TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 19/PJ/2010
TENTANG
PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :
Pasal 2
(1) | Pengusaha Kena Pajak yang memiliki lebih dari satu tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang dapat memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang. |
(2) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang, Pengusaha Kena Pajak dimaksud harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang akan dipusatkan. |
Pasal 3
Tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak yang :
tidak dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang atau tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang akan dipusatkan.
Pasal 4
Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi persyaratan :
Pasal 5
(1) | Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menerbitkan :
|
(2) | Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang mulai berlaku untuk masa pajak berikutnya setelah tanggal Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan. |
Pasal 6
(1) | Dalam hal terdapat penambahan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang akan dipusatkan atau pengurangan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang telah dipusatkan, Pengusaha Kena Pajak yang telah mendapatkan persetujuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah. |
(2) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak telah mendapatkan persetujuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pengusaha Kena Pajak dapat memilih tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang lain sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang baru dan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah. |
(3) | Pemberitahuan perubahan Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sejak masa pajak dimulainya pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang. |
(4) | Jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku apabila Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang secara permanen tidak lagi melakukan aktivitas usaha. |
(5) | Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan :
|
(6) | Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menerbitkan :
|
(7) | Persetujuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang baru mulai berlaku untuk masa pajak berikutnya setelah tanggal Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a diterbitkan. |
Pasal 7
Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 6 ayat (2) tidak disetujui, Pengusaha Kena Pajak dapat menyampaikan kembali pemberitahuan secara tertulis dengan melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau Pasal 6 ayat (5).
Pasal 8
(1) | Pengusaha Kena Pajak yang telah melaksanakan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang dapat menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang pencabutan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang kepada Kepala Kantor Wilayah. |
(2) | Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum masa pajak dimana Pengusaha Kena Pajak tidak lagi menginginkan tempat-tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang dipusatkan, dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat-tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar yang semula dipusatkan. |
(3) | Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang. |
Pasal 9
(1) | Pengusaha Kena Pajak yang telah melaksanakan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang dapat memperpanjang atau tidak memperpanjang jangka waktu pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang dan harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah. |
(2) | Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum batas waktu persetujuan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang berakhir. |
(3) | Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang baru. |
(4) | Dalam hal batas waktu paling lama 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui dan Pengusaha Kena Pajak tidak menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dianggap tidak memperpanjang jangka waktu pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang. |
(5) | Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menyampaikan kembali pemberitahuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang dalam jangka waktu setelah 2 (dua) tahun sejak Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang berakhir. |
(6) | Persetujuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang baru mulai berlaku untuk masa pajak berikutnya setelah tanggal Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan. |
Pasal 10
(1) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (6), atau Pasal 9 ayat (3) Kepala Kantor Wilayah tidak menerbitkan :
|
(2) | Persetujuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang mulai berlaku untuk masa pajak berikutnya setelah jangka waktu 14 hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (6), atau Pasal 9 ayat (3) berakhir. |
Pasal 11
Surat Keputusan tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (6) huruf a, Pasal 9 ayat 3, dan Pasal 10 ayat (1) huruf a berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak masa pajak dimulainya pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.
Pasal 12
(1) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang mengadministrasikan Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang telah melaksanakan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang. |
(2) | Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi syarat lagi untuk melakukan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Kantor Wilayah. |
(3) | Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang berlaku mulai masa pajak berikutnya setelah dikeluarkannya surat keputusan pencabutan. |
Pasal 13
Bentuk formulir :
Pasal 14
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku :
Pasal 15
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku mulai tanggal 1 April 2010.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2010
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911