Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 14/PJ/2013

TENTANG

RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-14/PJ/2013
TENTANG BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26
SERTA BENTUK BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DAN/ATAU PASAL 26

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berhubung dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013 terdapat kekeliruan penulisan pada Lampiran III, maka perlu dilakukan ralat sebagai berikut:


1. Pada Petunjuk Pengisian Formulir 1721-VI Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26, Bagian C. Identitas Pemotong

Tertulis:

"Angka 1 diisi dengan NPWP yang menandatangani bukti pemotongan ini."  
"Angka 2 diisi dengan nama yang menandatangani bukti pemotongan ini."

Seharusnya:

"Angka 1 diisi dengan NPWP Pemotong."
"Angka 2 diisi dengan nama Pemotong."
2. Pada Petunjuk Pengisian Formulir 1721-VII Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final), Bagian C. Identitas Pemotong

Tertulis:

"Angka 1 diisi dengan NPWP yang menandatangani bukti pemotongan ini."
"Angka 2 diisi dengan nama yang menandatangani bukti pemotongan ini."

Seharusnya:

"Angka 1 diisi dengan NPWP Pemotong."
"Angka 2 diisi dengan nama Pemotong."

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 telah dibetulkan.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Februari 2014

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


A. FUAD RAHMANY