Konter Pemeriksaan Barang Bawaan dan Konter Pembayaran, yang lokasi kerjanya meliputi suatu tempat sebelum check in counter dan suatu tempat setelah konter pemeriksaan imigrasi, dan bertugas memproses permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Orang Pribadi.
  6. Faktur Pajak Khusus adalah Faktur Pajak yang dilampiri dengan cash register/struk pembayaran/invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yang diterbitkan oleh Toko Retail atas pembelian Barang Bawaan yang Pajak Pertambahan Nilainya akan diminta kembali oleh Orang Pribadi.


Pasal 2

(1) Orang Pribadi dapat mengajukan permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian Barang Kena Pajak di Toko Retail dengan syarat:
  1. nilai Pajak Pertambahan Nilai paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan
  2. pembelian Barang Kena Pajak dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean.
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang dapat diminta kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam 1 (satu) Faktur Pajak Khusus dari 1 (satu) Toko Retail pada 1 (satu) tanggal yang sama.


Pasal 3

Dalam rangka uji coba pelaksanaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi, Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk beberapa Toko Retail.



Pasal 4

(1) Toko Retail yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus:
  1. menempelkan/memasang logo “VAT REFUND FOR TOURISTS” pada Toko Retail tersebut;
  2. menyediakan informasi mengenai fasilitas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi pembeli yang berstatus Orang Pribadi dalam bentuk penyediaan papan pengumuman, leaflet, atau brosur mengenai pemberian fasilitas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi atas transaksi yang dilakukannya;
  3. menerbitkan Faktur Pajak Khusus atas pembelian Barang Bawaan dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:
    1) lembar kesatu, untuk Orang Pribadi;
    2) lembar kedua, untuk Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara melalui Orang Pribadi;
    3) lembar ketiga, untuk arsip Toko Retail.
(2) Faktur Pajak Khusus atas pembelian Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan perubahannya, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:
  1. pada kolom “Nomor Pokok Wajib Pajak” diisi dengan nomor Paspor Orang Pribadi sesuai yang tercantum dalam paspornya;
  2. pada kolom “alamat pembeli” diisi dengan alamat lengkap Orang Pribadi sesuai yang tercantum dalam paspornya.
(3) Logo “VAT REFUND FOR TOURISTS” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diadakan sendiri oleh Toko Retail, dengan contoh sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 5

(1) Pengelolaan administrasi pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Orang Pribadi dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama yangwilayah kerjanya meliputi letak Bandar Udara tersebut.
(2) Apabila letak Bandar Udara tersebut merupakan wilayah kerja lebih dari 1 (satu) Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menunjuk Kantor Pelayanan Pajak Pratama yangmengelola pengembalian Pajak Pertambahan Nilai di Bandar Udara. 
(3) Pengelolaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai di Bandar Udara oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh Seksi Pelayanan.


Pasal 6

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama menunjuk sejumlah pegawai sebagai petugas Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara dengan mempertimbangkan beban kerja dan dapat berasaldari luar Seksi Pelayanan.
(2) Penunjukan pegawai sebagai petugas Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 7

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2010.



 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911