TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 13/PJ/2016
TENTANG
TATA CARA PENERIMAAN SURAT PERNYATAAN
PADA MINGGU TERAKHIR PERIODE PERTAMA
PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Pengampunan Pajak pada minggu terakhir periode pertama penyampaian Surat Pernyataan serta melaksanakan ketentuan Pasal 50A ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Pada Minggu Terakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
TATA CARA PENERIMAAN SURAT PERNYATAAN PADA MINGGU TERAKHIR PERIODE PERTAMA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN.
Pasal 1
(1) | Akhir periode pertama penyampaian Surat Pernyataan Pengampunan Pajak yaitu tanggal 30 September 2016. |
(2) | Sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini sampai dengan akhir periode pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal Wajib Pajak:
|
Pasal 2
Prosedur penerimaan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b meliputi:
Pasal 3
Dalam rangka pelaksanaan penelitian kelengkapan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Direktur Jenderal Pajak memastikan bahwa:
a. | Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak termasuk dalam Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak; | ||||||||||||||||||||||||||
b. | Surat Pernyataan harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016; | ||||||||||||||||||||||||||
c. | Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilampiri dengan:
|
Pasal 4
(1) | Daftar rincian Harta tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 4 dan daftar Utang tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 5 dibuat menggunakan format sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2016. | ||||
(2) | Isian pada daftar rincian Harta tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 4 dan isian pada daftar Utang tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 5 yang belum dilengkapi dalam daftar rincian Harta dan Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diisi dengan:
|
Pasal 5
(1) | Direktur Jenderal Pajak menerbitkan tanda terima Surat Pernyataan dalam hal hasil penelitian kelengkapan Surat Pernyataan beserta lampirannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. |
(2) | Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterbitkannya tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Pasal 6
(1) | Terhadap Surat Pernyataan yang telah diterbitkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak harus meminta kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan kepada Wajib Pajak dalam rangka memastikan kelengkapan dan kesesuaian Surat Pernyataan beserta lampirannya telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016. | ||||
(2) | Direktur Jenderal Pajak menerbitkan dan menyampaikan Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2016, dengan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||
(3) | Permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi seluruhnya oleh Wajib Pajak paling lambat pada tanggal 31 Desember 2016. | ||||
(4) | Pemenuhan permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||
(5) | Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan:
|
||||
(6) | Direktur Jenderal Pajak mengembalikan Surat Pernyataan beserta lampirannya dan menyampaikan Surat Keterangan Batal Demi Hukum kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dengan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||
(7) | Wajib Pajak yang Surat Keterangannya batal demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dapat menyampaikan Surat Pernyataan beserta lampirannya pada periode penyampaian Surat Pernyataan berikutnya. |
Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI