TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 17/PJ/2017
TENTANG
TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK BADAN SECARA ELEKTRONIK
MELALUI NOTARIS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK BADAN SECARA ELEKTRONIK MELALUI NOTARIS.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik untuk mendapatkan NPWP dapat dilakukan melalui Notaris yang ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
(2) | Notaris yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak akses pada aplikasi e-Registration. |
(3) | Permohonan pendaftaran Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak Badan dengan status pusat. |
(4) | Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation). |
(5) | Permohonan pendaftaran Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan melalui Notaris yang membuat akta pendirian Badan tersebut. |
(6) | Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Wajib Pajak Badan mengacu pada peraturan di bidang perpajakan yang mengatur tentang tata cara pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak. |
(7) | Penerbitan NPWP Badan dilakukan secara elektronik setelah Notaris melengkapi data dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi e-Registration. |
(8) | NPWP yang diterbitkan kepada Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan sarana dalam administrasi perpajakan yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak Badan untuk melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya. |
(9) | Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan terhadap Notaris yang ditunjuk, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan untuk memblokir sementara atau mencabut hak akses Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
Pasal 3
(1) | Notaris harus mengajukan permohonan untuk ditunjuk dalam pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik. |
(2) | Notaris yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke KPP tempat Notaris terdaftar dengan menggunakan Formulir Permohonan Notaris Untuk Ditunjuk Dalam Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik. |
(4) | Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilampiri dengan:
|
(5) | Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Notaris juga harus menyampaikan alamat surel (email) aktif yang digunakan sebagai sarana aktivasi akun dan komunikasi dalam pelaksanaan pendaftaran Wajib Pajak Badan. |
(6) | Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Notaris Dalam Rangka Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah permohonan diterima. |
(7) | Notaris yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus melakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Pajak ke alamat surel (email) Notaris. |
Pasal 4
(1) | Tata cara kegiatan pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik melalui Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
|
(2) | Tata cara pendaftaran Wajib Pajak Badan melalui Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
|
(3) | Tata cara tindak lanjut KPP atas pendaftaran Wajib Pajak Badan melalui Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
|
Pasal 5
(1) | Dokumen:
|
(2) | Tata cara pendaftaran Wajib Pajak Badan melalui Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Tata cara tindak lanjut KPP atas pendaftaran Wajib Pajak Badan melalui Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 6
(1) | Pengajuan permohonan Notaris untuk ditunjuk dalam pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan mulai tanggal 1 November 2018. |
(2) | Terhitung sejak tanggal berlaku Peraturan Direktur Jenderal ini sampai dengan tanggal 31 Oktober 2018, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Notaris yang dapat mendaftarkan Wajib Pajak Badan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). |
(3) | Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk Tim Kerja. |
Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2017.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI