Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2021

  • 06 September 2021
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER-19/PJ/2021
 
TENTANG
 
PERHITUNGAN POTENSI PAJAK ATAS BELANJA DAERAH
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
Menimbang :

  1. bahwa untuk mendorong kepatuhan dalam pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan pengujian kebenaran perhitungan dan penyetoran pajak atas belanja daerah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perhitungan Potensi Pajak atas Belanja Daerah;

     
Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 619);
 

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERHITUNGAN POTENSI PAJAK ATAS BELANJA DAERAH.
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
2. Belanja Daerah adalah kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
3. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, tempat satuan kerja perangkat daerah terdaftar.
4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.



Pasal 2

(1) Perhitungan potensi pajak atas Belanja Daerah digunakan untuk menguji dan mengawasi pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak atas Belanja Daerah.
(2) Perhitungan potensi pajak atas Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. menggunakan persentase penerimaan pajak terhadap Belanja Daerah tahun sebelumnya; dan
b. memperhatikan Belanja Daerah tahun berjalan.
(3) Data yang digunakan untuk perhitungan potensi pajak atas Belanja Daerah Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu data:
a. realisasi penerimaan pajak per SKPD per jenis pajak tahun sebelumnya;
b. APBD per SKPD per jenis belanja tahun sebelumnya; dan
c. APBD per SKPD per jenis belanja tahun berjalan.
(4) Perhitungan potensi pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat akhir bulan Januari tahun berjalan.
(5) Terhadap perhitungan potensi pajak atas Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pemutakhiran dalam hal diperoleh perubahan data APBD per SKPD per jenis belanja tahun berjalan.
(6) Contoh perhitungan potensi pajak atas Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.



Pasal 3

 

(1) Dalam hal data APBD per SKPD per jenis belanja tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c belum tersedia, perhitungan potensi pajak atas Belanja Daerah dilakukan:
a. menggunakan persentase pertumbuhan penerimaan pajak; dan
b. memperhatikan penerimaan pajak tahun sebelumnya.
(2) Data yang digunakan untuk perhitungan potensi pajak atas Belanja Daerah Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu data:
a. realisasi penerimaan pajak per SKPD per jenis pajak tahun sebelumnya; dan
b. realisasi penerimaan pajak per SKPD per jenis pajak 2 (dua) tahun sebelumnya.
(3) Perhitungan potensi pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat akhir bulan Januari tahun berjalan.
(4) Dalam hal telah dilakukan perhitungan potensi pajak atas Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun diperoleh data APBD per SKPD per jenis belanja tahun berjalan, perhitungan potensi pajak atas Belanja Daerah dilakukan pemutakhiran dengan:
a. menggunakan persentase penerimaan pajak terhadap Belanja Daerah tahun sebelumnya; dan
b. memperhatikan Belanja Daerah tahun berjalan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(5) Contoh perhitungan potensi pajak atas Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.



Pasal 4

 

(1) Hasil perhitungan potensi pajak atas Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dituangkan dalam formulir basil perhitungan potensi pajak atas Belanja Daerah.
(2) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian pemotongan/pemungutan dan/atau penyetoran pajak berdasarkan basil perhitungan potensi pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menyampaikan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Kepala SKPD untuk dilakukan pengawasan bersama sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pengawasan terhadap pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari APBD.
(3) Formulir hasil perhitungan potensi pajak atas Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan contoh pengisian formulir tercantum dalam Lampiran huruf C dan huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


     

Pasal 5


Perhitungan potensi pajak atas Belanja Daerah untuk Tahun 2021 dilakukan paling lambat pada akhir bulan Oktober 2021 dan dihitung:

a. menggunakan persentase penerimaan pajak terhadap Belanja Daerah tahun sebelumnya; dan
b. memperhatikan Belanja Daerah tahun berjalan.

 
 

Pasal 6


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2014 tentang Pengawasan terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak yang Dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 7


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 06 September 2021
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SURYO UTOMO