TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 15/PJ/2014
TENTANG
PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA BUKTI PEMOTONGAN
PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBAYARAN DIVIDEN KEPADA PARA
PEMEGANG SAHAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBAYARAN DIVIDEN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Pemotong Pajak adalah Wajib Pajak yang menyediakan untuk membayar atau membayar dividen kepada para pemegang saham.
Pasal 2
Pemotong Pajak dapat menggunakan stempel tanda tangan untuk menandatangani Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham untuk jumlah penerbitan bukti pemotongan Pajak Penghasilan minimal 6.000 (enam ribu) lembar.
Pasal 3
(1) | Pemotong Pajak yang akan menggunakan stempel tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan:
|
(3) | Setelah melakukan penelitian atas permohonan Pemotong Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan dalam rangkap 3 (tiga) dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(4) | Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
(5) | Apabila jangka waktu sebagaimana dalam ayat (4) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan, maka permohonan Pemotong Pajak tersebut dianggap diterima, dan selanjutnya Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak segera menerbitkan Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
Pasal 4
Bagi Pemotong Pajak yang telah mendapat Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan wajib:
Pasal 5
Pada saat peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-388/PJ/2003 tentang Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Atas Pembayaran Dividen Kepada Para Pemegang Saham sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-117/PJ/2004, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. FUAD RAHMANY