TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 14/PJ/2020
TENTANG
TATA CARA PENYAMPAIAN
SURAT KEBERATAN SECARA ELEKTRONIK (E-FILING)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT KEBERATAN SECARA ELEKTRONIK (E-FILING).
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak. | ||||||||||||||
(2) | Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Keberatan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. | ||||||||||||||
(3) | Pengajuan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
Pasal 3
Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) secaranelektronik (e-filing).
Pasal 4
(1) | Surat Keberatan yang disampaikan secara elektronik (e-filing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menggunakan Surat Keberatan dalam bentuk dokumen elektronik. |
(2) | Dalam penyampaian Surat Keberatan secara elektronik (e-filing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dapat disampaikan dengan cara mengunggah dokumen dalam bentuk portable document format (pdf) yang menjadi lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keberatan tersebut. |
Pasal 5
(1) | Terhadap penyampaian Surat Keberatan secara elektronik (e-filing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan validasi terhadap persyaratan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c sampai dengan huruf g berdasarkan data dan informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Dalam hal hasil validasi terhadap persyaratan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengindikasikan tidak terpenuhinya persyaratan pengajuan keberatan, Wajib Pajak diberikan notifikasi. |
(3) | Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan pemberitahuan Surat Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan. |
(4) | Wajib Pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan untuk mendapatkan klarifikasi atas notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
Pasal 6
(1) | Surat Keberatan yang disampaikan secara elektronik (e-filing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak. |
(2) | Penandatanganan Surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara Tanda Tangan Elektronik. |
(3) | Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Elektronik. |
(4) | Tata cara memperoleh Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. |
Pasal 7
(1) | Penyampaian Surat Keberatan secara elektronik (e-filing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat. |
(2) | Tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik (e-filing) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Atas penyampaian Surat Keberatan secara elektronik (e-filing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. |
(4) | Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanda bukti penerimaan Surat Keberatan. |
(5) | Tanggal yang tercantum dalam tanda bukti penerimaan Surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tanggal Surat Keberatan diterima. |
Pasal 8
Penyelesaian Keberatan oleh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan serta peraturan pelaksanaannya.
Pasal 9
(1) | Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (bulan) sejak tanggal Surat Keberatan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak. |
(2) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan atas keberatan, keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. |
Pasal 10
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2020.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO