TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 14/PJ/2013
TENTANG
RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-14/PJ/2013
TENTANG BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26
SERTA BENTUK BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DAN/ATAU PASAL 26
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berhubung dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013 terdapat kekeliruan penulisan pada Lampiran III, maka perlu dilakukan ralat sebagai berikut:
1. | Pada Petunjuk Pengisian Formulir 1721-VI Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26, Bagian C. Identitas Pemotong Tertulis: "Angka 1 diisi dengan NPWP yang menandatangani bukti pemotongan ini." "Angka 2 diisi dengan nama yang menandatangani bukti pemotongan ini." Seharusnya: "Angka 1 diisi dengan NPWP Pemotong." "Angka 2 diisi dengan nama Pemotong." |
2. | Pada Petunjuk Pengisian Formulir 1721-VII Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final), Bagian C. Identitas Pemotong Tertulis: "Angka 1 diisi dengan NPWP yang menandatangani bukti pemotongan ini." "Angka 2 diisi dengan nama yang menandatangani bukti pemotongan ini." Seharusnya: "Angka 1 diisi dengan NPWP Pemotong." "Angka 2 diisi dengan nama Pemotong." |
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 telah dibetulkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY