Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2014

  • 16 Mei 2014
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER - 15/PJ/2014

TENTANG

PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA BUKTI PEMOTONGAN
PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBAYARAN DIVIDEN KEPADA PARA
PEMEGANG SAHAM

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :


  1. Bahwa untuk mengurangi beban administrasi bagi Pemotong Pajak Penghasilan atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham dalam menerbitkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan, perlu mengatur tentang penggunaan stempel tanda tangan pada Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham;
  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (2c), Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penggunaan Stempel Tanda Tangan pada Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4985);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBAYARAN DIVIDEN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM.



Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Pemotong Pajak adalah Wajib Pajak yang menyediakan untuk membayar atau membayar dividen kepada para pemegang saham.



Pasal 2

Pemotong Pajak dapat menggunakan stempel tanda tangan untuk menandatangani Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham untuk jumlah penerbitan bukti pemotongan Pajak Penghasilan minimal 6.000 (enam ribu) lembar.



Pasal 3

(1) Pemotong Pajak yang akan menggunakan stempel tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan:
  1. jumlah penerima dividen;
  2. penunjukan pejabat yang berwenang menandatangani bukti pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham.
(3) Setelah melakukan penelitian atas permohonan Pemotong Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan dalam rangkap 3 (tiga) dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4) Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dalam ayat (4) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan, maka permohonan Pemotong Pajak tersebut dianggap diterima, dan selanjutnya Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak segera menerbitkan Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).


Pasal 4

Bagi Pemotong Pajak yang telah mendapat Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan wajib:

  1. menyerahkan Spesimen Tanda Tangan Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
  2. mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) pada Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham;
  3. Pemotong Pajak wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak apabila terjadi perubahan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham disertai Spesimen Tanda Tangan pejabat dimaksud.


Pasal 5

Pada saat peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-388/PJ/2003 tentang Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Atas Pembayaran Dividen Kepada Para Pemegang Saham sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-117/PJ/2004, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 6

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Mei 2014

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd


A. FUAD RAHMANY