PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 16/PJ/2012
TENTANG
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
DALAM BENTUK ELEKTRONIK UNTUK TAHUN PAJAK 2011 BAGI WAJIB PAJAK BADAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dalam bentuk Elektronik untuk Tahun Pajak 2011 serta untuk memberikan kemudahan serta kepastian hukum kepada Wajib Pajak Badan, maka perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dalam Bentuk Elektronik untuk Tahun Pajak 2011 bagi Wajib Pajak Badan;
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan,dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam Bentuk Elektronik;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ./2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ./2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK UNTUK TAHUN PAJAK 2011 BAGI WAJIB PAJAK BADAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan;
- e-SPT Tahunan adalah data SPT Tahunan Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT Tahunan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
- Aplikasi e-SPT Tahunan adalah aplikasi dari Direktorat Jenderal Pajak yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk membuat e-SPT Tahunan;
- e-SPT Tahunan PPh Tahun 2009 Badan adalah e-SPT yang digunakan untuk penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan bentuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ./2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya;
- e-SPT Tahunan PPh tahun 2011 Badan adalah e-SPT yang digunakan untuk penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan bentuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ./2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya;
Pasal 2
(1) |
Sejak ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Wajib Pajak Badan yang akan menyampaikan e-SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2011 harus menggunakan aplikasi e-SPT Tahunan PPh Tahun 2011 Badan; |
(2) |
Wajib Pajak Badan yang telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2011 dengan menggunakan aplikasi e-SPT Tahunan PPh Tahun 2009 Badan dianggap telah menyampaikan SPT Tahunan dalam hal penyampaiannya dilakukan sebelum ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Pasal 3
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 juli 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001