PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 19/PJ/2013
TENTANG
PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
TERKAIT DENGAN PENERBITAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN DI
BIDANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak di Bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah diakomodir dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
- bahwa Peraturan Menteri Keuangan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan tidak mengamanatkan pengaturan lebih lanjut materi yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Direktur Jenderal Pajak terkait dengan Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.01/2012 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di Lingkungan Kementerian Keuangan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TERKAIT DENGAN PENERBITAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN DI BIDANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN.
Pasal 1
Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. FUAD RAHMANY